People Innovation Excellence

MENGATUR STATUS BADAN HUKUM UNTUK MEMPERKUAT KEDUDUKAN LEGALITAS UMKM

Oleh AGUS RIYANTO (Agustus 2019)

Di Indonesia, realitas bahwa sebagian besar pelaku usaha, terutama skala yang menengah dan besar, cenderung memilih Perseroan Terbatas (PT) sebagai institusi usahanya. Terdapat lebih dari satu alasan untuk memilih PT, namun pilihan itu terutamanya karena kejelasan terhadap status badan hukumnya yang tidak perlu diragukan lagi. Hal ini berarti aspek legalitasnya tidak akan ada lagi yang
mempermasalahkannya, sehingga menjamin ketenangan dan kepastian dalam menjalankan berusaha. Namun, dalam praktIknya tidak hanya PT sebagai kelembagaan berbisnis, dimana terdapat yang lainnya, seperti: Usaha Dagang, Persekutuan Perdata (Maatschap), Firma (FA), Commanditaire Vennootschap (CV) dapat juga menjadi pilihannya. Hanya saja bentuk-bentuk usaha yang disebutkan
terakhir ini kalah popular dan kurang diminati dibandingkan PT, karena salah satunya status badan hukumnya. PT sudah tegas status badan hukumnya, sementara di luar PT sebagaimana yang disebutkan tidak terdapat ketegasan tentang statusnya, namun apabila dikaji dari ketentuan yang ada dan telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) realitasnya memang statusnya bukanlah badan hukum sepertinya PT. Mengapa hal itu dapat terjadi demikian?

KUHPer dan KUHD adalah produk hukum pada zaman penjajahan Belanda, sehingga ketentuan yang diaturnya mengikuti perkembangan di dalam periodenya. Ketentuan yang ada (berlaku) sangat terbatas ruang lingkup pengaturaannya misalnya Maatschap diatur Pasal 1618-1652 KUHPer, Firma diatur Pasal 16-35 KUHD, CV yang diatur Pasal 19-21 KUHD dan bahkan Usaha Dagang tidak masuk
dalam ketentuan KUHPer dan KUHD, yang keseluruhannya hingga saat ini masih seperti yag dahulu, dengan mana substansi material yang diaturnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi. Ketinggalan zaman dengan kemajuan dunia usaha yang telah berubah drastis. Konsekuensi dengan keterbatasan ini tidak diatur ketentuan tentang bagaimanakah status badan hukum. Yang diaturnya hanya ketentuan- ketentuan umum saja tentang apakah Maatschap, CV dan Firma, tetapi tidak diatur tentang statusnya. Kondisi yang berbeda dengan PT, meski pada awalnya hanya diatur melalui Pasal 36 – 56 KUHD, tetapi dalam perkembangan telah diakomodasi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tentang status badan hukumnya (Pasal 1 ayat 1 UUPT). Artinya, dari aspek
sejarah dengan terjadinya perubahan ketentuan PT dari KUHD kepada UUPT, maka status badan hukum menjadi lebih jelas dan tegas karena telah diaturnya.

Kondisi berbeda dengan Maatschap, CV dan Firma hingga saat ini belum ada perubahan atau tetap sama, sehingga mengaturnya dengan tidak memperjelasnya tentang bagaimana status badan hukumnya. Dapat dikatakan bahwa belum ada tanda-tanda atau kehendak untuk mengatur dengan perundang-undangan tersendiri. Akibatnya, yang tumbuh adalah kontroversi dengan ada sebagian berpendapat sebagai badan hukum, tetapi juga ada yang berpendapat bahwa itu bukanlah badan hukum. Dilematis ketidakjelasan, karena belum diatur dalam undang-undang menjadi kendala untuk maju dan berkembang usaha-usaha skala kecil dan menengah seperti: Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Indonesia. Meskipun potensi UMKM sangatlah besar untuk dikembangkan. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas), Badan Pusat Statistik (BPS), dan United Nation Population Fund, memprediksi jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 adalah sebanyak 58,97 juta orang. Sedangkan, jumlah penduduk tahun 2018 diprediksikan mencapai 265 juta jiwa. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemen Kop&UKM) Yuana Sutyowati infomasikan bahwa jumlah usaha mikro ada sebanyak 58,91 juta
unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha besar 4.987unit (Sumber: <https://keuangan.kontan.co.id/news/jumlah-pelaku-umkm-di-2018-diprediksi-mencapai-5897-juta-orang>). Namun, sangat disayangkan untuk maju dan berkembangnya lebih cepat UMKM terkendala aspek regulasi. Maksudnya, dengan jumlah yang demikian besar dan fantastis ini, seharusnya, ketentuan mendukung untuk mengaturnya dengan kejelasan atau memperjelas status badan hukumnya.

Ketidakjelaan status badan hukum itu mempersulit untuk mendapatkan penambahan dari sektor pendanaan dari perbankan. Dengan kondisi ini, maka mendesak untuk mengatur dalam perundang-undangan tersendiri sebagaimana dilakukan di negara-negara Common Law dengan dikeluarkannya “Small Business Act” sebagai upaya untuk dapat mengatur, memperjelas status badan hukumnya dan
mempertegas keberpihakan kepada kelompok UMKM. Dalam hal ini dibutuhkan kemauan kuat dalam bentuk kehendak politik (pollical will) untuk keberpihakan kepada UMKM. UMKM sebagai pelaku usaha yang berupaya membuka lapangan kerja sudah seharusnya diberikan perhatian tidak saja bimbingan dan penyuluhan bagaimana berusaha dengan lebih baik, tetapi juga dibutuhkan kepastian dan
kejelasan khususnya tentang status badan hukumnya. Hal ini dibutuhkan keseriusan dan penyelesaian segera untuk dapat mengaturnya, sebagaimana halnya dengan UUPT, untuk memiliki undang-undang  tersendiri. Di samping itu juga, karena ruang lingkup yang telah diatur dalam ketentuan Maatschap, CV dan Firma tidak mungkin dapat menampung lagi dinamika usaha yang berubah, maka tidak ada alasan untuk tidak mengaturnya di dalam rumusan baru sebagai bagian yang tidak dapat ditolaknya. Sesungguhnya, tidaklah terlalu rumit untuk mengaturnya apabila keberpihakan pemerintah dan departemen yang terkait beserta anggota DPR untuk turun tangan langsung mengajukan draft RUU Badan Hukum UMKM sebagai jawabannya. Yang dibutuhkan keseriusan negara untuk menunjukkan kebepihakan kepada usaha skala yang kecil dan menengah sebagai wujud melindungi segenap
bangsa dan warga negara Indonesia. Tidaklah tepat keberpihakan hanya untuk kalangan pengusaha yang besar-besar saja dan sudah waktunya berpihaklah kepada yang kecil dan menengah yang pada waktu terjadi krisis moneter tahun 1998 tetap eksis dan dapat bertahan dibandingkan yang besar-besar ternyata kolaps juga. Bisakah kita dan mau belajar dari krisis finansial di tahun 1997. Mulailah berpihak. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close