People Innovation Excellence

TAX REATY DAN KEPASTIAN DALAM E-COMMERCE

Oleh REZA ZAKI (Juli 2019)

Teknologi informasi sudah menjadi trend dan bertumbuh sangat signifikan. Jual beli online (e-commerce) dari tahun ke tahun juga makin meningkat dan potensi pajak dari transaksi e-commerce ini seharusnya juga cukup besar.  Ada banyak keuntungan berbisnis melalui e- commerce jika dibandingkan dengan perdagangan secara konvensional. Beberapa keunggulan dari e-commerce adalah situs perusahaan sebagai kantor virtual dapat diakses 24 jam dan 7 hari seminggu sehingga dapat menghemat waktu, menghemat energi, dan pembeli dapat dengan mudah mencari barang yang dibutuhkan dan dengan mudah pula dapat membandingkan harga barang yang akan dibeli antara situs yang satu dan situs lainnya.

Tom Friedman dalam bukunya The World is Flat menggambarkan bagaimana teknologi digital mampu menghapus jarak antarnegara. Pertukaran informasi dan transaksi perdagangan bisa dilakukan langsung, hanya dalam hitungan detik, sehingga perdagangan e-commerce ini makin berkembang pesat. Oleh karena itu, perdagangan sudah dapat dilakukan sangat mudah antarnegara, crossborder transaction sudah tidak dapat dibendung lagi, semua orang berlomba untuk melakukan transaksi online untuk mempermudah penjualan mereka. Popularitas sosial media dan penetrasi telepon selular yang bisa menjadi peranti akses internet, maka diperkirakan transaksi e-commerce akan makin melonjak di tahun-tahun berikutnya. Untuk mendukung transaksi e-commerce ini, diperlukan perangkat hukum untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha e-commerce antarnegara atau transaksi online secara internasional, khususnya pengenaan beban pajak sehingga terjadi keadilan bagi pelaku usaha e-commerce maupun pelaku usaha konvensional. Selain itu juga, diharapkan tidak terjadinya pengenaan pajak berganda terhadap para pelaku usaha antarnegara. Artinya, mereka tidak dikenakan pajak di mana mereka berdomisili, dan dikenakan pajak lagi di mana mereka melakukan transaksi online tersebut.

Namun untuk menjaring pajak dari transaksi e-commerce tidaklah semudah yang dibayangkan. Sebab dalam mengenakan pajak pada transaksi online menyangkut dunia global yang luas dan saling terhubung dan tanpa batas. Misalnya, saat terjadi transaksi online dari perusahaan e-commerce asal Singapura, harus ditentukan pihak mana yang berhak mengenakan pajak atas transaksi tersebut, apakah negara Singapura atau Indonesia.  Dan hal ini akan menimbulkan masalah dalam penentuan Bentuk Usaha Tetap (Permanent  Establishment), karena cara transaksinya sangat berbeda dengan melakukan usaha secara konvensional. Apabila sebuah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai perwakilan di Indonesia, yang berarti mempunyai Permanent Establishment di Indonesia, maka akan dikenakan pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku atau Tax Treaty yang ada antara kedua belah pihak negara Persetujuan. Sedangkan dengan karakter usaha e- commerce, Permanent Establishment tidak lagi diperlukan. Subjek pajak luar negeri dapat melakukan usahanya di dalam negeri secara bebas. Dengan munculnya berbagai jenis usaha dan kegiatan baru dalam e-commerce ini, penerapan Tax Treaty sangat diperlukan. Tanpa adanya Permanent Establishment yang dituangkan dalam Tax Treaty antar dua negara tersebut, maka salah satu pihak persetujuan tidak mempunyai hak pemajakan atas transaksi online tersebut, sehingga penentuan Permanent Establisment dalam Tax Treaty mungkin harus diperbarui mengingat penentuan Permanent Establishment saat ini masih konvensional, sehingga dapat merugikan salah satu negara dalam hal potensi penerimaan pajak.

Selain itu, pembaruan ketentuan pun diharapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi transaksi e-commerce dan juga untuk melindungi rasa keadilan bagi pelaku transaksi konvensional. Tax Treaty merupakan perjanjian antara negara berdaulat dan mempunyai status legal sebagai perjanjian internasional dan berfungsi sebagai perjanjian pembuat undang-undang (law making treaties) berdasar hukum publik internasional karena disepakati negara-negara (contructing state) dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum publik internasional (Knechtle, 1979). Tujuan utama suatu Tax Treaty adalah untuk meniadakan atau mengurangi pemajakan berganda yang dapat berakibat pelaku usaha akan menanggung beban pajak yang tinggi karena dikenakan pajak di negara domisili dan di negara di mana kegiatan transaksi online tersebut dilakukan. Selain itu juga, bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak penyelundupan pajak (avoid double non-taxation). Meskipun dengan bertumbuhnya transaksi e-commerce ini juga merupakan potensi penerimaan yang diharapkan oleh negara, namun untuk memperoleh penerimaan negara dari sektor ini masih banyak kendala yang akan dihadapi. Kendala yang dimaksud adalah adanya pro-kontra pengenaan pajak dari transaksi e-commerce.

Pendapat yang mendukung pengenaan pajak e-commerce ini, melihat dari prinsip keadilan, artinya akan terjadi ketidakadilan apabila pelaku transaksi konvensional harus membayar pajak sedangkan pelaku transaksi e-commerce tidak membayar pajak. Padahal pelaku e-commerce telah memiliki keunggulan dibandingkan dengan pelaku transaksi konvensional. Di lain sisi, ada pula pihak yang mendukung tidak adanya perpajakan atas transaksi e-commerce karena sulitnya memajaki e-commerce tersebut. Dilihat dari sisi penerimaan negara, banyak potensi pajak yang hilang karena transaksi e commerce ini, yaitu transaksi elektronik yang meliputi transaksi lintas perbatasan melalui internet yang tidak dicakup dalam Hukum Pajak yang ada saat ini. Oleh karena itu, diharapkan penerapan Tax Treaty dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha secara online sehingga tidak akan menanggung beban pajak yang tinggi karena dikenakan pajak di negara domisili dan di negara di mana kegiatan transaksi online tersebut dilakukan. Dan apabila kepastian hukum di mana pelaku usaha ini akan dikenakan pajak, maka mereka juga tidak akan melakukan penghindaran pajak atau penggelapan pajak. (***)


reza zaki


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close