People Innovation Excellence

HUKUM PROFETIK: ANTARA HUMANISASI, LIBERASI, DAN TRANSENDENSI

Oleh SHIDARTA (Mei 2019)

Tiga konsep yang disebutkan dalam judul di atas, yakni humanisasi, liberasi, dan transendensi, dikenal dalam wacana ilmu sosial di Indonesia sebagai pilar utama ilmu sosial profetik, sebagaimana diintroduksi oleh cendekiawan, budayawan, dan novelis terkemuka Kuntowijoyo (1943-2005). Jika digunakan tiga optik filosofis, yaitu ontologis, epistemologis, dan aksiologis, maka tiga pilar tadi tampil berurutan. Humanisasi merupakan landasan ontologis, kemudian liberasi adalah landasan epistemologis, dan transendensi sebagai landasan aksiologis. Oleh karena transendensi dipandang sebagai nilai yang dituju, maka keberadaan manusia dan kehidupan mereka diabdikan kepada tujuan-tujuan transendensi itu.

Humanisasi dimaknai sebagai upaya memanusiakan manusia. Posisi manusia di sini adalah sebagai  mahluk ciptaan Tuhan. Apabila dipakai pendekatan humanisme, maka humanisme seperti ini disebut sebagai humanisme teosentris, yang bertolak belakang dengan humanisme era modern, terlebih-lebih pandangan kaum materialis seperti Ludwig Feuerbach (1804 – 1872) yang memandang Tuhan sebagai hasil proyeksi manusia belaka. Jadi, alih-alih manusia sebagai proyek teosentris, justru Tuhan menjadi proyek antroposentris. Humanisme dalam ilmu sosial profetik juga tidak sejalan dengan rasionalisme yang berkembang di Barat, yang menjadikan manusia sebagai penentu segalanya. Dengan “kecerdasan”-nya manusia menjadi pencipta mesin-mesin perang dan mengeksploitasi alam, sehingga humanisme yang ditawarkan era modern malahan mendegradasi kemanusiaan itu sendiri.

Liberasi adalah upaya membebaskan manusia dari sistem pengetahuan, sosial, ekonomi, dan politik yang membelenggu manusia. Kuntowijoyo melihat manusia banyak yang masih hidup dalam hegemoni kesadaran palsu. Sebagai contoh, manusia hidup berdasarkan mitos, bukan logos. Beragama juga dengan cara-cara bermitos, meyakini ajaran agama itu tetapi tidak mengamalkannya. Liberasi juga ingin membebaskan manusia dari dominasi struktural, yang membuat manusia terjerat dalam pemerasan dan kemiskinan.

Transendensi adalah upaya mengarahkan tujuan hidup manusia agar bisa hidup secara bermakna. Nilai-nilai transendental ini adalah nilai-nilai ketuhanan sebagaimana diajarkan di dalam Islam. Nilai-nilai ketuhanan ini yang mengarahkan manusia untuk menemukan nilai-nilai luhur kemanusiaan; atau dengan perkataan lain mengajak manusia menjalankan nilai-nilai kemanusiaan itu menuju ke nilai-nilai ketuhanan.

Sekilas terlhat bahwa ilmu sosial profetik ini berjalan linear dari kemanusiaan menuju ke ketuhanan. Ternyata ilmu sosial profetk ini, sebagai ilmu sosial, tetap bermaksud mengatasi masalah-masalah empiris. Jadi, basisnya masih sebagai ilmu sosial sebagai ilmu empiris. Dalam perspektif filosofis, ada kekikukan di sini untuk memahami pilar aksiologis yang ingin diberi penekanan oleh Kuntowijoyo. Jika ilmu sosial (sebagai ilmu empiris) yang digarisbawahi, maka tujuan yang ingin dikejar seharusnya ada pada humanisasi. Sebaliknya, jika aspek profetiknya yang diaksentuasi, maka transendensi yang dijadikan aksiologi. Orientasi ke dimensi transenden bagi ilmu sosial yang selama ini dikenal luas ber-maqam pada alam imanen adalah gagasan unik dan menarik dari ilmu sosial profetik.

