People Innovation Excellence

Legal Consultacy

Kirim Pertanyaan

Pertanyaan yang diajukan akan dijawab oleh para dosen jurusan Business Law BINUS University.

Latest Consultancy

Penalaran Hukum

DITUNTUT PERUSAHAAN ATAS DASAR SABOTASE KARENA MERUGIKAN PERUSAHAAN DAN MENGUNDURKAN DIRI SECARA MENDADAK YANG MERUGIKAN PERUSAHAAN

Dari VENITA ARIYANTI AGUSTINA, DS. PONDOWAN RT 05 RW 01 KEC. TAYU KAB. PATI

Saya seorang staff karyawan, kemarin saya mengundurkan diri 3 sebelum lebaran dan saya merasa sudah menyelesaikan tugas2 saya di perusahaan , saya mengundurkan diri melalui lisan dengan menemui pemimpin perusahaan secara langsung, saat saya mengundurkan diri pemimpin saya cuma mengatakan 2 kalimat saja 1. Saya sudah tau kalo kamu mau mengundurkan diri
2. Dan kamu sudah merasa pintar
Setalah itu pemimpin saya diam tidak mengatakan apa2 lagi, saya pikir itu sudah cukup untuk saya meninggalkan perusahaan tersebut.

Tetapi dari 2 hari yang lalu saya dihubungin pihak perusahaan saya _*(dari HRD yang katanya disuruh oleh pemimpin perusahaan saya)*_ katanya saya tidak boleh keluar secara mendadak, minimal 1 bulan sebelum resign saya harus bilang, lalu pihak perusahaan menuntut saya , saya harus menyelesaikan semua kewajiban dan tugas2 saya, padahal saya sudah menyelesaikan kewajiban dan tugas2 saya, lalu menitipkan dokumen2 dan file yang saya kerjakan kepada HRD saya, supaya nanti bila ada orang baru bisa langsung mengambil alih tugas saya, tetapi jawaban saya tersebut di tolak, dan mengancam saya di tuntut ke pengadilan. Saya bekerja di sana tidak ada PKWT dan PKWTT serta peraturan perusahaan yang di sah kan disnaker tidak ada yang diterapkan di perusahaan saya karena hanya formalitas untuk keperluan Audit di perusahaan, sudah 4 bulan bpjs tenaga kerja dan bpjs kesehatan belum di bayarkan oleh perusahaan, disana juga tidak ada yang namanya serikat pekerja/buruh, THR sudah 2 tahun ini dibayarkan hanya setengah, kenaikan gaji juga baru tahun ini, hak2 karyawan juga di kesampingkan, dan terjadi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terjadi dimanajemen perusahaan saya tersebut. Makanya saya merasa tidak nyaman dan mengundurkan diri dari perusahaan.

*Pertanyaan saya, apakah saya bisa dituntut atas dasar sabotase karena merugikan perusahaan? Dan mengundurkan diri secara mendadak merugikan perusahaan?*

Terima kasih

Hukum Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen dalam Transaksi antar Individu

Dari Mahendra Darmawan,

Salam untuk para dosen hukum bisnis Binus,

Saya ingin bertanya, apakah pada transaksi antar individu seperti halnya jual beli mobil pribadi milik saudara, berlaku juga ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

Karena dari yang saya pahami, saudara saya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

 

Terima kasih.

Hukum Ketenagakerjaan

jasa pekerja

Dari tono, indramayu

saya dan kawan2 adalah pekerja buruh bangunan,saya diberikan tawaran jasa borong tenaga sama bos saya dan bkerja bersama teman teman.setelah pekerjaan selesai bos kami tidak mampu mebayar jasa tenaga yg dijanjikan,bahkan jasa tenaga harian pun belum trbayar lunas, atau nunggak 3 mingguan

teman teman pkerja pun pada ngeluh ke saya,apalagi keluarga kami yang ditinggal mencari nafkah,pulang2 tdk ada penghasilan

bagaimana cara menuntut yg benar dan bagaimana menurut hukum UUD???

terimakasih

 

Hukum Pidana (Umum)

Penggelapan Uang Perusahaan

Dari Didi, Jakarta Selatan

Selamat siang, Saya ingin menanyakan kasus saya dimana saya melakukan penggelapan uang perusahaan. Dari perusahaan meminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan adanya surat pernyataan apabila saya tidak dapat mengembalikan uang tersebut maka saya bersedia di proses secara hukum.

