Termin 2015 kemarin Mahkamah Agung mengeluarkan terobosan baru dengan meluncurkan “Gugatan Sederhana”. Dalam konsultasi ini saya ingin bertanya apakah gugatan sederhana itu biaya berperkaranya sama dengan perkara perdata biasa. Dan PN mana saja yang sudah menerapkan gugatan sederhana ini? Dan menurut Anda, apakah efektif gugatan sederhana menjadi terobosan baru dari MA untuk memangkas waktu berperkara di pengadilan, yang  kita ketahui bahwa berperkara di pengadilan butuh waktu yang berlarut-larut lamanya? Terima kasih atas kesediaannya menjawab.