Lalu, seberapa mungkin ilmu sosial profetik seperti ini bisa diadopsi menjadi ilmu hukum profetik? Rekan-rekan penulis di sejumlah perguruan tinggi, seperti di Universitas Islam Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Surakarta telah bersungguh-sungguh mengembangkan pemikiran ini. Kajian ilmiah dari dunia akademis seperti itu tentu layak diapresiasi; sama halnya kita menghargai—misalnya—gagasan hukum progresif dari Satjipto Rahardjo; yang semuanya dicurahkan sebagai ikhtiar menjawab kemandegan ilmu hukum dogmatis menanggapi berbagai fenomena ketidakadilan berhukum. Namun, tulisan pendek ini tidak bermaksud mengulas sejauh mana capaian yang telah dirintis oleh teman-teman tersebut. Tulisan ini lebih diposisikan sebagai catatan singkat berangkat dari sudut pandang ilmu hukum sebagai ilmu praktis normologis.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “profetik” mengandung arti sebagai kata sifat berkenaan dengan kenabian atau ramalan. Kata “ramalan” di dalam terminologi ilmu hukum, tampaknya mendekati kata preskripsi, yaitu semacam resep dokter untuk mengatasi suatu penyakit. Perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan norma hukum adalah suatu tindakan anti-sosial, sehingga ilmu hukum datang untuk mengatasi tindakan ini; kalau bisa sebelum tindakan anti-sosial ini berkembang menjadi penyakit sosial (social pathology) yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ilmu hukum sebagai ilmu praktis, dalam pekerjaannya sangat membutuhkan bantuan ilmu-ilmu lain. Ilmu sosial adalah salah satu di antaranya. Sosiologi dan kriminologi, misalnya, bermanfaat bagi ilmu hukum dalam memahami faktor-faktor yang membuat seseorang menjadi pelaku tindak pidana.

Apabila ilmu hukum dipersempit menjadi ilmu hukum dogmatis, maka objek kajian ilmu hukum menjadi sangat terbatas, yaitu pada norma hukum semata. Dengn meminjam perspektif Kuntowijoyo, objek yang normatif ini ada dalam pilar epistemologis. Sebagai pilar epistemologis, ia digunakan sebagai alat, instrumen, sarana, dan/atau metode untuk mengatasi suatu persoalan di dunia empiri. Peristiwa konkret adalah dunia empiri yang dimaksud. Peristiwa konkret yang diatur oleh norma hukum itu berada dalam tataran empiris karena ia merupakan fakta yang tunduk pada ruang dan waktu. Norma hukum tidak akan bekerja jika tidak ada desakan atau stimulus dari peristiwa konkret. Barulah apabila peristiwa konkret ini bersentuhan dengan norma hukum, peristiwa tadi berganti label menjadi peristiwa hukum.

Norma hukum, dengan demikian, bertugas melayani peristiwa konkret. Bahkan, norma hukum hadir karena ada kebutuhan-kebutuhan empiris. Namun, apakah mungkin kita membuat suatu norma yang tidak berangkat dari tataran empiris sama sekali? Apakah mungkin suatu norma hukum dimunculkan karena tuntutan transendensial semata? Secara teoretis, jawabannya mungkin! Namun, dari sisi kemanfaatan, pembentukan norma hukum seperti itu dipandang tidak memenuhi syarat. Hanya dengan demikian ilmu hukum dogmatis layak diberi predikat sebagai ilmu praktis, yaitu ilmu yang melayani kebutuhan praktis masyarakat.

Lalu, di mana dimensi transenden ini harus ditempatkan dalam ilmu hukum dogmatis itu? Pertanyaan ini sudah menjadi perdebatan klasik, khususnya di kalangan penganut aliran hukum kodrat irasional dan rasional. Demikian juga antara penganut positivisme hukum analitis dan murni.

Dengan meminjam istilah-istilah yang disampaikan oleh ilmu sosial profetik, kita dapat menyatakan bahwa posisi hukum positif adalah wadah bagi nilai instrumental, yang menjembatani antara nilai dasar dan nilai praksis. Salah satu dari nilai dasar itu adalah nilai transendental, berupa nilai-nilai ketuhanan. Nilai dasar ini menjadi bintang pemandu bagai nilai instrumental dalam mengatur perilaku “orang” sebagai subjek hukum. Ilmu hukum dogmatis atau ilmu hukum positif membuka diri bagi kehadiran nilai transendental (baca: ketuhanan) tetapi ia juga membuka pintu yang sama lebarnya bagi nilai imanen yang datang dari peristiwa konkret. Idealnya, perilaku para subjek hukum haruslah sejalan dengan nilai instrumental yang diemban oleh hukum positif. Lalu, hukum positif sejalan dengan nilai transendental yang disuarakan dalam dimensi ketuhanan. Gambaran ideal ini, repotnya, kerap tidak terjadi di dalam kenyataan. Ada beberapa catatan yang bisa diajukan.

