Saya ingin bertanya dua pertanyaan terkait asas hukum.  (1) Menurut para ahli kepailitan, Undang-Undang kepailitan merupakan penjabaran dari Pasal 1131-1132 KUHPerdata, maka jika dilihat seperti itu asas apakah yang tepat untuk hal ini. Apakah lebih tepat menggunakan asas lex spesialis derogat legi generalis ataukah asas lex posterior derogat legi priori? (2) Kurang lebih sama dengan pertanyaan dari nomor 1 tetapi pertanyaan kedua mengenai kedudukan pengadilan niaga. Pasal 27 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan: “Pengadilan Khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU.No.48 Tahun 2009.” Pembentukan pengadilan niaga  yang dikatagorikan menjadi pengadilan khusus dalam peradilan umum berdasarkan penjelasan pasal 27 ayat 1 UU kekuasaan kehakiman No 48 tahun 2009 dengan adanya UU kepailitan no 37 tahun 2004 bisa di katakan keberadaannya sah berdasarkan mandat dari undang undang tersebut, untuk itu dalam hal ini asas apakah yang tepat untuk menggambarkan hal tersebut berdasarkan penjabaran yang saya berikan?