Saat ini saya masih bekerja pada perusahaan tersebut dengan tidak menerima gaji sebagai imbas dari perbuatan saya. Yang ingin saya tanyakan pada nantinya saat periode berakhir dan saya belum bisa mengembalikan uang tersebut apakah nantinya saya langsung dipenjara dikarenakan ada bukti surat pernyataan saya atau saya harus seperti apa ?, mohon bantuan pencerahannya…

 

Hukum Acara Perdata

Proyek Lisan

Dari gigih setiawan, jln.budi luhur no.204B medan

Suatu hari saya mempunyai rekan kerja di suatu daerah dan saat untuk melakukan pembuatan surat perjanjian kerja, rekan saya sempat bicara bahwasanya ada proyek selanjutnya, tetapi untuk proyek yg selanjutnya hanyalah sekedar omongan, dan selang beberapa minggu ada yang menelepon saya untuk memberikan pekerjaan di suatu proyek dan ternyata proyek tersebut yg di maksud dengan rekan kerja yg pertama tadi, dan yg menelepon saya adalah langsung yang pelaksana di proyek tersebut,,,

Setiba rekan saya tau bahwasanya proyek yg di bicarakanya untuk proyek ke 2, sudah sata kerjakan sendiri tanpa perantara rekan saya tadi, dan dia marah,

Apakah saya salah mengambil proyek tanpa izin rekan saya, sementara antara saya dan rekan saya belum ada surat perjanjian kerja, hanya ucapan saja yg ada??

Hukum Tata Negara

Mengurus surat keterangan pindah dari 2 anak di bawah umur orang tua bercerai

Dari Angel, Manokwari Papua

Selamat Siang Saya sedang mengurus surat keterangan pindah dari 2 anak kandung saya dari kk domisili lama, untuk masuk ke kk domisili baru yang dikepalai oleh ayah saya, di mana saya juga sudah termasuk anggota dalam kk tersebut.

Status perceraian sudah sah dan hak asuh anak jatuh kepada saya

Domisili lama saya di pondok aren tangsel,

Domisili sekarang kami, saya dan kedua anak saya,  tinggal bersama kedua orangtua saya di Papua.

Kendala pertama saya temukan saat proses awal menemui bapak ketua RT dari domisili lama saya di tangsel, beliau tidak bisa mengeluarkan surat pengantar untuk pengurusan keterangan pindah anak anak saya disebabkan kedekatan beliau dengan mantan suami saya yang sama sekali tidak kooperatif untuk bertemu, mengetahui, dan mengijinkan kedua anak saya untuk memperoleh haknya. Jalan buntu.

Kemudian saya menemukan artikel baru di internet soal pengurusan surat keterangan pindah melalui disdukcapil tangsel,

Di disdukcapil tangsel, Setelah saya menerangkan duduk peristiwa proses pengurusan dengan keadaan mantan suami saya sama sekali tidak kooperatif, saya kembali menemukan jalan buntu,

Syarat baru yg harus saya persiapkan, adalah :

– Menyertakan kk asli dan fotocopy dari domisili lama (pondok aren tangsel) yang mana dokumen tersebut berada di tangan mantan suami saya.

-Menyertakan surat persetujuan pindah, anak di bawah usia 17thn dari ayahnya yg tertera menjadi kepala keluarga di kk domisili lama,

Perlu diketahui di saat meminta salinan atau draft kk lama dari disdukcapil, di kk sudah ada anggota baru yaitu istri dan anak dari hasil pernikahan ke 2 mantan suami saya,

Demikian saya menemukan jalan buntu karena pihak mantan suami dan keluarganya benar benar tidak mau bekerja sama tidak kooperatif sama sekali, bagaimana hak dan status ke dua anak saya ?

Semoga ada jalan keluarnya

Mohon bantuannya segera

Terimakasih Bapak Ibu

 

Hukum Agraria

jual beli tanah

Dari bayu sofhan maladi, depok

Selamat siang, saya mohon solusi untuk persoalan yang saya sedang hadapi,saya beli sebidang tanah memang awalnya saya tahu kalau tanah bukan atas nama penjual, tetapi penjual akan mengurus proses balik nama, karena saya mencicil utk pembayarannya setelah hari H pelunasan pihak penjual menyerahkan begitu saja sertifikat kepada saya agar mengurus balik nama sendiri, namun sampai saat ini saya buntu tidak dapat menemukan pihak ahli waris karena nama pada sertifikat sudah almarhum, saya mohon solusinya, terima kasih atas jawabannya, apakah sertifikat bisa balik nama ke nama saya tanpa adanya ahli waris?

1 2 3 11

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close