People Innovation Excellence

KONTRADIKSI NORMATIF DALAM POLEMIK KPAI VERSUS PB DJARUM

Oleh SHIDARTA (September 2019)

Dari kaca mata hukum, ada yang unik dari polemik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) versus Djarum Foundation yang menaungi Perkumpulan Bulutangkis (PB) Djarum. Kasus ini bermula dari tuduhan terhadap PB Djarum yang dipandang telah mengeksploitasi anak dalam kegiatan Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019. Bagaimana jalannya kasus ini, tentu tidak perlu lagi disinggung dalam tulisan singkat ini.

Dalam polemik ini, kubu pertama diwakili oleh KPAI, sebuah lembaga indenpenden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menurut Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KPAI bertugas: (1) melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; (2) memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2002 tidak merinci apa kewenangann KPAI ini, namun jika kita mengacu pada tugas-tugas KPAI menurut Pasal 76 di atas, dapat dipastikan kewenangan juga sangat terbatas. Ia tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan eksekusi atas suatu kebijakan. Nasib KPAI kurang lebih sama dengan komisi-komisi lain yang dibentuk “setengah hati” dan banyak bermunculan pasca-Reformasi, semisal Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian.

Oleh sebab itu, komisi ini hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Presiden, maka sangat mungkin KPAI mempunyai sikap tertentu atas suatu persoalan, tetapi sikap itu tidak serta merta dianggap mewakili sikap akhir Pemerintah (baca: Presiden). Pertanyaannya adalah apakah sikap Pemerintah di bawah kendali Presiden Jokowi sama dan sebangun dengan sikap KPAI dalam melihat persoalan antara KPAI dan PB Djarum ini? Sayanganya, kita melihat bahwa dalam kasus audisi beasiswa PB Djarum ini terlihat benar betapa KPAI seakan-akan berdiri sendirian. Kementerian-kementerian terkait tidak berpijak pada posisi berdiri yang sama dengan KPAI.

Barangkali saja, sekelompok orang di KPAI akan berkilah bahwa komisi ini tidak peduli dengan seberapa banyak pihak yang ada dan ikut bersamanya. Bahkan, dengan gagah berani dikatakan bahwa hal Ini justru sekaligus membuktikan betapa lembaga ini bisa independen dalam bersikap. Namun, pilihan posisi seperti ini sangat merugikan kiprah KPAI karena ia tidak cermat mempertimbangkan faktor sosiologis dan psikologis akibat pilihan sikapnya.

Pimpinan KPAI selalu mengatakan bahwa sebenarnya PB Djarum tidak sedang berhadapan dengan KPAI, melainkan PB Djarum berhadapan dengan undang-undang (dalam hal ini Undang‑undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Keseahtan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dan lain-lain). Argumentasi seperti ini harus dibangun dengan hati-hati. PIhak KPAI rupanya tidak mempersiapkan diri untuk membuat satu struktur norma yang tepat sebagai landasan argumentasinya. Dalam metode penalaran hukum, penstrukturan norma ini sangat berguna untuk mengatas potensii konflik di antara norma-norma akibat adanya varian-varian penafsiran makna. Hal ini dapat terjad terutama karena banyaknya peraturan dalam hukum positif kita yang mengatur suatu peristiwa hukum yang sama. Jadi, kita patut bertanya: benarkah antara UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan peraturan-peraturan pemerintah tersebut memiliki unsur-unsur norma yang sebangun, sehingga tidak punya potensi perbenturan makna?

Lebih repot lagi, jika mitra kerja KPAI di pemerintahan, seperti Kantor Staf Kepresidenan (lihat pernyataan Kepala Staf Kepresidenan tentang kasus ini) serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (lihat pernyataan Menpora), tidak punya sikap yang sama. KPAI menyatakan bahwa dalam audisi ini ada eksploitasi terhadap anak. Lembaga pemerintah lain menyatakan tidak ada eksploitasi. Apabila sikap ini diibaratkan sebagai tafsir resmi dari kelembagaan negara, maka tidak salah jika pihak PB Djarum dan masyarakat menjadi bingung. Apakah sikap KPAI yang notabene merupakan lembaga independen (tetapi bertanggung jawab kepada Presiden) atau sikap dari Kantor Kepresidenan dan Kementerian terkait?