Pertama, peristiwa konkret selalu berkembang dengan sangat cepat dan tidak mampu direspons dengan sama cepatnya oleh norma hukum; juga oleh makna transendental yang memberi warna berupa nilai-nilai ketuhanan pada norma hukum itu. Akibatnya, rentang tafsir atas norma hukum pun makin melebar seiring dengan melebarnya jarak antara tataran transenden dan tataran empiris (imanen). Norma hukum akhirnya akan mengalami ambigu antara melayani desakan imanensi atau transendensi. Ambiguitas tersebut terlebih-lebih dirasakan oleh para pengemban hukum di barisan depan (frontliner) seperti polisi, jaksa, dan hakim ketika harus menghadapi kasus-kasus hukum yang kental bernuansakan keagamaan. Cara paling aman menyiasati hal ini adalah dengan menggunakan argumentum ad populum sekalipun tindakan populis seperti itu terbuka kemungkinan tidak selalu mewakili suara masyarakat yang mampu berpikir lebih tenang dan rasional, dengan jumlah justru lebih banyak, hanya saja barangkali suara mereka tidak terdengar nyaring (silent majority). Putusan-putusan hukum pada akhirnya tidak banyak membantu dengan penemuan-penemuan hukum yang ikhtiar menjembatani rentang tafsir tersebut.

Kedua, nilai-nilai yang diklaim sebagai transendental itu pada hakikatnya juga tidak bisa sepenuhnya murni transenden. Nilai-nilai ini tidak bisa seratus persen lepas dari kepentingan manusia atau kelompok manusia yang memberi tafsir. Sejarah sudah membuktikan hal ini. Kepentingan pragmatis terkadang membuat manusia berani membuat klaim-klaim atas nama ketuhanan. Alhasil, ketika nilai-nilai ini diakomodasi ke dalam hukum positif, maka kemampuan liberasinya menjadi terganjal oleh pertarungan kepentingan pragmatis yang mengedepankan hegemoni kesadaran palsu. Peraturan-peraturan dibuat dengan dalih untuk melayani Tuhan, namun karena hukum juga adalah produk politik, maka inisiatif pembentukannya sangat mungkin lebih sebagai upaya menarik simpati sesaat dari para konstituen masing-masing. Peraturan-peraturan demikian ini telah kehilangan daya liberasi, dan biasanya ditandai dengan penerapan larangan-larangan baru berbasis pada dominasi struktural, termasuk yang berbasis agama, etnis, gender, dan sebagainya. Contohnya dapat ditunjukkan pada berbagai peraturan daerah yang tersebar di kawasan Indonesia Timur, Tengah, dan Barat. Setara Institute, misalnya, mencatat hingga Desember 2017 terdapat 183 regulasi di tingkat lokal yang dinilai diskriminatif, intoleran, dan melanggar kebebasan beragama/berkeyakinan, salah satunya dalam bentuk favoritisme pemerintah daerah berdasarkan keberpihakan pada kelompok penganut agama tertentu, khususnya yang diyakini oleh kelompok mayoritas di daerah itu. Contoh lain adalah berbagai undang-undang di bidang hak kekayaan intelektual, misalnya paten, yang membuat harga produk tertentu menjadi lebih mahal. Obat paten lebih mahal daripada obat generik, dengan asumsi masa perlindungan paten dari produk tersebut sudah berakhir. Dengan demikian, logikanya, obat paten selayaknya menerapkan hasil temuan yang lebih baru dibandingkan produk sebelumnya, sehingga akan lebih baik digunakan masyarakat yang membutuhkan. Apakah nilai-nilai transendental dalam undang-undang demikian dapat membenarkan eksklusivitas ilmu pengetahuan dan teknologi seperti ini? Sejauh mana ilmu hukum profetik memberi toleransi atas suatu ketentuan yang didapati bertentangan dengan nilai transenden? Apakah, misalnya, pemberian kurun waktu perlindungan hak eksklusif atas paten selama 20 tahun merupakan kompromi yang masih dapat diterima untuk menyatakan undang-undang ini masih berdaya liberasi? Hal-hal di atas adalah problematika sangat menantang untuk ditelaah.

Ketiga, dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di Indonesia, semua wacana yang dikemas sebagai nilai transenden berlabel ketuhanan kerap diterima tanpa reserve, serta diberi kedudukan paling tinggi (mutlak). Akibatnya, pilar humanisasi bisa tergeser dengan mudah oleh pilar ketuhanan (transendensi). Kuntowijoyo menyadari bahaya ini, yang disebutnya sebagai menjalankan agama tanpa amal. Nilai-nilai ketuhanan dipandang sebagai nilai-nilai soliter tanpa harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan; atau melakoni transendensi tanpa humanisasi. Norma hukum yang mengamini model berargumentasi seperti ini akan membuat hukum kehilangan kewibawaannya sebagai instrumen yang relatif objektif dan bisa dipercaya dan dijadikan pegangan bagi semua orang (dari berbagai latar belakang). Di benak sebagian warga masyarakatnya, hukum yang telah kehilangan kewibawaan seperti itu tidak lebih dari keputusan-keputusan ad-hoc yang sungguh tidak mewakili aspirasi mereka. Hukum demikian akan terdegradasi sebagai alat legitimasi atas suatu kelompok pemegang monopoli “kebenaran”. Padahal “kebenaran” di sini, bisa jadi tidak memiliki sandaran verifikasi ilmiah, kecuali sekadar sandaran teologis. Ilmu hukum yang terperangkap pada kondisi berhukum seperti itu pada akhirnya terancam kehilangan statusnya sebagai cabang disiplin ilmiah. Ia bukan lagi ilmu praktis, melainkan masuk ke dalam kerabat ilmu formal yang mencari pembenaran secara koherensi. Padahal premis mayor yang dibangun sebagai alas koherensi itu sendiri—karena sifatnya transenden–menjadi sulit diverifikasi mengikuti kaidah-kaidah ilmiah. Pada akhirnya, verifikasinya justru berbalik arah. Karena sulit menanyakan kebenarannya kepada sumber yang transenden, maka tanyakanlah kepada otoritas yang hadir secara imanen. Biarkan yang imanen itu berbicara atas nama yang transenden!

