People Innovation Excellence

EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH PASCA DIKELUARKANNYA PERMA NO. 14 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH

Oleh ABDUL RASYID (Juli 2018)

Permasalahan mengenai lembaga pengadilan apa yang berwenang mengeksekusi putusan arbitrase syariah tetap menarik untuk didiskusikan. Apakah pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang mengeksekusi putusan arbitrase syariah? Masalah ini sebenarnya sudah penulis bahas pada tulisan tentang ‘Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional’ yang dimuat dalam Rubrik Dosen Jurusan Hukum Bisnis Binus pada tahun 2015. Sebenarnya terjadi tarik menarik dikalangan pembuat hukum dalam menentukan lembaga pengadilan mana yang seharusnya berwenang dalam mengeksekusi putusan arbitrase syariah.

Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang berwenang mengeksekusi putusan arbitrase, termasuk putusan arbitrase syariah, adalah pengadilan negeri. (Lihat Pasal 61 dan 62). Kewenangan yang diberikan kepada pengadilan negeri mengeksekusi putusan arbitrase syariah berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 dapat dipahami karena pengadilan agama pada saat itu tidak mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Namun, pada tahun 2006, dengan diamandemennya UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan UU No. 3 Tahun 2006, kewenangan pengadilan agama diperluas. Di samping berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, dan shadaqah, pengadilan agama juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah (Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006). Kewenangan pengadilan agama diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 93/PUU-X/2012 yang menghapuskan penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga menjadikan pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

Mengingat terjadinya perubahan kompetensi absolut peradilan agama sebagaimana dijelaskan di atas, maka kewenangan eksekusi putusan arbitrase syariah yang dilakukan oleh pengadilan negeri sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dianggap tidak relevan lagi. Oleh karena itu, Mahkamah Agung lalu mengeluarkan Surat Edaran MA No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Surat Edaran MA tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa eksekusi putusan badan arbitrase syariah berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama.

Namun sayangnya SEMA MA No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah tidak berumur lama berhubung dengan diamendemennya UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan UU No. 48 Tahun 2009. Menurut Pasal 59 UU No 48 dan dalam penjelasan Pasalnya, diatur secara tegas bahwa yang berwenang mengeksekusi putusan arbitrase, termasuk arbitrase syariah, adalah pengadilan negeri. Berdasarkan Pasal 59 tersebut, MA mengeluarkan SEMA No. 08 Tahun 2010 tentang Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah. Diberlakukannya Pasal 59 UU No. 48 Tahun 2009 dan Sema No. 08 Tahun 2010 di atas tentu sangat disayangkan. Terkesan masih ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin pengadilan agama memiliki kewenangan yang lebih besar.

Terkait dengan pembahasan di atas, pada tahun 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Perma No. 14 ini menjadi pedoman bagi para hakim di Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Menariknya, Perma No. 14 Tahun 2016 juga mengatur tentang eksekusi putusan arbitrase syariah. Pasal 13 ayat (2) & (3) Perma No. 14 Tahun 2016 menyatakan (2) “Pelaksanaan putusan arbitrase syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan agama”, (3) Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan Pasal di atas dapat dipahami bahwa kewenangan mengeksekusi putusan arbitrase syariah kembali menjadi kewenangan pengadilan agama, sehingga Sema No. 08 Tahun 2010 Tidak Berlakunya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 08 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah tidak berlaku kembali. Di samping itu, diberikannya kewenangan mengeksekusi putusan arbitrase syariah oleh Perma No. 14 Tahun 2016 memperkuat legitimasi pengadilan agama sebagai satu-satunya lembaga pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. ***


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close