People Innovation Excellence

YURISPRUDENSI DAN PUTUSAN ‘LANDMARK’

Oleh SHIDARTA (Juli 2018)

Ketika tulisan ini dibuat, baru saja muncul satu berita menarik yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi Prancis. Badan peradilan ini menyatakan bahwa tindakan warga sipil (dalam kasus ini oleh seorang petani bernama Cedric Herrou) menolong kaum imigran ilegal yang masuk ke negara itu dari Italia, semata-mata demi alasan kemanusiaan, bukanlah tindak pidana sehingga penolong ini tidak dapat dituntut ke pengadilan. Hal ini merupakan terobosan terbaru atas hukum positif di Prancis, yang bertolak dari penafsiran atas landasan prinsip ‘fraternity’ sebagai salah satu dari tiga prinsip di dalam motto negara Prancis: liberté, égalité, fraternité. Media di negara itu menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai ‘landmark decision’.

Dalam Black’s Law Dictiionary, yang disebut dengan landmark decision adalah “A decision of the Supreme Court that significantly changes existing law.” Penyebutan Mahkamah Agung (the Supreme Court) di dalam definisi kamus ini tidak lain karena memang di Amerika Serikat tidak dikenal ada puncak kekuasaan kehakiman lain di luar Mahkamah Agung. Pertanyaannya adalah apakah suatu landmark decision harus merupakan suatu yurisprudensi? Lalu di mana persamaan dan perbedaan di antara keduanya?

Mari kita mulai dari penjelasan tentang letak persamaannya. Yurisprudensi adalah putusan dari lembaga yudikatif, demikian pula halnya dengan landmark decision. Dengan menggunakan redaksi yang berbeda, kita dapat mengatakan bahwa keduanya memang harus menawarkan suatu penemuan hukum (rechtsvinding) oleh hakim. Penemuan hukum merupakan upaya mengisi ketidaklengkapan atau ketiadaan norma dalam hukum positif.

Oleh karena hukum positif yang ditafsirkan itu adalah suatu ketentuan normatif, maka wujud penemuan hukumnya itupun merupakan suatu formulasi normatif. Jadi, di dalam yurisprudensi harus dapat dipastikan terdapat kaidah yurisprudensi. Kaidah ini harus memiliki daya pembeda dengan norma hukum positif yang tengah berlaku, yang di dalam tradisi keluarga sistem civil law biasanya berada dalam tataran undang-undang. Dengan demikian, apabila hakim hanya menggunakan penafsiran gramatikal, pasti ia tidak akan mampu membuahkan penafsiran yang memperbarui suatu ketentuan norma hukum positif.

Jadi, yurisprudensi dan landmark decision sama-sama mengandung terobosan terhadap ketentuan hukum positif, namun kadar signifikansinya bisa berbeda. Landmark decision akan mengubah secara signifikan tafsir yang ada dalam peraturan (misalnya, dari yang semula terlarang, menjadi tidak lagi terlarang; atau sebaliknya), sedangkan dalam yurisprudensi kadar signifikansi perubahan tafsirnya dapat kurang daripada itu (misalnya, dari yang semula ditafsirkan sempit, sekarang menjadi diperluas; atau sebaliknya).

Hal lain yang termasuk dalam kadar signifikansi yang perlu dicermati adalah tentang seberapa banyak putusan-putusan yang sudah dipengaruhi oleh yurisprudensi atau landmark decision itu . Pada yurisprudensi, kadar penerimaannya tidak harus banyak. Memang tidak terdapat patokan kuantitatif seberapa banyak putusan yang telah mengikuti, namun kita dapat saja sementara ini mengatakan bahwa suatu putusan layak disebut ‘yurisprudensi’ jika sudah ada minimal dua putusan setelah itu yang mengambilnya sebagai referensi (sumber hukum). Konon, Mahkamah Agung di Indonesia menetapkan minimaln harus tiga putusan. Pengambil referensi ini juga idealnya dilakukan oleh majelis hakim berbeda dan dari pengadilan yang berbeda. Menjadi tidak lucu untuk menyebutkan suatu putusan sebagai’ yurisprudensi’ apabila putusan yang mengutipnya itu berasal dari sosok hakim atau majelis hakim yang terdiri dari orang-orang sama. Mereka boleh saja mengutip dan mengambil referensi pada putusan mereka sendiri, namun praktik seperti ini akan layak untuk dipertanyakan apa bukti penerimaan atas penemuan hukumnya itu. Penerimaan ini harus datang dari hakim-hakim lain (bukan oleh hakim/anggota majelis yang sama) serta harus dari yurisdiksi pengadilan yang berbeda.

