People Innovation Excellence

TANGGUNG JAWAB BERSAMA (COLLECTIVE RESPONSILIBILITY) DALAM HUKUM PIDANA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Maret 2019)

Tulisan ini merupakan ulasan dari artikel yang berjudul Responsibility for the Criminal law yang ditulis Alice Ristroph sebagai salah satu book chapter dalam buku berjudul Philosophical Foundations of Criminal Law. Dalam tulisan Ristroph ini dibicarakan mengenai tanggung jawab bersama (collective responsilibility) dalam hukum pidana dengan mendasarkan pada teori diversiasi sosial pada ilmu kriminologi. Terdapat tiga sub pokok bahasan yang sampaikan yaitu (1) teori politik dan hukum pidana; (2) tanggung jawab pidana: individual, kolektif atau keduanya; (3) pembenaran, tanggung jawab dan kekerasan birokrasi.


 


Suatu kejahatan merupakan hasil kerja keras bersama akan tetapi hanya individu saja yang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kejahatan terjadi bukan hanya faktor-faktor dari dalam diri pelaku tetapi lebih banyak dipengaruhi dan disebabkan oleh faktor-faktor dari luar pelaku. Menurut teori kejahatan diperlukan adanya entitas kolektif yang menyebabkan terjadinya kejahatan. Memang dalam pandangan Kantian, manusia merupakan individu yang bermoral dan autonomus, walaupun ia memiliki free will untuk menentukan perbuatannya, akan tetapi perbuatannya tersebut tidak lepas dari faktor-faktor ekologi lingkungan dan sosial. Atas kejahatan tersebut, secara politik negara harus menghukum pelaku kejahatan tersebut dengan membuat penilaian normatif sebagai dasar untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan. Politik hukum pidana menganut the agency conception of responsibility dimana pelaku harus bertanggungjawab secara pribadi atas perbuatan (kejahatan) yang dilakukan hal ini berbeda dengan karakter politik kejahatan dimana tanggung jawab kejahatan adalah tanggung jawab kolektif (collective responsibility).

Hukum pidana merupakan political artifact. Hukum pidana tidak menaifkan proses politik, apa yang menjadi dalam proses politik tersebut juga menjadi apa yang dipelajari dalam hukum pidana. Negara memiliki fungsi exercise power untuk membuat hukuman dan menentukan institusi mana yang berhak untuk menghukum. Akan tetapi hukuman tidak bisa sepenuhnya dibenarkan karena hukum pidana merupakan aturan dari kelompok yang lebih kuat dan menurut Ristroph hal ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi liberal karena bertentangan dengan prinsip equality before the law dan konsensus bersama. Dalam proses politik ditetapkan mengenai prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat individualis. Produk politik tersebut kemudian dilanjutkan, dirubah dan diterapkan. Permasalahan pertanggungjawaban pidana dapat memberikan perspektif yang lebih baik untuk mengevaluasi praktik pemberian hukuman yang ada saat ini, dan lebih memberi ruang terjadinya perubahan.

Dalam dimensi politik, tanggungjawab pidana adalah tanggungjawab politik dan pendekatan tanggung jawab individualis dipandang telah gagal. Moore berpendapat bahwa hukuman sebagai pengenaan retributif bagi pelaku yang pantas, akan tetapi pandangan individualis tersebut ditentang oleh ahli lainnya. The agency conception of responsibility adalah pertanggungjawaban pidana mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh pelaku. Akan tetapi karakter individu tidak cukup untuk menjelaskan pertanggungjawaban karena pelaku mungkin bertanggung jawab pada tindakannya yang salah tetapi pihak lain juga bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. Dalam kaitannya dengan moralitas, menurut Kosgaard pertanggungjawaban melibatkan banyak orang karena juga berkaitan dengan penilaian tanggung jawab orang lain. Menurut Ripstein, antara pelaku dengan pertanggungjawaban merupakan konsep yang berbeda. Dalam kaitannya dengan lingkungan sosial, Duff dan Tardos berpendapat bahwa pelaku secara individu tidak dapat dipersalahkan karena ada peran pemerintah / negara yang telah gagal dalam menjalankan kewajibannya, yaitu mengurangi kemiskinan yang menjadi sumber kejahatan, oleh karenanya pemerintah/negara harus juga bertanggungjawab. Menurut Norrie individu adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan sosial maka tanggung jawab pribadi adalah selalu menjadi tanggung jawab sosial. Oleh karenanya terdapat pertanggungjawaban kolektif (collective responsibility) dimana pemerintah / negara harus juga ikut bertanggung jawab. Jika pemerintah / negara memperbaiki keadaan ekonomi dan pendidikan masyarakat, barulah hukuman menjadi jalan yang terbaik bagi pelaku kejahatan.

Terkait dengan institusi yang melakukan penghukuman, penggunaan kekerasan dalam menjalankan fungsi exercise power merupakan bentuk kekerasan birokrasi yang tidak dibenarkan. Contohnya penahanan yang menggunakan kekuatan institusi yang dibenarkan karena dilakukan berdasarkan pada ketentuan atau prosedur yang menjadi pedoman kerja institusi tersebut. Memang prinsip Habes Corpus modern saat ini telah melakukan pembatasan otoritas peradilan untuk membatasi tanggung jawab dan kekerasan negara. Akan tetapi menurut Ristroph hal tersebut tidak dapat dibenarkan atas alasan bahwa (1) hukuman tidak dapat dibenarkan secara memuaskan karena melanggar prinsip demokrasi liberal dan (2) hukuman merupakan kegagalan dari konsensusnya pemerintah sendiri yang gagal memperbaiki faktor-faktor kejahatan dalam masyarakat. Terlebih dalam politik “tangan kotor” dimana hukuman diwarnai tindakan korup dan tidak bermoral. Menurut Harel, pejabat publik menghukum pelaku atas nama negara yang mana hal tersebut dibenarkan. Akan tetapi ini berbahaya karena dari pada sekedar membenarkan kewenangan untuk menghukum tanpa melihat tanggung jawab bersama (collective responsibility) dari kontrobusi pihak lain atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah tanggung jawab pidana tidak hanya kepada pelaku tetapi berlaku tanggung jawab bersama (collective responsibility). Pemidanaan harus juga melihat kontribusi faktor-faktor lain yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan seperti proses politik (kriminalisasi), lingkungan sosial, ekonomi, sistem peradilan pidana. Negara / pemerintah juga turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Oleh karenanya jika hanya sekedar menghukum pelaku tanpa melihat faktor-faktor lain penyebab kejahatan akan berbahaya dan merupakan kekerasan birokiarasi. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close