People Innovation Excellence

MENDORONG MCN DENGAN NEGARA KONSENTRASI PEKERJA MIGRAN: SUATU DESAKAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA DI LUAR NEGERI

Oleh NIRMALA MASILAMANI (Desember 2018)

Indonesia telah menandatangani Vienna Convention on Diplomatic Relationsatau Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 (disingkat VCDR 1961) beserta Protokol Opsionalnya tentang hakMemperoleh Kewarganegaraan yang dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina. Konvensi tersebut di atasmulai berlaku pada tanggal 24 April 1964. Selanjutnya dalam Vienna Convention on Consular Relationsatau Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tahun 1963 (disingkat VCCR 1963) beserta Protokol Opsionalnya tentang hakMemperoleh Kewarganegaraan dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.Kemudian Pemerintah Indonesia juga meratifikasi kedua konvensi Wina beserta Protokol Opsionalnya tersebut melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tanggal 25 April 1982 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211).

Selain kedua konvensi tersebut, Mandatory Circular Notification juga diatur dalam Pasal 16 Butir 7 International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families 1990 (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut tanpa reservasi melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5314).Pada bagian I No. 38 Contact with the Outside, World Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners etckhususnya pada Pasal 16 Butir 7 ditegaskan bahwa apabila seorang pekerja migran dan anggota keluarganya ditangkap atau dipenjara atau ditahan selama menunggu untuk diadili atau ditahan dalam bentuk lain, maka:

  • pejabat konsuler atau diplomatik negara asalnya atau negara yang mewakili kepentingan Negara tersebut wajib diberitahukan dengan segera penangkapan atau penahanan tersebut serta alasan-alasannya, apabila yang bersangkutan memintanya;
  • orang yang bersangkutan harus memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pejabat-pejabat yang disebutkan di atas; komunikasi tersebut harus segera disampaikan, dan ia harus memiliki hak untuk menerima komunikasi yang dikirimkan oleh pejabat tersebut dengan segera;
  • orang yang bersangkutan harus segera diberi tahu hak-haknya, untuk berkorespondensi dan bertemu dengan pejabat di atas dan membuat pengaturan untuk pengacara mereka.

Beberapa contoh MCN Indonesia dengan negara lain diantaranya dengan Negara Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Kosta Rika dan Panama, namun bukan Negara konsentrasi TKI terbesar. Indonesia menandatangani Arrangement on Consular Notification and Assistance (Perjanjian tentang Pengaturan Notifikasi dan Bantuan Konsuler) pada tanggal 10 Maret 2010. Kesepakatan tersebut di atas merupakan kerangka kerja yang kuat bagi akses konsuler dan bantuan konsuler bagi Warga Negara Indonesia dan Australia. Kedua Negara menekankan komitmen untuk melaksanakan sepenuhnya isi kesepakatan tersebut sebagai prioritas kedua Negara.

Indonesia dan Negara Brunei Darussalam telah menandatangani perjanjian Consular Notification dan Consular Assistance (MCN) yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Menludag Brunei Darussalam tanggal 18 Juli 2011. MCN merupakan salah satu instrument penting dalam rangka perlindungan Warga Negera Indonesia. Hal terpenting dari isi perjanjian tersebut adalah Negara setempat wajib memberitahukan kepada kantor Perwakilan sesegera mungkin jika terdapat warga negaranya yang menghadapi kasus hukum, dan juga memberikan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan warga Negara yang sedang menghadapi kasus hukum tersebut.

Dari penjelasan di atas, terlihat bahwa sebenarnya urgensi MCN pemerintah Indonesia adalah dengan negara yang banyak memiliki TKI, diantaranya seperti Malaysia, Yordania, Yaman, Taiwan, Arab Saudi dan sebagainya. Jika MCN tidak dilakukan dengan negara yang konsentrasi TKI-nya tinggi, maka keberadaan MCN tidak akan berguna untuk melindungi warga negara Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri. (***)

 


Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close