People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Hukum Tata Negara

Mengurus surat keterangan pindah dari 2 anak di bawah umur orang tua bercerai

Dari Angel, Manokwari Papua

Selamat Siang Saya sedang mengurus surat keterangan pindah dari 2 anak kandung saya dari kk domisili lama, untuk masuk ke kk domisili baru yang dikepalai oleh ayah saya, di mana saya juga sudah termasuk anggota dalam kk tersebut.

Status perceraian sudah sah dan hak asuh anak jatuh kepada saya

Domisili lama saya di pondok aren tangsel,

Domisili sekarang kami, saya dan kedua anak saya,  tinggal bersama kedua orangtua saya di Papua.

Kendala pertama saya temukan saat proses awal menemui bapak ketua RT dari domisili lama saya di tangsel, beliau tidak bisa mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan keterangan pindah anak anak saya disebabkan kedekatan beliau dengan mantan suami saya yang sama sekali tidak kooperatif untuk bertemu, mengetahui, dan mengijinkan kedua anak saya untuk memperoleh haknya. Jalan buntu.

Kemudian saya menemukan artikel baru di internet soal pengurusan surat keterangan pindah melalui disdukcapil tangsel,

Di disdukcapil tangsel, Setelah saya menerangkan duduk peristiwa proses pengurusan dengan keadaan mantan suami saya sama sekali tidak kooperatif, saya kembali menemukan jalan buntu,

Syarat baru yg harus saya persiapkan, adalah :

– Menyertakan kk asli dan fotocopy dari domisili lama (pondok aren tangsel) yang mana dokumen tersebut berada di tangan mantan suami saya.

-Menyertakan surat persetujuan pindah, anak di bawah usia 17thn dari ayahnya yg tertera menjadi kepala keluarga di kk domisili lama,

Perlu diketahui di saat meminta salinan atau draft kk lama dari disdukcapil, di kk sudah ada anggota baru yaitu istri dan anak dari hasil pernikahan ke 2 mantan suami saya,

Demikian saya menemukan jalan buntu karena pihak mantan suami dan keluarganya benar benar tidak mau bekerja sama tidak kooperatif sama sekali, bagaimana hak dan status ke dua anak saya ?

Semoga ada jalan keluarnya

Mohon bantuannya segera

Terimakasih Bapak Ibu

 

Hukum Tata Negara

Status Anak dalam KK setelah Terjadi Perceraian

Dari Ahmad kholilurrohman, rt 04 rw 02 sukodono tahunan jepara

Setelah upaya istri menggugat cerai berhasil dan dikabulkan hakim pengadilan agama, maka tanpa sepengetahuan saya selaku suami kepala rumah tangga, KK lama telah diubah oleh istri dengan melakukan pisah KK. Berikut juga kedua anak saya disertakan pula dlm KK baru istri. Saya keberatan dan protes akan hal ini, mengapa anak-anak turut dipisah-KK-an. Apakah cara istri (mantan) ini dibenarkan menurut hukum, mengingat selama ini anak serumah hidup bersama saya. Dan apakah saya bisa mengajukan permohonan kepada Disdukcapil utk membatalkan penerbitkan KK baru itu, yg mencatut nama anak-anak saya dalam KK mantan istri. Realitanya selama ini dan hingga kini, kedua anak bersama saya dalam asuhan saya. Mohon pencerahan, Terima kasih.

Hukum Tata Negara

AKTE KELAHIRAN TANPA NAMA MARGA ATAU NAMA KELUARGA

Dari Sofia, Jakarta Utara

Pada akte kelahiran anak saya, nama yang di cetak di Akte Kelahiran hanya tertera “Yuda Mehaga” saja tanpa ada embel-embel nama keluarga. Padahal di Kartu Keluarga (KK) nama yg tercantum adalah nama dan nama keluarga yaitu : “Yuda Mehaga Sembiring”. Nama di paspor pun adalah “Yuda Mehaga Sembiring”. (Perlu diketahui, bahwa saya menikah resmi dengan suami yang bermarga Batak Sembiring).

Permasalahnya, untuk keperluan administrasi sekolah anak harus dicantumkan nama sesuai akte kelahiran, sehingga nama yang terdaftar di sekolah adalah “Yuda Mehaga” saja tanpa nama keluarga. Padahal, sebentar lagi anak saya akan lulus SD dan tentu saja akan ada nama yg tertera di Ijazah.

Perlukah mengajukan perubahan nama? Sedangkan nama di KK & Paspor sudah benar, yaitu mencantumkan nama keluarga. Mengapa Akte kelahiran tidak tertera nama keluarga, sedangkan Akte Kelahiran dibuat berdasarkan KK. Sedangkan Paspor yang dibuat belakangan bisa mengikuti KK? Dulu kami membuat KK tersebut di agen biro jasa yang bekerja sama dengan Rumah Sakit tempat kami melahirkan. Bagaimana untuk Ijazah Anak saya, apakah sebaiknya memakai nama keluarga atau tanpa nama keluarga? Terima kasih.

Hukum Tata Negara

PEMBUATAN KARTU KELUARGA BARU BAGI SEORANG JANDA

Dari Riana, Jakarta Pusat

Bila wanita sudah bercerai kemudian wanita tersebut kesulitan mendapatkan kartu keluarga yang baru karena pihak pria tidak memberikan kartu keluarga asli lama. Bagaimana solusi hukum supaya wanita tersebut mendapat kartu keluarga? Sedangkan pihak kecamatan bisa membuat kartu keluarga baru tapi meminta tanda tangan mantan suami yang tidak bersedia menandatanganinya.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close