People Innovation Excellence

MENGENAL RATIO DECIDENDI

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Desember 2018)

Putusan sebenarnya pada fakta-fakta dari suatu kasus yang dalam bahasa latin disebut sebagai res judicata, yang mengikat hanya tindakan para pihak. Suatu putusan dibuat antara res judicata dengan rasio decidendi, yang merupakan sesuatu yang lebih abstrak dan terserap masuk pada body of law (koleksi peraturan hukum yang terorganisir dan sistematis). Istilah rasio decidendi pertama kali dipergunakan dalam kuliah jurisprudence John Austin. Istilah ini dipengaruhi dari sarjana hukum Jerman Thaibout yang dipergunakan berbeda dengan ratio legis. Selain itu istilah tersebut juga dipergunakan oleh hakim Skotlandia dan penulis hukum yang terkenal yaitu Lord Kames. Pengadilan tidak pernah mencoba untuk membuat definisi tentang rasio decidendi, tetapi secara sederhana dipergunakan sebagai sarana untuk menjembatani celah antara pemikiran antara analogi dan pemilkiran dengan peraturan. Tidak adanya pengertian otoritatif mungkin solusi adalah membangun sebuah Teknik untuk menidentifikasi sebuah rasio pada kasus khusus.

Goodhart membuat pendekatan yang terpusat pada fakta-fakta sebagai material oleh persidangan hakim. Ia merangkung aturan untuk menemukan rasio decidendi dari suatu kasus sebagai berikut:

  • Prinsip dari sebuah kasus tidak ditemukan dalam alasan yang diberikan dalam opini.
  • Prinsip tidak ditemukan dalam aturan hukum yang tertulis dalam opini.
  • Prinisp belum tentu ditemukan pada pertimbangan dari semua fakta kasus yang dapat dipastikan, dan putusan hakim.
  • Prinsip dari kasus ditemukan dengan mengambil akun dari (a) fakta-fakta yang diperlakukan sebagai materil oleh hakim, dan (b) putusan hakim sebagai dasar dari mereka.
  • Dalam mencari prinsip juga perlu dengan membangun fakta apa yang diadakan untuk menjadi immaterial oleh hakim, untuk prinsip mungkin tergantung pengecualian sebanyak penyertaan.

Kesimpulan berdasarkan sebuah fakta hipotikal adalah sebuah dictum. Dengan fakta hipotikal berarti keberadaan fakta apa pun yang belum ditentukan atau diterima oleh hakim.

Tujuan utama dari ketentuan umum adalah berkaitan dengan (1) pengadilan yang kerap mengungkapan alasan mereka terlalu melebar dan terkadang tidak tepat; yang berkaitan dengan  (2) kadang kala tidak ada aturan yang dinyatakan; yang terkait ; yang berkaitan dengan (3), (4) dan (5) hal ini adalah fakta dimana sidang pengadilan terkait sebagai material yang penting. Goodhart mengatakan hal ini merupakan pilihan hakim dari fakta-fakta material dimana hakim menciptakan hukum.

Goodhart mencoba untuk menyediakan sebuah petunjuk untuk metode yang ia percaya bahwa diikuti oleh sebagian besar pengadilan di Inggris ketika mencoba untuk menentukan ratio decidendi pada sebuah kasus yang diragukan. Akan tetapi ia mengakui bahwa tidak semua pengadilan menerapkan hal ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sir Rupert Cross bahwa hal ini harus diuji mengenai cara bagaimana kasus tersebut didebatkan dan dimohonkan, dalam hal ini proses pemikiran yang diadopsi oleh hakim dan hubungannya dengan kasus dan putusan lainnya. Selain itu juga harus dipertimbangkan status dari pengadilan itu sendiri, karena adanya peningkatan tendensi dari pengadilan yang lebih rendah untuk mengadopsi padangan yang lebih elastik dari apa yang mengikat mereka ketika sebuah permasalahan diargumentasikan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Kritik datang dari Julius Stone yang menyatakan bahwa pemikiran Goodhart merupakan kesalahan besar. Menurutnya proses tersebut pada dasarnya merupakan satu pilhan dari satu tingkatan umum yang pantas. Hal ini implisit dalam memutusakan sebuah kasus terdapat beberapa potensi ratio decidendi. Stone menganalisis putusan Donoghue vs Stevenson[1] dan membuktikan bagaimana jarak dari fakta-fakta dapat dinyatakan pada tingkatan alternatif.

