People Innovation Excellence

BEBERAPA CATATAN TENTANG RUU KEAMANAN SIBER

Oleh BAMBANG PRATAMA (Agustus 2019)

Pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Keamanan siber (RUU-Kamsiber) menyita perhatian para praktisi dan pemerhati teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Boleh jadi diskusi tentang RUU-Kamsiber karena adanya kekhawatiran para praktisi akan pembatasan ruang gerak aktivitasnya. Faktor lainnya yang membuat RUU-Kamsiber hangat dibicarakan karena momentum pembahasannya yang dekat dengan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elekronik dan juga pembahasan tentang RUU Data Pribadi.

Secara umum dapat dilihat bahwa perhatian pemerintah terhadap ruang siber menjadi lebih intensif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, pro dan kontra suatu pembentukkan suatu peraturan tidak bisa dihindari. Oleh sebab itu, tulisan singkat ini berusaha menjelaskan tentang ruang lingkup pengaturan RUU-Kamsiber dari perspektif hukum.

Secara definisi, RUU-Kamsiber menjelaskan definisi tentang keamanan saja tanpa menjelaskan definisi tentang ketahanan. Padahal apabila mengacu pada Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada dua kata yang saling berkaitan, yaitu “ketahanan” dan “keamanan.” Adapun secara definisi menurut undang-undang pertahanan keamanan mendefinisikannya sebagai berikut:

Pertahanan Keamanan Negara ada pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri;

Mengacu pada rumusan definisi di atas, terlihat bahwa sistem keamanan haruslah mengambil komponen tentang pertahanan karena kedudukannya yang tidak bisa sendiri. Oleh sebab itu menjadi penting dalam RUU-Kamsiber memasukan komponen ketahanan juga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keamanan.

Aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam RUU Kamsiber adalah tentang peran Lembaga yang berwenang dan juga peran masyarakat dalam menjaga semesta keamanan yang tidak hanya dipegang oleh TNI tetapi juga adanya kewajiban bagi warga negara untuk melakukan tindakan bela negara. Merujuk pada kelembagaan yang tersedia saat ini, dengan dibentuknya Perpres No. 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (PP-BSSN), maka BSSN sebagai salah satu lembaga yang berwenang dalam mengurusi ruang siber. Akan tetapi mengacu pada rumusan ruang lingkup undang-undang pertahanan dan keamanan kiranya perlu dipikirkan tentang pemberdayaan masyarakat dalam menjaga ruang siber.

Masalah yang perlu juga menjadi sorotan dalam kaitannya pertahanan dan keamanan adalah mengenai sebaran hoax danhate speech yang mengancam disintegrasi bangsa. Dengan mudahnya berinformasi di ruang siber, maka sebaran disinfomasi akan berpotensi memecahbelah bangsa. Oleh sebab itu langkah-langkah kebijakan terkait hate speech dan hoax yang berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara perlu juga dimasukkan ke dalam RUU-Kamsiber. Bagian terakhir yang perlu digarisbawahi dalam RUU Kamsiber adalah tentang scenario disaster recovery yang harus dibuat oleh BSSN dalam menghadapi situasi kebencanaan, baik karena faktor alam mapun faktor nonalam. Dengan adanya pemulihan kondisi paska bencana maka kondisi blackout seperti yang dialami pada tanggal 4 Agustus 2019 tidak terjadi lagi.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close