People Innovation Excellence

PENGATURAN LISENSI DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Oleh BESAR (Maret 2018)

Ketika teknologi digital semakin memudahkan manusia dalam mengakses informasi,
maka mulai banyak orang yang menyalin foto, video maupun teks yang ada di website, blog
atau halaman online lainnya secara bebas. Di era globalisasi sekarang ini, arus informasi
berjalan sangat cepat dan mudah ini menimbulkan permasalahan, terkait keotentikan dari
suatu informasi. Para creator karya digital sepertinya tidak lagi mempunyai kekuatan untuk
menjamin agar karyanya tidak diplagiasi oleh orang lain. Hasil karya orang lain mudah untuk
diplagiasi dan dipublikasikan dengan menggunakan nama orang lain seperti yang terjadi di
dunia digital sekarang. Kondisi seperti itulah maka akhirnya mereka membuat suatu aturan
hukum yang terlembaga untuk melindungi hasil karya mereka. Perlu adanya suatu
pengamanan berlisensi yang dapat melindungi kepemilikan informasi asli sehingga tidak
diambil secara illegal oleh pihak lain. Creator menginginkan perlindungan atas kepemilikan
karya mereka namun di sisi lain publik berkeinginan bahwa apa yang diinginkan dengan
mudah didapatkannya dan bila perlu tidak harus mengeluarkan dana sedikitpun. Termasuk
keinginan sebagian masyarakat yang berkeinginan atas dasar kreatifitas dan inovasinya itu
untuk mengkreasi, mengubah atau mencipta yang benar-benar baru namun yang baru
tersebut meniru produk yang telah diciptakan oleh orang lain. Hal itulah yang kemudian
melatarbelakangi suatu penelitian terhadap creative commons yang disinyalir sebagai lisensi
untuk menghadapi kendala mengenai hak cipta tersebut. Creative Commons (CC) datang
sebagai alternatif solusi agar para creator karya digital dapat memperoleh hak cipta atas
karya yang mereka buat. Lisensi Creative Commons merupakan lisensi hak cipta yang
diterbitkan oleh Creative Commons, sebagai solusi atas banyaknya complaint dari creator
karya digital atas plagiat karya mereka, dengan memberikan hak dasar tanpa dipungut biaya.
Creative Commons mengeluarkan sebuah lisensi hak yang diyakini sebagai salah satu
alternative untuk menjembatani kedua pihak tersebut. Lisensi yang kemudian dikenal dengan
nama Lisensi Creative Commons atau CC membuat para creator dapat “melepas” karya
mereka dengan aman dan mendapatkan hak cipta atas karya mereka. Lisensi ini selain mudah
mendapatkannya juga bekerja dalam tahap yang mudah dipahami. Jadi ketika seseorang atau
pencipta memilih untuk melisensi ciptaannya di bawah naungan creative common, maka
pencipta akan tetap mempertahankan hak ciptanya dan bisa membiarkan orang lain melihat

hasil karya tersebut maupun menggunakan isi dan konten karya anda tanpa dibayar, dengan
syarat bahwa pencipta harus disebutkan dengan jelas atau harus jelas darima asal sumber
ciptaan tersebut. Namun orang tidak bisa serta merta mengambil begitu saja , karena creative
commons akan secara otomatis memberikan syarat dan otoritas yang harus dipatuhi jika dia
ingin mengambil dan menggunakan konten dari karya kita. Dengan begitu pencipta tidak
akan dirugikan. Untuk mendapatkan lisensinya tidak sulit. Lisensi Creative Commons tidak
sama seperti hak-hak cipta lainnya. Secara sederhana lisensi tersebut hamper sama
memberikan hak cipta standar kepada setiap individu yang ingin mempublikasikan karya
mereka, namun di luar itu lisensi ini juga menawarkan berbagai pilihan hak cipta. Berbagai
pilihan mulai dari full-right reserved hingga no right reserved ditawarkan kepada creator
sesuai dengan alasan mereka melisensikan karya-karya mereka. Jadi creator tidak serta-merta
hanya mendapatkan hak cipta dari karya mereka saja namun juga dapat memilih lisensi yang
sesuai dengan tujuan pempublikasian karyanya.
Ada beberapa macam lisensi dari Creative Commons
Attribution  You let others copy, distribute, display, and perform your copyrighted
work—and derivative works based upon it—but only if they give you credit.
Noncommercial You let others copy, distribute, display, and perform your work—and
derivative works based upon it—but for noncommercial purposes only.
No Derivative Works You let others copy, distribute, display, and perform only
verbatim copies of your work, not derivative works based upon it.
Share Alike You allow others to distribute derivative works only under a license
identical to the license that governs your work.
Dari ke empat macam lisensi ini oleh Lessig kemudian dikombinasikan untuk
membentuk enam lisensi utama dari creative commons, yaitu:
Attribution (CC BY), Attribution Share Alike (CC BY-SA), Attribution No Derivatives (CC
BY-ND), Attribution Non-Commercial (CC BY-NC), Attribution Non-Commercial Share
Alike (CC BY-NC- SA), Attribution Non-Commercial No Derivatives (CC BY-NC- ND)