Cara bernalar “petitio principii” seperti itu tentu tidak bisa dianggap sepele karena juga berpotensi menciptakan masalah baru yang lebih runyam. Bertrand Russell (A History of Western Philosophy, 1945: 463) pernah mengritik cara bernalar kaum rohaniawan di Eropa di masa hidupnya, yang apabila tak mampu menjawab suatu persoalan dengan argumentasi logis, maka yang mereka lakukan kemudian adalah cukup dengan hanya membuka Kitab Suci, mencari-cari dalil guna menarik suatu kesimpulan. Seakan landasan filosofisnya bisa ditemukan di sana. Cara seperti ini, kata Russell, bukanlah tindakan filosofi, tetapi apologi. Pandangan Russell ini sangat beralasan, karena masalah lebih serius biasanya akan hadir jika saja kesimpulan satu kaum lalu dibantah lagi dengan kesimpulan lain yang ditarik dengan cara yang persis sama oleh rohaniawan dari kubu berbeda. Terjadilah “perang apologi” dan saling klaim kebenaran tanpa bisa diverifikasi oleh siapa pun (kecuali Tuhan) tentang mana pendapat yang lebih benar (atau kedua-duanya salah). Fungsi hukum untuk meliberasi agar kesatuan dan keutuhan sosial dapat terus terjaga (law as a tool of social order) malah makin menjauh dari kenyataan. Kaim-klaim tanpa bisa terverifikasi itu tadi ternyata bersifat sangat disasosiatif karena biasanya dibalut dengan emosi dan fanatisme berlebihan. Kondisi di Tanah Air kita akhir-akhir ini, benar-benar mengaksentuasi sinyalemen dari Russell tersebut.

Tentu saja, rekan-rekan yang telah berupaya mengembangkan ilmu hukum profetik sangat menyadari benar apa yang menjadi catatan-catatan di atas. Satu hal yang patut diperhatikan, bahwa kunci keberhasilan dari gagasan ilmu hukum profetik sebenarnya tidak terletak pada keterjawaban konseptual atas aspek aksiologis transendensial tersebut, tetapi harus terlebih-lebih pada tawaran daya liberasi hukum yang mencerahkan, sehingga sanggup memanusiawikan manusia, apapun latar belakang keyakinan teologisnya. Liberasi yang diemban oleh ilmu hukum sebagai ilmu praktis adalah liberasi yang kontekstual, namun liberasi ini tidak berhenti sampai di situ saja karena ia merupakan proses untuk melangkah ke liberasi yang lebih hakiki lagi, yakni menuju ke keridhoan Tuhan. Tidak mungkin ada liberasi ke arah transendensi, tanpa menuntaskan lebih dulu liberasi di ranah humanisasi. Dengan perkataan lain, tidak mungkin orang diajak berketuhanan tanpa terlebih dulu ia berkemanusiaan. Barangsiapa ingin dekat dan mengenal Tuhannya, haruslah ia mengenal diri dan sesamanya terlebih dulu.

Dalam beberapa kali diskusi dengan teman-teman akademisi mengenai topik ini, diperoleh kesan, ada optimisme bahwa ilmu hukum profetik yang ingin dikembangkan di Indonesia bakal diarahkan untuk menguatkan daya liberasi ke arah yang lebih positif dan konstruktif.  Artinya, ilmu hukum profetik (terlepas dari apapun basis profetik yang dijadikan rujukan), masih sangat membutuhkan kontribusi pemikiran yang lebih banyak lagi, terutama dari kalangan penstudi program doktoral di Tanah Air. Hanya melalui kajian-kajian tersebut, gagasan bernas dari cendekiawan sekalber Kuntowijoyo dengan ilmu sosial profetiknya, dapat diangkat ke ranah diskursus yang makin produktif, agar suatu ketika tercapailah kematangan teoretis tentang ilmu hukum profetik (versi Indonesia), yang terhubung secara runtut sampai ke tingkat praksis. (***)


 

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close