Jika tidak setiap yurisprudensi adalah landmark decision, lalu apakah mungkin sebuah landmark decision juga bukan yurisprudensi? Ada pandangan yang mengatakan bahwa hal itu mungkin saja sembari memberi contoh putusan Nomor 144/Pid/1983/PT Mdn, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Bismar Siregar. Masih menurut pendapat ini, putusan demikian adalah sebuah landmark decision, tetapi bukan yurisprudensi. Hal ini karena Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan Bismar Siregar yang menyatakan kegadisan yang direngut oleh terdakwa dari korban telah memenuhi unsur “barang” sebagaimana diamanatkan Pasal 378 KUHP. Mahkamah Agung tidak setuju dengan penemuan hukum seperti itu. Kita layak mempertanyakan: seandainya putusan itu bisa diberi label landmark decision, padahal putusan itu tidak disetujui oleh Mahkamah Agung (sehingga tidak diikuti oleh hakim-hakim lain sesudah itu), lalu di mana letak “significantly changes existing law” yang ditekankan harus ada pada suatu landmark decision? Jadi, saya berpendapat bahwa putusan landmark decision harus putusan yang masuk kategori yurisprudensi. Putusan landmark itu selain mengandung subsansi yang berbeda dengan ketentuan hukum positif, juga putusan itu telah dibenarkan oleh pengadilan tingkat berikutnya (dalalm hal ini umumnya adalah Mahkamah Agung) dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemampuan putusan itu untuk mengubah hukum positif secara signifikan tentu tidak bakal terjadi hanya dari satu putusan itu saja, sebab jika demikian halnya maka putusan itu hanya berlaku kasuistis pada putusan itu saja. Putusan Nomor 144/Pid/1983/PT Mdn ini bahkan hanya benar sementara waktu saja yakni sampai ketika Mahkamah Agung berpendapat berbeda. Artinya, putusan ini sama sekali tidak pernah mengubah pemaknaan unsur “barang” pada Pasal 378 KUHP. Putusan yang tidak pernah mengubah makna hukum positif seperti itu tentu tidak memenuhi definisi dari landmark decision. Boleh jadi kita cukup menyebutnya sebagai putusan yang menarik perhatian publik.

Dari sini muncul pula pertanyaan baru, yakni apakah yurisprudensi di Indonesia harus selalu berupa putusan Mahkamah Agung? Bolehkah putusan-putusan di tingkat pertama dan banding, sepanjang sudah berkekuatan hukum tetap, layak juga untuk dijadikan referensi dan kemudian dikutip sebagai yurisprudensi? Saya cenderung untuk mengatakan “ya”. Apabila ada putusan-putusan yang di tingkat judex facti pun berhasil menelurkan kaidah penemuan hukum, yang kemudian diterima dengan lapang dada oleh pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak lagi dilakukan upaya hukum lebih lanjut, maka hakim-hakim lain dapat saja mengutipnya sebagai yurisprudensi. Sangat naif untuk mengatakan bahwa putusan-putusan yang bagus seperti itu tidak patut berpredikat sebagai yurisprudensi hanya karena ia tidak dibawa lanjut ke tingkat kasasi dan/atau peninjauan kembali. Bukankah putusan yang bagus justru apabila putusan itu sudah memuaskan para pihak tanpa harus dilakukan upaya hukum lebih lanjut?

Perlu dicatat bahwa Mahkamah Agung pun sangat sering tidak mengambil sikap untuk “mengadili sendiri” atas kasus-kasus yang masuk sampai ke tingkat kasasi dan/atau peninjauan kembali. Mahkamah Agung kerap hanya mengukuhkan putusan-putusan di tingkat pertama dan/atau banding, sehingga kerja keras untuk membuahkan pertimbangan-pertimbangan yang cerdas dan sampai pada kaidah penemuan hukum itu sesungguhnya terletak pada majelis hakim di tingkat judex facti. Merekalah yang harus diapresiasi, bukan majelis hakim di Mahkamah Agung yang mengambil alih argumentasi hukum mereka.

