People Innovation Excellence

MODEL ARGUMENTASI STEPHEN TOULMIN DALAM PERUMUSAN MASALAH PENELITIAN HUKUM

Oleh SHIDARTA (Mei 2019)

Stephen Edelston Toulmin (1922-2009) adalah seorang cendekiawan Inggris yang dikenal luas berkat model argumentasi yang diintroduksinya melalui buku “The Uses of Argument” (1958). Dalam tulisan singkat ini, ingin ditunjukkan bagaimana model argumentasi tersebut juga dapat digunakan dalam penalaran hukum, khususnya dalam perancangan desain penelitian hukum. Dalam tulisan ini, ingin ditunjukkan bahwa model argumentasi Toulmin ini sebenarnya sangat membantu untuk digunakan dalam pengujian ketepatan perumusan masalah dalam penelitian dan latar belakang yang menggiring ke rumusan masalah penelitian tersebut.

Kita dapat ibaratkan hubungan antara latar belakang dan rumusan masalah seperti atlet yang sedang mengambil ancang-ancang untuk melakukan lompat jauh (catatan: dalam bahasa Indonesia, dikenal perbedaan makna antara istilah “lompat” dan “loncat”). Atlet ini harus tahu persis pada titik mana ia harus melompat dan sejauh mana ia harus mengambil ancang-ancang agar lompatannya dapat mengantarkannya menyentuh titik terjauh. Demikianlah pada saat seorang peneliti ingin menuliskan latar belakang. Ia harus bertolak dari rumusan masalah karena latar belakang ini adalah latar belakang masalah, bukan latar belakang tema/topik. Oleh karena itu, latar belakang ini hanya bertugas mengantarkan pembaca agar dapat paham sebab-sebab munculnya masalah itu dan berharap pembaca “menyetujui” alasan diajukannya rumusan itu sebagai permasalahan yang layak untuk diteliti. Makin kompleks suatu rumusan masalah, maka dengan sendirinya makin banyak alasan yang harus diantarkan di dalam latar belakang.

Peneliti harus paham benar bahwa pembaca tidak punya waktu banyak untuk membaca latar belakang yang bertele-tele. Katakan misalnya, suatu rumusan masalah berbunyi: “Apakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara X konsisten dengan landasan filosofis tentang kesetaraan gender dalam UU Perkawinan dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga?” Dalam rumusan seperti itu, latar belakang cukup bercerita tentang adanya putusan itu dan kontroversi di dalam pertimbangan hukumnya. Kontroversi ini terjadi karena ada potensi inkonsistensi dengan landasan filosofis tentang kesetaraan gender menurut dua undang-undang yang dijadikan dasar hukum oleh majelis hakim, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 (Perkawinan) dan UU Nomor 23 Tahun 2004 (Penghapusan KDRT). Dalam hal ini, ada kemungkinan majelis hakim keliru dalam memaknai landasan filosofis ini, sehingga putusan itu menjadi tidak konsisten lagi dengan semangat dari kedua (atau salah satu) undang-undang tersebut. Tunjukkan di mana letak potensi inkonsistensi itu dan seberapa signifikan dampak hukumnya apabila inkonsistensi ini terjadi. Ingat bahwa peneliti tidak boleh sekali-kali menyimpulkan bahwa telah terjadi inkonsistensi itu, tetapi harus menyatakan ada kemungkinan terjadi. Sebab, jika peneliti sudah menyatakan telah terjadi inkonsistensi, maka ide penelitian ini sudah tidak perlu lagi dilanjutkan. Peneliti harus bersabar dan berusaha bersikap seobjektif mungkin dengan membuka alternatif jawabannya nanti (sebagai hasil penelitian ini) bahwa putusan Mahkamah Agung itu konsisten atau tidak konsisten dengan landasan filosofis kedua (atau salah satu) undang-undang tadi.

