People Innovation Excellence

URGENSI REGULASI PARIWISATA HALAL

Oleh ABDUL RASYID (Desember 2018)

Berdasarkan Laporan Mastercard-Crescent Rating Global Travel Market Index (GMTI), 2018. Indonesia saat ini menempati posisi kedua sebagai destinasi wisata halal terbaik di Negara Organisasi Konferensi Islam yang banyak dikunjungi oleh wisatawan Muslim di dunia. Posisi Indonesia pada tahun 2018 lebih baik dari tahun sebelumnya, yaitu naik satu tingkat di mana pada tahun 2017 Indonesia berada di posisi ke tiga. Posisi pertama tetap ditempati oleh negara tetangga Malaysia. Pada tahun 2019, Menteri Pariwisata Arief Yahya menargetkan Indonesia bisa menyalip Malaysia menempati di posisi pertama sebagai destinasi pariwisata paling ramah terhadap wisatawan muslim dunia versi Global Muslim Travel Index (GMTI). Selanjutnya, Kemenpar juga  menargetkan  tahun depan Indonesia bisa menggaet 5 juta wisatawan halal tourism. Angka itu tumbuh 42 persen dari tahun ini sekitar 3,5 juta atau mencapai 25 persen dari target 20 juta kunjungan wisman (Republika/12/2018),

Indonesia diakui memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pariwisata halal di skala global karena didukung dengan keindahan alam, keragaman budaya dan populasi muslim terbesar di dunia. Usaha yang telah dilakukan oleh Kemenpar dalam mempromosikan Indonesia sebagai pusat destinasi pariwisata halal juga layak untuk diapresasi. Namun penting untuk dipikirkan bahwa pengembangan pariwisata halal tidak hanya semata dengan melakukan promosi secara masif saja guna mengejar posisi tertentu di skala global, tapi juga harus didukung dengan regulasi yang kuat sebagai landasan dalam melangkah. Dari sisi regulasi, pariwisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak aturan yang mengaturnya secara spesifik baik dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Menteri.

Sampai saat ini aktivitas wisata halal berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU ini mengatur tentang kepariwisataan secara umum,  dan tidak mengatur pariwisata halal. Menurut UU tersebut, pariwisata adalah ‘berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” (Pasal 1 butir 3). Usaha pariwisata mencakup banyak sektor, antara lain jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, spa dan lain-lain. (Pasal 14). Meskipun dalam pasal di atas kata pariwisata halal tidak disebutkan secara eksplisit, namun apabila diamati kata ‘berbagai macam kegiatan wisata’ dalam definisi pariwisata tersebut mengindikasikan dibolehkannya melakukan kegiatan pariwisata berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah

Kegiatan usaha pariwisata halal mempunyai karakterisitik yang berbeda dengan kegiatan usaha pariwisata pada umumunya. Kegiatan usaha pariwisata halal merupakan konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam kegiatan pariwisata dengan menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk memfasilitasi dan mendukung kegiatan usaha pariwisata halal tersebut, maka Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Peraturan Menteri ini dikeluarkan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor NK.11/KS.001/W.PEK/2012, dan Nomor B–459/DSN-MUI/XII/2012 tentang Pengembangan dan Sosialisasi Pariwisata Syariah. Secara umum Peraturan Menteri di atas memberikan pedoman dan standarisasi penyelenggaraan usaha hotel syariah.

Namun, pada tahun 2016, Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2016 karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini.   Selain itu, Menteri Pariwisata juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Peraturan ini mengatur mengenai sertifikasi usaha pariwisata halal. Namun Pasal mengenai sertifikasi usaha pariwisata halal dalam peraturan tersebut juga dicabut dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Dengan dicabutnya beberapa peraturan Menteri di atas praktis tidak ada lagi peraturan yang mengatur pariwisata halal.

Tentu hal ini membuat bingung para pelaku pariwisata halal ketika akan menjalankan usahanya karena tidak ada pedoman yang harus dikuti.  Pernah satu waktu di salah satu provinsi, ketika pemerintah daerahnya ingin menjalankan usaha hotel syariah tidak jadi dilakukan karena tidak ada pedoman yang bisa diikuti lagi berhubung Peraturan Menterinya sudah dicabut. Adanya beberapa travel yang mengklaim memiliki fasilitas hotel syariah hanyalah merupakan pengklaiman sepihak saja (self-claim)tanpa sertifikasi yang jelas.

Pada tahun 2016, Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Syariah. Aspek pariwisata yang diatur di dalamnya antara lain: hotel, spa, sauna, dan massage, objek wisata, dan biro perjalanan. Namun demikian fatwa tersebut tidak akan berlaku secara efektif apabila tidak dipositifkan ke dalam bentuk peraturan menteri pariwisata. Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan untuk segera membuat standar peraturan terkait dengan hotel, spa , sauna dan message, objek wisata dan biro perjalanan berdasarkan fatwa DSN-MUI tersebut.

Promosi pariwisata halal yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata saat ini sangat layak untuk diapresiasi, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan regulasi yang mengaturnya. Peringkat pariwisata halal secara global boleh jadi naik, namun tidak didukung dengan fasilitas usahanya yang terstandarisasi syariah. Hal ini dibuktikan dengan masih sedikitnya hotel syariah dan restoran halal yang beroperasi di Indonesia. Pengaturan Pariwisata Halal bisa saja dibuat dalam bentuk Perda atau Pergub, sepertinya halnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), namun itu hanya bisa lakukan bagi Pemerintah Daerah yang konsen akan pariwisata halal dan peraturan itu hanya bersifat lokal sehingga tidak bisa dijadikan sebagai acuan secara nasional.  Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata diharapkan untuk segera mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan pariwisata halal yang dapat dijadikan sebagai pedoman secara nasional sehingga pariwisata halal di Indonesia bisa lebih berkembang lagi dan didukung yang dengan kegiatan usahannya yang kuat. (***)


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close