People Innovation Excellence

BASIC IT FOR LAW

Hukum Siber (Cyber Law) merupakan salah satu mata kuliah yang diajarkan pada Program Studi Business Law – BINUS di bawah rumpun ICT. Dalam mata kuliah Cyber Law, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar siber sebagai basis untuk memahami bagaimana ruang siber bekerja, selain mempelajari ketentuan hukum positif yang berlaku. Sebagai bidang hukum yang bersifat multidispliner, pembahasan mengenai cyber law akan bersinggungan dengan aspek teknologi informasi. Memanfaatkan keunggulan BINUS sebagai institusi pendidikan yang memiliki kekuatan dalam bidang information technology, pada tanggal 12 Maret 2019 yang lalu, mahasiswa kelas Cyber law– BL mendapat kesempatan untuk menerima materi mengenai dasar IT dari salah satu dosen pengajar sekaligus Kepala Jurusan Cyber Security BINUS, Bapak Aditya Kurniawan.

Materi diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh mahasiswa hukum yang notabene tidak memiliki latar belakang pengetahuan IT. Untuk mempermudah pemahaman mahasiswa, materi dimulai dengan hal yang familiar bagi mahasiswa hukum yakni sisi teknis penyidikan dalam cyber crime. Pembahasan semakin berkembang seiring dengan ketertarikan mahasiswa yang ditunjukan dari variasi pertanyaan yang diajukan. Mulai dari hal-hal dasar seperti bagaimana internet bekerja, IP Address, peer to peer, encryption, blockchain,VPN, penanganan digital evidence,bagaimana identitas dalam ruang siber dimaknai secara teknis, kasus-kasus cyber crime dan lain sebagainya. Setidaknya mahasiswa mencatat bahwa tugas praktisi hukum dalam penanganan cyber crime  adalah menghubungkan antara kejadian, barang bukti serta ketentuan yang dilanggar. Untuk itu, seorang praktisi hukum diharapkan setidaknya memiliki pengetahuan dasar mengenai bagaimana aspek teknis siber, seperti dalam pengelolaan digital evidence.

Berdasarkan kesimpulan yang disampaikan oleh mahasiswa, mahasiswa merasa puas terhadap materi yang diberikan karena dapat memberikan gambaran teknis bagaimana siber bekerja, terutama dalam kaitannya dengan cyber crime.Diharapkan dengan pemahaman tersebut, mahasiswa dapat lebih memahami konsep siber dari sisi hukum dan penerapan regulasi siber. Di akhir sesi, mahasiswa berkesempatan melakukan sesi foto bersama dengan Pak Aditya Kurniawan dan Ibu Siti Yuniarti sebagai dosen pengampu mata kuliah Cyber Law.


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Asalamualaikum.saya mau bertanya.saya punya masalah degan kastamer saya dengan dalih dia sayang ama saya dia mau bantu.mau pinjemin uang buat sewa kios sebesar 100 juta dia bikin surat perjanjian d atas materai dan saya jg menandatangani surat perjanjian itu.yg isinya bahwa saya harus mengembalikan uang titipan dia sebesar 220 juta dengan cara setor setiap bulan 18 juta selama 1 tahun.tapi kios itu tidak berjalan akhir nya saya tida bisa menepati perjanjian itu dalam 3 bulan saya g bisa setor tapi yg 3 bulan kesini saya bayar dalam 1 bulan 10 juta.tiba2 kastamer saya dateng bawa bodigar bahkan bawa pengacara yg mengaku sodaranya.mereka minta saya tanda tangan sura yg berisi dalam seminggu saya bisa nyiapin uang 100 juta.saya g mau karna saya g sanggup ngadain uang sebesar itu.mereka ngancem saya mau memenjarakan saya.apa iya saya bisa d penjara dengan surat perjanjian itu.dan saya harus kemana cari perlindungan atau pengaduan.dan apa yg harus saya lakukan.mohon bantuan nya atas penjelasan nya karna saya orang awam cuma keluaran sd dan sebagai pedagang kaki lima makasih

    • Kasus Anda tampaknya murni perdata. Tidak ada kaitannya dengan pemenjaraan. Kalau ia ingin “memenjarakan” Anda, maka ia harus menempuh jalur penyelesaian kasus pidana. Justru tindakannya yang mengintimidasi seperti itu dapat Anda laporkan kepada aparat penegak hukum. Saran saya, daripada ia mengancam Anda seperti itu, sebaiknya Anda persilakan ia menggugat Anda karena melakukan wanprestasi (tidak menepati janji), dan nanti Anda dapat menjawab bahwa Anda melanggar janji karena pihak penggugat sudah terlebih dulu wanprestasi.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close