  • Fakta sebagai agent dari kerugian: bekicot mati
  • Fakta sebagai medium dari kerugian: botol ginger beer yang buram.
  • Fakta sebagai identitaf tergugat: sebuah manufaktur dari barang yang distribusikan secara nasional dan tersebar secara ritel.
  • Fakta sebagai bahaya potensial dari sarana kerugian: objek memungkinkan menjadi bahaya dengan kelalaian.
  • Fakta sebagai cedera penggugat: cedera fisik.
  • Fakta sebagai identitas penggugat: seorang janda Skotlandia.
  • Fakta sebagai hubungan antara penggugat dengan medium dari kerugian: Donee membeli dari retail yang membeli langsung dari tergugat.
  • Fakta sebagai yang dapat ditemukan dari agent kerugian: sebuah unsur bahaya tidak dapat ditemukan tanpa menghancurkan dari pihak penengah.
  • Fakta sebagai waktu dari perkara: tahun 1932.

Stone menyakinkan bahwa Goodhart telah lalai dalam hal ini dan konsentrasinya pada fakta material membawanya pada kesalahan (error). Di luar dari pertanyaan ini, hal ini selalu yang dalam pandangan di pengadilan berikutnya adalah kehadiran sebuah kasus instant pada beberapa fakta dan pada beberapa level tersebut secara general lebih relevant untuk putusan saat ini dari pada ketidakadaan sisanya. Bagi Stone lebih baik sebuah pertanyaan atas hubungan analogikal dari sebelum memegang kasus yang nantinya memerlukan pengadilan berikutnya untuk memilih diantara kemungkinan yang disampaikan pada kasus sebelumnya.

Dalam pandangan Stone, jelas lebih mudah istilah ini dimaknai sebagai teknik atau proses dari abstraksi dan genelasisasi. Hal umum yang dibutuhkan untuk ditegaskan bahwa akhirnya pengadilan berikutnya mempertimbangkan kasus awal dalam hal uregensi pada kasus sebelumnya dimana ini merupakan istilah parktis pemutus dari tingkat umum yang sesuai. Jelas sekali bahwa pada saat ini dapat berbahaya jika penulis textbook berbahaya menyatakan suatu opini sebagai lingkup dari ratio. Oleh karenanya sehari-hari kelonggaran penggunaan ratio decidendi dapat merujuk pada teknik dan aturan tertntu yang sebenarnya memproduksi atau diproduksi oleh teknik.  (***)


REFERENSI:

[1] Donoghue v. Stevenson, juga dikenal sebagai ‘bekicot dalam botol botol’. Putusan dalam kasus ini menetapkan gugatan hukum perdata atas kelalaian dan mewajibkan pelaku bisnis untuk mematuhi kewajiban peduli terhadap pelanggan mereka. Kejadian kasus ini terjadi di Paisley, Skotlandia pada tahun 1928. Ketika mengunjungi sebuah toko, Ms May Donoghue diberi sebotol ginger beer yang dibeli untuknya oleh seorang teman. Botol itu kemudian ditemukan mengandung siput yang membusuk. Karena botol itu tidak terbuat dari kaca bening, Donoghue menghabiskan sebagian besar isinya sebelum ia menyadari siput itu. Dia kemudian jatuh sakit dan seorang dokter mendiagnosa dia dengan gastroenteritis. Donoghue kemudian mengambil tindakan hukum terhadap Mr David Stevenson, produsen bir jahe dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Donoghue tidak bisa menuntut Stevenson karena melanggar kontrak karena dia tidak membeli minuman itu sendiri. Sebaliknya, pengacara Donoghue mengklaim bahwa Stevenson telah melanggar kewajiban perawatan kepada konsumennya dan menyebabkan cedera karena kelalaian. Pada saat itu, hukum perdata ini sebagian besar belum teruji. Pengacara Stevenson menantang tindakan Donoghue atas dasar bahwa tidak ada preseden untuk klaim semacam itu. Mereka merujuk pada tindakan sebelumnya oleh pengacara Donoghue, Mullen v. AG Barr, di mana tikus mati ditemukan dalam sebotol minuman ringan; hakim menolak tindakan ini karena kurangnya preseden. Pengadilan tingkat awal menolak gugatan Donoghue namun memberikan ijin untuk mengajukan banding ke House of Lords. Lord Atkin memberikan putusan yang menyetapkan bahwa Stevenson bertanggung jawab atas kesejahteraan individu yang mengonsumsi produknya, mengingat bahwa mereka tidak dapat diperiksa. Putusan tersebut membuat pengadilan awal kembali memeriksa kasus tersebut akan tetapi Stevenson meninggal sebelum kasus itu diselesaikan dan Donoghue diberikan kompensasi sejumlah kerugian yang ia derita.

Hasil dari Donoghue v. Stevenson menetapkan beberapa prinsip dan preseden hukum:

  1. Kelalaian (Negligence), house of Lords menegaskan bahwa kelalaian adalah sebuah kesalahan.
  2. Tugas perawatan (Duty of care), produsen memiliki kewajiban untuk peduli kepada konsumen akhir atau pengguna produk mereka.
  3. Prinsip tetangga (Neighbour principle), memperpanjang tort kelalaian di luar tortfeasor dan pihak langsung.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close