Dalam perspektif hukum, artinya di sini terjadi kontradiksi normatif.  Harmonisasi sistem hukum menjadi terganggu karena adanya kontradksi ini. Sesama lembaga resmi negara memberi tafsir yang berbeda-beda atas rangkaian norma-norma positif. Ronald Dworkin dalam artikelnya  “The Model of Rules” (1967: 14) menyebutkan bahwa dalam peraturan (rule), tidak boleh ada aturan yang saling konflik tetapi bisa sama-sama berlaku. Pilihannya adalah salah satu berlaku, atau tidak berlaku semuanya (all or nothing atau Alles-oder-Nichts). Apabila terjadi perbenturan atau konflik di antara norma-norma, maka harus dicari jalan keluarnya. Harus ada asas hukum yang dapat mengatasinya.

Kasus ini tampaknya tidak  bakal bergulir ke arah diskursus hukum seperti itu. PB Djarum sebagai pihak yang dijadikan target kebijakan KPAI, tidak berkepentingan untuk mengutak-atik tafsir di atas. Lain halnya jika KPAI memproses kasus ini sehingga akhirnya masuk ke ranah pidana, dan kemudian pengurus PB Djarum ditetapkan sebagai tersangka. Pada tahap ini dapat dipastikan, persoalan tafsir non-kontradiktif tentang norma-norma di atas menjadi relevan untuk diperbincangkan.

Apabila KPAI mengambil langkah ini, dan katakan Kepolisian meresponsnya secara positif, maka harus juga KPAI siap-siap dengan gelombang kritik dari publik. Inilah yang saya maksudkan dengan faktor sosiologis dan psikologis yang harus diperhitungkan secara matang. Kompetisi yang terjadi adalah pertarungan popularitas antara KPAI dan PB Djarum. Dalam pertarungan ini, dapat dipastikan pihak KPAI akan mengalami kekalahan telak.

Pertama, KPAI tidak memiliki rekam jejak yang kuat dalam memperjuangkan posisi sikapnya ini. Masyarakat akan menilai KPAI melakukan tebang pilih karena ia hanya berani bersuara lantang terhadap PB Djarum, tetapi tidak berani menyuarakan sikap yang sama pada produsen rokok lain (contoh Sampoerna). Mayarakat akan mempersoalkan dan mencari-cari apa prestasi KPAI yang bisa dibanggakan vis-a-vis dengan prestasi PB Djarum dalam melahirkan atlet-atlet pebulutangkis nasional.

Kedua, KPAI tidak mampu memberikan jalan keluar yang lebih baik terkait kebutuhan terhadap dana pembinaan cabang olahaga kebanggaan Indonesia ini. Akibatnya, ibarat tukang sevis jam, lembaga ini dianggap hanya bisa membongkar [suatu isu], tetapi tidak bisa merakitnya kembali (dengan menawarkan solusi konkret). Himbauan agar BUMN diajak hadir menggantikan industri-industri rokok dalam mensponsori kegiatan seperti ini juga bukan tawaran yang pas karena komitmen pembinaan olahraga ala PB Djarum terbukti tidak sama dengan gaya corporate social responsibility (CSR) yang sudah dijalankan oleh banyak BUMN dalam mendanai berbagai cabang olahraga. Totalitas PB Djarum dalam merekrut calon-calon atlet (pebulutangkis) dari hulu ke hilir seperti yang sudah dilakukan selama ini, sungguh menoreh banyak kekaguman. Jadi, apabila PB Djarum menyatakan menarik diri dari program audisi ini, maka dipastikan KPAI akan menjadi sasaran “kemarahan” massa. Faktor sosiologis dan psikologis seperti di atas akan membuat mitra-mitra kerja KPAI di pemerintahan akan mengambil jarak dengan KPAI.

Kendala yuridis berupa kontradiksi normatif di satu sisi, ditambah dengan kendala sosiologis dan psikologis tersebut seharusnya menjadi bahan pelajaran bagi banyak lembaga-lembaga publik dan/atau semi-publik yang mengklaim diri mereka independen, agar lebih berhati-hati dalam mengambil sikap. Terkadang jalan yang tidak populer memang perlu diambil, namun kendala-kendala di atas, khususnya kontradiksi normatif, harus dibenahi. Setidaknya, kontradiksi demikian harus dikoordinasikan terlebih dulu dengan sesama pemegang otoritas publik agar masyarakat tidak menyaksikan aksi pertarungan kebijakan. (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close