Bila peneliti mampu menggiring dengan baik, maka pembaca akan secara runtut mengikuti argumentasi dari peneliti. Tidak akan ada kesan logika melompat. Tidak akan terjadi, misalnya, suatu konsep, variabel, atau atribut, tiba-tiba muncul di dalam rumusan masalah, padahal di dalam latar belakang hal itu tidak pernah disinggung-singgung. Juga, agar tidak bertelel-tele dan melelahkan pembaca, tidak usah kiranya peneliti memulai “perjalanan” latar belakang ini terlalu jauh, misalnya dengan mengatakan Indonesia adalah negara hukum, bahkan ditambahi dengan bumbu-bumbu ketentuan dalam Undang-Undang Dasar.

Jika kita ikuti model argumentasi Toulmin, apa yang saya katakan di atas sebenarnya terdapat konfirmasinya. Pada intinya, model argumentasi Toulmin meletakkan enam komponen untuk menganalisis suatu argumen. Gambaran singkatnya adalah sebagai berikut (Wright, 2012): [1]

Secara skematik, kita bisa mulai argumentasi ini dari CLAIM. Klaim ini dapat disamakan dengan rumusan masalah yang sedang kita bangun di dalam penelitian kita. Mari kita kembali ke rumusan masalah: “Apakah pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara X konsisten dengan landasan filosofis tentang kesetaraan gender dalam UU Perkawinan dan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Untuk itu, kita harus memastikan bahwa CLAIM ini memang ada bukti-bukti pendukung (EVIDENCE). Dalam ilmu hukum empiris, bukti-bukti ini juga harus empiris berupa fakta-fakta (konkret), termasuk angka-angka statistik. Dalam penelitian hukum (normatif), kita biasanya lebih sering menunjukkan bukti-bukti ini dengan mengajukan teks yang ada di dalam putusan dan/atau peraturan perundang-undangan. Kerap juga ditunjukkan pernyataan-pernyataan para ahli hukum yang kontra atas pertimbangan hakim itu. Semua itu bisa menjadi bukti yang cukup bahwa klaim kita di dalam rumusan masalah ini memang suatu fenomena yang nyata adanya.

Sedikit kesulitan jika rumusan masalah kita bersifat hipotetis, dalam arti mengungkapkan adanya pengandaian. Misalnya, kita mengandaikan apabila klausula tertentu yang ada di negara lain (artinya: masih ius constituendum), suatu ketika berlaku juga di Indonesia. Pertanyaannya: “Apakah adanya klausula ini [suatu ketika nanti] tidak berbenturan dengan asas-asas hukum tertentu (sebutkan asas-asasnya!) di dalam sistem hukum Indonesia?” Dalam konteks seperti ini tetap saja harus ditunjukkan EVIDENCE ini, antara lain dengan memperlihatkan analogi dengan kejadian serupa dalam undang-undang lain atau komparasi dengan kasus-kasus serupa di negara lain.

Jika sudah ada klaim dan bukti-bukti pendukungnya, maka kita harus tunjukkan bahwa di antara keduanya memang ada hubungan kausalitas (deterministik atau non-deterministik). EVIDENCE itu benar menjadi faktor yang memunculkan klaim itu. Inilah yang disebut WARRANT.  Kata “warrant” dalam Kamus Bahasa Inggris dimaknai sebagai “to make a particular action necessary or correct, or to be a reason to do something” (Cambridge English Dictionary). Jadi, di dalam WARRANT ini ada semacam “jaminan” bahwa apabila bukti-bukti ini diajukan, maka klaim di dalam rumusan masalah itu memang bisa terjawab secara terang benderang. Apabila teks-teks di dalam UU Perkawinan dan UU Penghapusan KDRT itu benar dimaknai secara filosofis seperti itu, maka benar telah terjadi inkonsistensi pada putusan Mahkamah Agung tersebut. Benar pula bahwa dampaknya akan signifikan bagi penegakan hukum.