Lisensi Creative Commons agaknya kurang diminati oleh kalangan pebisnis yang berusaha
menjual informasi dan meraup bayaran sebanyak mungkin karena jelas tidak begitu banyak
memberi keuntungan kepada mereka. Lisensi Creative Commons ini kebanyakan adalah
para professional computer yang senang berbagi informasi dalam dunia digital, pelajar,
seniman bahkan para pengajar yang ingin berbagi ilmu, yang tidak berorientasi pada
keuntungan semata. Pengguna lisensi creative commons menggunakan lisensi ini untuk
keperluan non-profit, hanya bagian untuk memuaskan hobi atau menyalurkan bakat
mencipta mereka untuk kemudian dibagikan kepada orang lain.
Di Indonesia sendiri penggunaan Lisensi ini sepertinya belum begitu terkenal di
kalangan creator dunia digital. Padahal untuk bisa mendapatkan lisensi CC di suatu negara
sangatlah mudah, cukup mengajukannya pada pembuat lisensi CC ini (di Amerika) dan
memenuhi syarat bahwa CC tidak bertentangan dengan aturan hukum negara tersebut maka
penggunaan lisensi creative commons sudah bisa diterapkan di negara itu. Di Indonesia
sendiri apabila kita lihat, creative commons ini sejalan dengan undang-undang hak cipta
yang ada di Indonesia, maka diharapkan perlu ada perjuangan lebih agar kelak lisensi ini
bisa didapatkan di Indonesia. Lisensi ini sangat bermanfaat karena apabila karya creator
dibajak atau tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan lisensi yang telah
ditetapkan, maka hal tersebut bisa dibawa hingga ke gugatan perdata. Dengan adanya lisensi
ini, hak cipta seorang creator tidak lagi bisa dilanggar seenaknya.
Kalau melihat kondisi di Indonesia, sekarang ini sudah mulai banyak creator
Indonesia yang mendaftarkan karyanya melalui lisensi-lisensi lain namun tidak sedikit juga
yang masih tidak memiliki kesadaran untuk mendaftarkan karyanya sehingga akhirnya
karyanya diplagiat secara bebas. Lisensi ini membuka mata publik mengenai adanya
keterkaitan antara hak cipta dengan kebebasan dan kreativitas. Dengan adanya lisensi
creative commons ini membuka kesempatan kepada semua orang untuk mempublikasikan
karyanya tanpa harus takut karyanya akan disalah-gunakan. Karya kreatif tidak dapat hanya
disimpan untuk diri sendiri karena hal tersebut akan menyebabkan tidak berkembangnya
karya kreatif, apalagi di era digital saat ini dimana perkembangan teknologi terus bergerak
maju secara cepat. Lisensi ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang ingin
saling berbagi karya mereka kepada orang lain dengan aman tanpa perlu takut kehilangan

keaslian hak cipta mereka. Lisensi ini juga tidak serta merta langsung menjadi solusi mutlak
dalam menjawab permasalahan hak cipta namun setidaknya dia meringankan permasalahan
tersebut dengan menawarkan bentuk penghargaan berupa hak cipta maupun keuntungan baik
secara financial maupun non-finansial kepada kreator karya digital namun juga tidak
melupakan public yang terpenuhi kebutuhannya akan informasi dan pengetahuan tanpa perlu
lagi melanggar hak cipta. Selain lisensi Creative Commons ada yang lain seperti Copyleft
yang belum dan kemungkinan tidak akan diakui secara hukum oleh Negara sebagai bentuk
pemberian lisensi.
Sebagaimana telah diterangkan diatas bahwa Hak Cipta yang dianggap sebagai benda
bergerak, haknya dapat beralih atau dialihkan, sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Pasal 16 ayat (2) yang menyebutkan bahwa: Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wakaf;
wasiat; Perjanjian tertulis; atau Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 17 ayat (1) disebutkan bahwa: Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap
berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama yang bersangkutan tidak
mengalihkan seluruh hak ekonominya kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan. Hak
ekonomi yang dialihkan untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua
kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.
Pasal 18, untuk ciptaan yang berupa buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya,
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus
dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada
saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa: Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah,
atau tidak dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya
meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat.
Pasal 29 menyebutkan: Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak
ekonomi atas produk Hak Terkait.

Pasal 30 menyebutkan: Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang
dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali
kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Hak ekslusif yang dimiliki oleh pencipta, sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka (1) dan
Pasal 4 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dapat memberikan hak
kepada orang lain atau lembaga sepanjang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk
memperbanyak, menyewakan atau memberikan izin penggunaan karya hak ciptanya kepada
orang lain. Selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Hak Cipta merupakan hak ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematogafi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian Lisensi
berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak
Terkait. Kecuali diperjanjikan lain, maka disertai kewajiban memberikan Royalti kepada
Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi sesuai perjanjian
berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian
perekonomian Indonesia. Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk
menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya. Perjanjian Lisensi
harus dicatatkan dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta, perjanjian Lisensi tidak
dicatat dalam daftar umum, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga.
Lisensi wajib merupakan Lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau
Penggandaan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan
keputusan Menteri untuk kepentingan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan
penelitian dan pengembangan.

Terhadap permohonan lisensi wajib, Menteri dapat: mewajibkan Pemegang Hak
Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan di wilayah
negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; mewajibkan Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain, atau menunjuk pihak lain
untuk melakukan penerjemahan dan/atau Penggandaan Ciptaan dalam hal Pemegang Hak
Cipta tidak melaksanakan kewajiban. kegitan penerjemahan atau penggandaan hanya
digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disertai imbalan yang wajar.
Kewajiban penerima lisensi. Penerima lisensi dapat dikenai kewajiban pemberian royalty
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi yang jumlahnya berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close