Saya bekerja sebagai staff operasional di salah satu BPRS di Jakarta kurang lebih 7 tahun. Dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Agustus ini, ada beberapa hari saya izin tidak masuk kerja karena anak sakit. Saat saya mengajukan cuti untuk pulang kampung,sudah tidak bisa dengan alasan cuti tahunan saya sudah habis karena saat saya izin tidak masuk kerja itu diambil dari cuti tahunan. Dan saya pun belum mengetahui bahwa ada peraturan seperti itu. Apakah perusahaan boleh untuk merubah hak karyawan tentang cuti tahunan yang di berikan? Sedangkan saya meminta untuk di potong cuti tahun depan tidak bisa…Terima kasih untuk jawaban nya