Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, maupun hukum waris islam, bagaimana hak waris isteri kedua dan anak-anaknya yang dinikahi secara sah? Jika sebagian harta yang ditinggalkan suami berasal/diperoleh dari perkawinannya dengan isteri yang pertama dan berada dalam penguasaan isteri yang pertama? Catatan: kedua isteri dinikahi secara sah dan masih hidup).