Mohon penjelasan tentang kasus sebagai berkut. Seorang karyawan saya melakukan kesalahan berat menggunakan uang perusahaan dan karyawan tersebut sudah mengakui perbuatan itu. Masa kerjanya sudah 22 tahun. Apakah karyawan ini masih berhak mendapatkan pesangon atau BPJS ketenagakerjaan, dengan kata lain pesangon dan BPJS tesebut dapat dipakai untuk menggantikan uang yg sudah digunakan?