People Innovation Excellence

SEBESAR-BESAR KEMAKMURAN RAKYAT

Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)

Dalam beberapa undang-undang tentang pengaturan sumber daya alam di Indonesia, salah satu pertimbangan yang selalu muncul adalah dasar pengelolaan sumber daya alam yang merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD RI 1945 yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Walaupun selalu muncul dalam bab menimbang, namun frasa tentang sebesar-besar kemakmuran rakyat ini memerlukan implementasi yang lebih konkret. Salah satu bapak pendiri bangsa kita yaitu Hatta pernah menyampaikan bahwa “kemakmuran rakyat-sentris” yaitu mendahulukan tercapainya kemakmuran rakyat banyak. Segala eksplorasi dan eksploitasi segala kekayaan alam kita- minyak, gas bumi, timah dan sebagainya; baik yang onshoremaupun offshore, di atas pantai maupun lepas-pantai boleh saja dikerjakan oleh swasta, kalau Negara belum berdaya sepenuhnya; namun kesemuanya itu harus “dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan sekali-kali tidak untuk kemakmuran dan kemewahan minoritas elita atasan dan berkuasa”. [1]

Meskipun sudah disampaikan demikian, namun dalam perjalanannya masih banyak regulasi di Indonesia yang dianggap belum dapat mengemban amanat untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait dengan uji materiil atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Keputusan ini dapat dikatakan telah memberikan sedikit tafsir atas kandungan yang dimaksud dalam “sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa kalimat “sebesar-besar kemakmuran rakyat” harus dimaknai dalam empat tolok ukur yaitu:

  1. Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
  2. Pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat;
  3. Partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam;
  4. Penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Atas dasar pertimbangan tersebut maka Mahkamah Konstitusi telah menempatkan rakyat secara kolektif telah memberikan mandatnya kepada Negara untuk membuat kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. [2]Orientasi dalam mewujudkan keadilan sosial perlu diarahkan pada tiga hal yang merupakan satu kesatuan yang utuh, yaitu: 1) mewujudkan keadilan sosial; 2) meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi; dan 3) pelestarian lingkungan dan pola penggunaan tanah yang berkelanjutan. [3]Dengan demikian, maka setidaknya tersedia landasan atas apa yang dimaksud sebagai sebesar-besar kemakmuran rakyat secara lebih konkrit lagi melalui apa yang ditentukan dalam keputusan mahkamah konstitusi tersebut dan dapat dipergunakan sebagai landasan untuk menyusun ketentuan terkait dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Bahan Bacaan

[1]Muhammad Hatta, dkk. (1977). Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Mutiara. Hal 35

[2]Ida Nurlinda. (2013). Monograf Hukum Agraria, Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Agraria.Bandung: Logoz Publishing bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Lingkungan dan Penataan Ruang Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Hal. 13-14

[3]MariaS.W. Sumardjono. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara. Hal. 50


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close