Tidak selalu bahwa yurisprudensi harus muncul dari kasus-kasus sengketa (contentious cases) yang diajukan secara individual atau kelompok (misalnya dalam gugatan kelompok atau gugatan dengan ius standi LSM). Terbuka kemungkinan, perkara yang berawal dari permohonan pun dapat memproduksi suatu penemuan hukum. Dalam sistem hukum di Indonesia, bahkan ada prosedur beracara yang berawal dari permohonan, tetapi produknya adalah putusan (bukan penetapan), yakni untuk perkara permohonan pailit. Pada putusan-putusan seperti ini juga mungkin saja ada penemuan hukum. Dalam tabel yang akan disajikan di bawah, nomenklatur ‘putusan hakim’ lebih dimaknai secara umum sebagai produk lembaga peradilan karena bisa saja mencakup ‘penetapan’ yang berasal dari permohonan.

Bila kita berpegang pada definisi ‘landmark decision’  yang dikemukakan oleh Black’s Law Dictionary, maka kita akan terdorong untuk mengatakan landmark decision adalah putusan-putusan yang terbit dari upaya pengujian material (judicial review) atas peraturan perundang-undang. Landmark decision dapat berasal dari putusan-putusan ini, tetapi hanya salah satu kemungkinan. Ini terjadi karena putusan-putusan pengujian peraturan tersebut secara langsung memiliki daya untuk mengubah secara signifikan makna norma hukum positif. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah dua puncak kekuasaan kehakiman yang memiliki peran untuk menguji material peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa landmark decision dapat berasal dari putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sementara pada yurisprudensi putusannya harus dari putusan Mahkamah Agung dan/atau peradilan di bawah Mahkamah Agung. Landmark decision, dengan demikian, dapat berupa yurisprudensi, tetapi bisa juga bukan yurisprudensi, yakni dalam hal putusan itu berasal dari pengujian material peraturan perundang-undangan yang memang wajib langsung diterima tanpa jeda waktu karena mengikat secara umum (erga omnes).

Pada negara-negara bertradisi common law, seperti halnya di Amerika Serikat, setiap putusan  dapat dipastikan selalu mengikuti preseden yang ada, atau bila mungkin (sangat jarang terjadi), putusan itu sendiri menciptakan suatu preseden baru. Putusan yang menciptakan preseden baru ini harus didukung oleh ratio decidendi yang baru. Inilah yang sebenarnya berpotensi besar untuk disebut sebagai landmark decision. Dengan demikian, yurisprudensi (case law) adalah sumber hukum yang sangat penting dalam tradisi sistem common law kendati awalnya hanya berupa putusan individual/kelompok.

Preseden seperti diceritakan di atas tidak terlalu sering terjadi pada sistem hukum yang kita anut di Indonesia. Preseden memang dapat saja diciptakan, tetapi sifatnya tidak mengikat, melainkan hanya persuasif (the persuasive force of precedent). Di sini berarti, sebuah landmark decision di luar putusan pengujian undang-undang, lebih sulit ditemukan. Apabila ada hakim yang berani membuat terobosan baru, maka tidak berarti putusan itu serta merta akan mampu menggantikan tafsir makna yang ada di dalam ketentuan hukum positif. Kita masih perlu menunggu reaksi dari hakim-hakim lain. Bisa saja tafsir baru itu tidak diapresiasi dan tidak pula menginsiprasi hakim-hakim lainnya. Tafsir baru (penemuan hukum) yang signifikan di dalam putusan itu terbuka untuk dianulir lagi oleh putusan-putusan setelah itu, sehingga putusan ini gagal menjadi landmark decision. Penyebabnya dapat macam-macam, salah satu di antaranya karena ketiadaan informasi, sehingga para hakim mungkin tidak tahu menahu mengenai kelahiran suatu putusan yang berpotensi menjadi landmark decision.

Terkadang, hakim-hakim kita tidak hanya mengutip putusan-putusan dari era Indonesia merdeka saja sebagai landmark decision. Putusan-putusan Hooggerechtshof (HR), misalnya kerap masih dikutip dan masuk ke dalam khazanah yurisprudensi, mengingat putusan-putusan tersebut memang telah mengubah tafsir tekstual sejumlah pasal di dlam kodifikasi hukum kita. Sebagai contoh, Pasal 1365 KUH Perdata yang masih berlaku hingga saat ini, disepakati untuk ditafsirkan secara luas sejak putusan kasus Lindenbaum vs Cohen (HR 31 Januari 1919). Artinya, metode penafsiran komparatif sebenarnya sah-sah saja dilakukan, kendati dapat diperdebatkan apakah sumber referensi tersebut masih termasuk ke dalam kategori ‘yurisprudensi’ atau sudah berubah menjadi ‘doktrin’ saja karena kerap dikutip di dalam buku-buku teks dan mendapat penguatan dari penulis-penulis tersebut. Hakim-hakim itu sebenarnya mengutip isi buku itu, bukan isi putusan sebagai sumber pertama.

