People Innovation Excellence

PEMAHAMAN TERHADAP SURAT EDARAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO. 05/2019 DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEBERLAKUANNYA DALAM DUNIA USAHA

Oleh IRON SARIRA (Juli 2019)

Tulisan ini akan diawali dengan adanya kasus fakta (das sein) yang terjadi di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) yang mengalami kerugian dari adanya proses sandar kapal MV Soul of Luckberbendera Panama yang menabrak Container Crane(CC) Nomor 3 sebagai fasilitas yang disediakan PT. Pelindo III untuk para pengguna jasa logistik. Kejadian yang terjadi pada hari Minggu, 14 Juli 2019 sore hari tersebut secara kronologis dapat dijelaskan sebagai berikut:

“Kapal MV Soul of Luck yang diageni oleh PT Layar Sentosa menyenggol crane di dermaga TPKS, sehingga 1 unit Container Crane 3 ambruk. Kejadian itu bermula ketika kapal kontainer berbendera Panama dengan registrasi IMO 9148647, berlayar dari Pelabuhan Port Klang Malaysia pada 11 Juli 2019. Kapal kargo tersebut tiba di Pelabuhan Semarang pada 14 Juli 2019 pukul 17.10 WIB. kapal kargo penuh muatan kontainer itu, mendekat dermaga pelan-pelan. Ujung haluan kapal besar itu menyenggol tiang konstruksi crane besar. Kemudian, crane roboh menimpa beberapa truk kontainer di bawah crane tersebut. Insiden tersebut melibatkan kapal KT Jayanegara 304, KT Jayanegara 201 yang dioperasikan oleh PT PMS, dan kapal berbendera Panama, MV Soul of Luck.  PT PMS adalah anak usaha PT Pelindo III sebagai induk usaha jasa pelayanan kapal (pandu tunda), termasuk kapal kargo berbobot GT 16.915, ukuran panjang 168.05 meter, dan lebar 27 meter ini.

Wahid mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan PT Pelindo 3 sebagai induk usaha perusahaan jasa pandu tersebut. “Saya mengimbau seluruh penyedia layanan jasa transportasi laut untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan pelayaran, sehingga mencegah terjadinya hal-hal yang berisiko,” tutur Wahid. Wahid memastikan pelayanan kepelabuhanan tetap berjalan seperti biasanya, meski lokasi kejadian sudah disterilkan. “Saat ini lokasi kejadian telah disterilkan. Layanan kepelabuhanan terus berjalan seperti biasanya.”[1]

Fakta di atas menunjukkan satu dari sekian banyak permasalahan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yang mana pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Secara substansi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1 sampai dengan ayat 6) diatur beberapa hal, antara lain: (1) tempat kerja, (2) pengurus, (3) pengusaha, (4) direktur, pegawai pengawas, dan (5) ahli keselamatan kerja.

Khususnya pada bagian Nomor lima, yaitu “Ahli Keselamatan Kerja” pengaturan terkaitnya diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019. Keberlakuan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia khususnya dalam “Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia”. Pengaturan Surat Edaran ditujukan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, diantaranya dengan dibuatnya sertifikasi pejabat yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah memiliki buku terkait SKKNI, salah satunya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014. Pengaturan tersebut di atas adalah wujud tindak lanjut penerapan standar kompetensi yang diatur dalam kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.[2]

Terkait kasus kecelakaan di TPKS – Jawa Tengah, hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Surat Edaran (SE) termasuk dalam produk hukum berupa kebijakan (beleid) yang diartikan hanya memiliki kewajiban formil, namun pada kenyataannya terkadang SE ini memiliki aspek materiil yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan kepastian hukum sebagai suatu peraturan (regeleid). Mengacu pada konsep pengaturan maka sifat dari SE memiliki implikasi sanksi yang rendah apabila dilanggar. Namun demikian kedudukan SE dapat dijadikan suatu tatanan pengaturan yang mengayomi landasan aplikatif dan implementatif dalam praktik karena bentuknya yang sangat kongret. Apabila pengaturan SE dikaitkan dengan substansi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 khususnya BAB III tentang Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dapat dijelaskan sebagai berikut: meski tidak memberikan kejelasannya terhadap keberadaan SE dalam undang-undang, akan tetapi apabila mengacu pada konsep Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 maka SE bisa dijadikan sebagai sumber hukum materiil.[3]

Pengawasan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 yang menggantikan keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4), ketentuannya telah memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Adapun kejeasan bentuknya diatur secara lebih kongkret dalam SE. Apabila kedudukan SE dalam hal pengawasan ketenagakerjaan mengacu pada isi dari Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019, maka dalam hal pelanggaran-pelanggaran prosedur kerja yang berdampak terhadap kerugian dunia usaha, maka salah satu jaring pengamannya adlaah standardisasi dalam proses operasional. Untuk itu, maka kedudukan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selaku instansi pembina teknis di bidang Manajemen SDM telah menunjukkan perannya dengan mengeluarkan SE yang diberlakukan secara wajib dalam hal sertifikasi kompetensi. Adapun dalam hal mekanisme nantinya akan ditindaklanjuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia kepada para pelaku dunia usaha yang ada. Namun demikian, kejelasan tata pengelolaannya hingga sejauh ini masih belum terasa oleh pihak dunia usaha melalui fungsi keberadaan dari pegawai pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah tingkat I dan II. (***)

Bahan Bacaan

[1]  Yaspen Martinus, Wartakotalivedengan judul Kronologi Kapal Kargo Panama Senggol Crane di Pelabuhan Tanjung Emas, Satu Orang Luka. Dapat diakses pada https://wartakota.tribunnews.com/2019/07/15/kronologi-kapal-kargo-panama-senggol-crane-di-pelabuhan-tanjung-emas-satu-orang-luka?page=3.

[2]  Penjelasan ini diperoleh dari salah seorang pejabat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) dalam diskusi pencarian dan permintaan penjelasan terkat SE Menaker RI No. 5/2019.

[3]  Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Mengingat isi Surat Edaran hanya berupa pemberitahun, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan. Oleh karena itu Surat Edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan Menteri, apalagi Perpres atau PP tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close