Menurut Toulmin, WARRANT ini masih harus didukung oleh referensi juga. Referensi ini disebutnya sebagai BACKING. Dalam penelitian hukum, kita bisa tempatkan “backing” ini sebagai landasan teoretisnya. Untuk itu, kita bisa perlihatkan teori-teori yang membahas tentang konsistensi/inkonsistensi dalam pemaknaan teks hukum, demikian pula teori-teori tentang penegakan hukum. Asas-asas hukum pun bisa digunakan dalam bagian ini.

Selanjutnya Toulmin menelaah rumusan masalah (CLAIM) dari sudut yang berbeda. Kali ini kita diminta untuk mencermati apakah ada bukti alternatif yang membuat klaim inkonsistensi itu sebenarnya tidak tepat. Ini yang disebutnya dengan REBUTTAL. Jadi, posisi REBUTTAL ini bertolak belakang dengan posisi EVIDENCE. Jika kita kembali ke rumusan masalah yang kita jadikan contoh, maka untuk REBUTTAL kita bisa ajukan sudut pandang yang diperlihatkan oleh majelis hakim dalam pertimbangannya atau ahli hukum yang kontra terhadap pertimbangan putusan ini. Pandangan yang kontra ini menyatakan bahwa di dalam putusan itu ternyata ada fakta-fakta yang unik (sangat kasuistis) yang membuat hakim seharusnya membuat penafsiran berbeda.

Antara REBUTTAL dan CLAIM itu pun harus terjalin erat keterkaitannya. Hubungan ini disebut oleh Toulmin dengan QUALIFIER, yaitu pembatasan yang diletakkan atas suatu klaim. Fungsi dari REBUTTAL dan QUALIFIER tentu tidak sekali-kali digunakan untuk melemahkan klaim yang sudah diajukan pertama kali. Fungsi dari REBUTTAL dan QUALIFIER justru untuk memperkuat klaim yang sudah dibangun melalui WARRANT dan BACKING. Sekalipun disodorkan pandangan yang kontra, kita tertanya tetap bisa mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung ini konsisten dengan UU Perkawinan dan UU Penghapusan KDRT sepanjang tidak dijadikan sebagai yurisprudensi dalam menafsirkan landasan filosofis kedua undang-undang itu. Klaim awal kita tetap tidak tergoyahkan, karena putusan ini adalah putusan yang  berlaku kasuistis (tidak ergo omnes karena bukan pengujian peraturan) dan kebenarannya dijamin dengan asas res judicata pro veritate habetur.

Sekalipun Toulmin tidak bermaksud memperagakan model ini untuk penelitian hukum, tidak salahnya kita bisa memanfaatkannya untuk kegiatan perancangan desain penelitian hukum. Model argumetasi Toulmin ini, jika kita gunakan, akan sangat membantu untuk membuat rumusan masalah yang argumentatif. Formulasinya sangat kuat untuk dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Di sini dapat ditunjukkan sisi-sisi bebeda dari kemungkinan muara jawaban yang akan disimpulkan nanti.  CLAIM yang diajukan sebagai rumusan masalah juga sudah diuji dengan EVIDENCE dan REBUTTAL, baik yang pro maupun kontra, dan ada dukungan-dukungan konseptual dan/atau teoretis (dalam ilmu hukum) yang membuat peneliti tersadarkan bahwa ia sedang membuat penelitian hukum, bukan penelitian di area ilmu lain. Kalaupun ada irisannya dengan ilmu lain, ia juga sadar sejak awal di mana koridor keilmuan yang masih bisa ditoleransi agar penelitiannya masih layak disebut sebagai penelitian hukum. (***)


REFERENSI:

David Wright (2012).”The Toulmin Model of Argument” <https://www.youtube.com/watch?v=D-YPPQztuOY>

Stephen E. Toulmin (1958). The Uses of Argument. Cambridge: Cambridge University Press.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close