Oleh karena landmark decision dapat lahir dari putusan-putusan hasil pengujian peraturan perundang-undangan (baik yang diajukan melalui MK maupun MA), maka putusan-putusan ini sebenarnya tidak sekadar mempengaruhi hakim-hakim, melainkan juga institusi di luar peradilan. Pemegang kekuasaan eksekutif saat membuat keputusan-keputusan diskresioner, juga seyogianya memperhatikan putusan-putusan landmark ini.

Sampai saat ini Mahkamah Agung sendiri belum memberikan panduan yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan ‘yurisprudensi’ dan perbedaannya dengan ‘landmark decision’. Biasanya putusan yang diklaim sebagai ‘landmark decision’ dimaknai sebagai “putusan penting” (lihat misalnya buku edisi khusus terbitan Mahkamah Agung tahun 2013 yang diberi judul “Yurisprudensi: Putusan Penting (Landmark Decision) Tahun 2012 dan Tahun 2013”) . Kriteria penting dan tidak/belum penting dari suatu putusan, pada akhirnya dapat menjadi bahan diskusi tersendiri.  Oleh sebab itu, melalui tulisan singkat ini, saya mencoba menawarkan pembedaan kriterianya sebagai berikut:




Sebagian akademisi dan peneliti hukum yang kerap menggunakan yurisprudensi sebagai pijakan argumentasi dalam mengkaji fenomena hukum, sangat membutuhkan pendefinisian yang lebih tepat mengenai ‘yurisprudensi’ dan perbedaannya dengan ‘landmark decision’.  Definisi yang terlalu longgar akan membuat para pengguna konsep-konsep ini memiliki pemahaman yang berbeda-beda di dalam menyikapi suatu putusan hakim.

Hakim-hakim yang sedang bertugas menangani suatu perkara tertentu, juga perlu sekali didukung dengan informasi yang memadai mengenai putusan-putusan yang telah menjadi yurisprudensi dan landmark decision. Hal terpenting tentu informasi mengenai kaidah penemuan hukum yang ada di dalam putusan-putusan yang patut dijadikan referensi itu. Namun, ini saja sebenarnya tidak cukup. Hakim yang akan mengikuti suatu yurisprudensi dan/atau landmark decision wajib mendapat informasi lebih utuh, sehingga ia perlu membaca secara lengkap putusan yurisprudensi dan/atau landmark itu, tidak sekadar ia tahu nomor putusan dan [potongan] kaidah penemuan hukumnya. Bahkan, lebih lengkap lagi seandainya ada tambahan informasi berupa catatan-catatan reflektif dari para pakar yang memberikan anotasi atas putusan-putusan tersebut.

Tugas untuk menyebarluaskan yurisprudensi dan landmark decision seperti yang diceritakan di atas, bukanlah tugas mudah. Praktik yang mulai rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan surat edaran tentang hasil rumusan pleno kamar-kamar di Mahkamah Agung dapat dibaca dari perspektif ini. Rumusan inipun tidak kaku karena dapat saja kemudian dilakukan perubahan dalam rapat pleno tahun berikutnya. Artinya, tetap diperlukan dukungan lain berupa upaya yang fokus dan berkelanjutan untuk memberi masukan kepada semua pihak dengan cara mengkaji putusan-putusan hakim tersebut, memilah, menganotasi, dan menyebarluaskannya kembali kepada para hakim dan masyarakat luas. Hanya dengan cara seperti ini, putusan-putusan hakim yang cerdas dan memberi terobosan itu dapat secara optimal mendukung pembangunan sistem hukum di Indonesia. Upaya konvensional dengan cara mencetak putusan-putusan dalam format hardcopy, selain mahal juga terbukti tidak efektif. Teknologi informasi adalah jawaban untuk membantu meringankan tugas-tugas tersebut. (***)



Published at : Updated

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close