People Innovation Excellence

‘OSTENSIBLE AGENCY’ DALAM KONTEKS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oleh SHIDARTA (September 2018)

‘Ostensible agency’ adalah sebuah doktrin pertanggungjawaban hukum yang sangat penting dipahami tatkala kita berbicara tentang hukum perlindungan konsumen. Asal kata ‘agency’ di sini memang ada hubungannya dengan kata ‘keagenan’ di dalam bahasa Indonesia, yakni hubungan antara satu pihak sebagai principal (prinsipal) dengan pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama dirinya, yaitu agent (agen).

Dalam hubungan bisnis, hubungan keagenan ini memiliki konsekuensi terkait pertanggungjawaban hukum karena apa yang dikerjakan oleh agen, harus menjadi bagian pertanggungjawaban prinsipal. Hal ini sudah umum dikenal dalam hukum perdata pada umumnya, yang disebut vicarous liability, yang diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Persoalan muncul apabila ada pihak ketiga—dalam konteks hukum perlindungan konsumen adalah  konsumen—yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hubungan hukum antara pihak-pihak pelaku usaha yang dihadapinya. Sebagai contoh, apabila ada seorang pasien berhubungan dengan dokter atau apoteker di sebuah rumah sakit. Pasien ini tidak mengetahui seperti apa format hubungan hukum yang terjadi antara manajemen rumah sakit dan dokter atau apoteker tersebut. JIka terjadi suatu masalah hukum antara pasien dan dokter dan/atau apoteker di rumah sakit tersebut, haruskah pasien ini terbebani untuk mempelajari terlebih dulu hubungan-hubungan hukum keperdataan di antara pihak-pihak tersebut?

Hukum perlindungan konsumen relatif sudah menerima suatu doktrin yang disebut ‘ostensible agency’ ini. Kata ‘ostensible’ di sini berarti terlihatnya sedemikian. Jadi, ‘ostensible agency’ berarti terlihat sedemikian seperti hubungan keagenan. Belum tentu ada hubungan keagenan itu, namun patut atau wajar diduga memang seperti itulah hubungan hukum yang terjadi. Misalnya dalam contoh di atas, si pasien patut atau wajar untuk menduga bahwa dokter dan/atau apoteker itu bekerja untuk dan atas nama rumah sakit tersebut. Ketika ada kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan/atau apoteker tersebut, maka pasien ini patut atau wajar menduga bahwa dokter dan/atau apoteker ini adalah agen dari rumah sakit. Mereka adalah satu kesatuan sebagai pelaku usaha di mata konsumen.

Dalam doktrin ini ada atau tiadanya hubungan keagenan yang nyata (express agency) di antara pihak-pihak tersebut bukanlah merupakan syarat untuk hadirnya ostensible agency. Apabila Anda akan membeli ban motor/mobil di sebuah tempat penjualan ban, maka Anda mungkin bingung dengan istilah-istilah seperti agen, dealer, distributor. Bahkan, mungkin Anda tidak peduli dengan istilah-istilah ini karena yang terpenting Anda percaya bahwa mereka merupakan satu kesatuan.

Hal ini pernah terjadi pada John Lynn Stephens pada tahun 1981 di Oklahoma City (Amerika Serikat), saat ia membeli ban untuk sepeda motornya di sebuah tempat benarma L&A Tire Company. Ternyata, ban baru yang terpasang pada sepeda motornya ini membuatnya mengalami kecelakaan serius. Ia menggugat L&A Tire Company sekaligus bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk salah satunya Conoco, Inc. Dalam kasus ini Stephens menyatakan sebagai berikut:

“. . . that I went to the L & A Service Station to have a rear motorcycle tire repaired because I saw a Conoco sign prominently displayed in front of the station and another Conoco sign prominently displayed on the outside wall of the station. I believed that I could depend and rely on the quality of the services I sought since I knew that Conoco was a prominent and well established petroleum company, and I did so rely upon them. I had seen and heard many of Conoco’s advertisements which stated that Conoco’s brand was the “Hottest Brand Going”, and that you get “More Ride for Your Money”. Had I not been led, by the signs and other advertisements, to believe that the tire repair services offered by this station were authorized by Conoco and part of the services offered by Conoco, I would have taken the tire to a service station which was so authorized by Conoco.”

Hakim mempertimbangkan kasus ini dengan melihatnya dari kaca mata konsumen. Apabila seorang konsumen memutuskan untuk membeli suatu produk karena meyakini produk itu memiliki kualitas yang dapat diandalkan dan kualitas itu melekat pada suatu pelaku usaha, maka hal ini menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha itu untuk ikut dimintakan pertanggungjawaban.  Dalam kasus itu, apa yang dikerjakan oleh L&A Tire Company di mata Stephens dan konsumen pada umumnya merupakan representasi dari kualitas pekerjaan dari Conoco Inc. Dengan demikian, L&A Tire Company dan Conoco Inc. layak untuk dipandang sebagai satu kesatuan dalam pertanggungjwaban mereka terhadap konsumen.

Di Indonesia, doktrin ‘ostensible agency’  ini sudah selayaknya mulai dipahami secara lebih luas dan kemudian diterapkan dalam kasus-kasus hukum perlindungan konsumen. Dengan doktrin ini, perspektif konsumenlah yang harus diberi prioritas untuk mencermati suatu kasus. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tidak boleh diberi ruang untuk berkelit atas tanggung jawab dengan menyesatkan konsumen melalui upaya mencoba-coba mengaitkan kualitas barang dan/atau jasa yang ditawarkannya dengan pelaku usaha lain yang lebih dipercaya oleh konsumen. Demikian juga dengan pelaku usaha yang “dipinjam” nama atau reputasinya oleh pelaku usaha lain, untuk tidak lepas tangan apabila sewaktu-waktu pelaku usaha peminjam tadi melakukan kesalahan dalam berhubungan dengan konsumen.

Apabila ada pelaku usaha bereputasi ingin terhindar dari tanggung jawab hukum yang dibuat oleh pihak-pihak di luar kontrolnya, maka sudah saatnya ia peduli dengan reputasi yang dimiliknya itu untuk  tidak sembarang dipinjam-pakai oleh pelaku usaha lain. Ia harus secara eksplisit menginformasikan posisi hukumnya, sehingga konsumen pada umumnya (consumers in general) memiliki pengetahuan yang cukup untuk memisahkan kedudukan pelaku-pelaku usaha ini sebelum konsumen memutuskan bertransaksi. Seandainya informasi demikian gagal diberikan, maka jangan salahkan konsumen jika konsumen menganggap pelaku-pelaku usaha itu semua sebagai satu kesatuan yang harus bertanggung jawab secara tanggung renteng. (***)


Referensi:

Stephens v. Yamaha Motor Co., Ltd. <https://law.justia.com/cases/oklahoma/supreme-court/1981/4990-1.html>


 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close