People Innovation Excellence

AHMAD SOFIAN DILANTIK SEBAGAI PENGURUS MAHUPIKI



Mahupiki adalah singkatan dari “Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia”, sebuah asosiasi dosen/pengajar dan praktisi dalam bidang hukum pidana dan kriminologi. Organisasi ini didirikan oleh beberapa dosen tahun 1989 dan pertama kali dipimpin oleh Prof. Muladi (Guru Besar
Hukum Pidana Universitas Diponegoro). Pada periode kedua, yaitu kurun waktu 2008-2018, MAHUPIKI dipimpin oleh Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran). Kemudian, di dalam Munas periode berikutnya di kota Padang, terpilih Dr. Yenti Garnasih (dosen di Fak Hukum Universias Trisakti) sebagai ketua. Untuk mengisi kepengurusan ini, salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dipercaya untuk menjadi Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan.

Kepengurusan baru Mahupiki ini dilantik dan disahkan pada tanggal 18 Februari 2019, bertempat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kepengurusan yang baru ini ikut diperkuat oleh beberapa nama guru besar bidang hukum pidana dan kriminologi, seperti Prof. Barda Nawawi Arief (Guru Besar Hukum Pidana Undip), Prof. Muladi (guru besar Hukum pidana Undip). Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum PIdana Unpad), Prof. Harkristuti Hakrisnowo, dan Prof. Topo Santoso (Guru Besar Hukum Pidana Fak Hukum UI). Dalam kegiatan pelantikan ini, sekaligus juga diadakan seminar nasional dan call for papers yang diikuti oleh lebih dari 200 orang dari seluruh Indonesia. Dr. Ahmad Sofian dipercaya memandu sebagai moderator dalam salah satu panel call for papers. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close