People Innovation Excellence

HUNIAN BERIMBANG

Oleh ERNI HERAWATI (April 2018)

Pengembang perumahan merupakan mitra pemerintah dalam hal penyediaan perumahan bagi rakyat. Pengembang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengadaan tanah dan pengolahan tanah serta pengadaan bangunan dan/atau sarana dan prasarana dengan maksud dijual atau disewakan, dan tidak termasuk Pengembang jalan tol.[1] Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UUPKP), istilah pengembang belum disebutkan secara definitif, karena dalam undang-undang ini masih disebut sebagai istilah badan hukum. Berkaitan dengan kurangnya ketersediaan rumah bagi masyarakat tidak mampu, dalam UUPKP telah diatur tentang kewajiban pengembang yang dimaksudkan agar masalah kekurangan hunian ini dapat diatasi. Dalam Pasal 36 dan 37 UUPKP diatur bahwa pengembang wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Dalam hal pengembang tersebut mendapatkan izin untuk mengembangkan perumahan skala besar, maka ia wajib untuk mewujudkan pembangunan berimbang ini dalam satu hamparan. Kemudahan perizinan akan diberikan bagi badan hukum yang berencana membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ketentuan mana yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya dalam Pasal 21.

Hunian Berimbang adalah perumahan dan kawasan permukiman yang dibangun secara berimbang dengan komposisi tertentu dalam bentuk rumah tunggal dan rumah deret antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah, atau dalam bentuk rumah susun antara rumah susun umum dan rumah susun komersial, atau dalam bentuk rumah tapak dan rumah susun umum.[2] Kewajiban pengembang adalah agar dalam membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dilakukan dengan perbandingan 1:2:3. Maksudnya adalah dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota. Dengan perbandingan tersebut, maka seharusnya terdapat lebih banyak hunian dengan jenis rumah menengah dan sederhana.

Ternyata tidak mudah untuk mewujudkan angka ideal bagi tersedianya rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena pengembang masih belum terlihat secara nyata melakukan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Padahal ketentuan ini diharapkan akan dapat memenuhi backlog atas kebutuhan rumah bagi masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya justru terdapat usaha persiapan untuk melakukan uji materiil terhadap ketentuan mengenai hunian berimbang ini. [3] Selain itu juga, aturan teknis pelaksanaan ketentuan hunian berimbang masih belum diterbitkan oleh instansi terkait. [4] Pada akhirnya diharapkan agar antara pemerintah dan pengembang akan terjalin suatu pemahaman yang sama akan pentingnya pembangunan perumahan, tidak hanya untuk kepentingan bisnis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (***)


REFERENSI:

[1] Pasal 1 angka 7, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah

[2] Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang

[3] https://properti.kompas.com/read/2016/08/05/222916121/begini.idealnya.peraturan.hunian.berimbang.menurut.hud

[4] http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-terbitkan-aturan-hunian-berimbang



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close