People Innovation Excellence

PERANAN BADAN ARBITRASE DAN MEDIASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (BAM HKI) DALAM MENGATASI PERMASALAHAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Oleh BESAR (Maret 2018)

Kekayaan Intelektual termasuk aset utama perusahaan dan karena itu kepentingan ekonomi mereka atas hak kekayaan intelektual tersebut semakin tinggi. Apabila ada ketidakseimbangan dalam hak kekayaan intelektual tersebut maka dapat mengganggu atau bahkan melumpuhkan aktivitas perusahaan. Para pemilik hak sering berurusan dengan masalah-masalah hubungan kontrak dengan mitranya dalam berbagai kerja sama untuk pengembangan, produksi atau pemasaran produk. Permasalahan hak kekayaan intelektual akan selalu menyentuh ke berbagai aspek kehidupan yang antara lain adalah aspek ekonomi, teknologi, industri, sosial budaya dan aspek yang terpenting dari semua itu yaitu aspek hukum. Hukum harus dapat memberikan perlindungan terhadap karya–karya kekayaan intelektual, karena tanpa perlindungan yang memadai, tidak akan muncul karya-karya anak bangsa yang hebat.

Secara internasional, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memiliki satu badan arbitrase dan mediasi yaitu WIPO Mediation & Arbitration Center yang bermarkas di Jenewa, Swiss. Di Indonesia sudah ada arbitrase di bidang hak kekayaan intelektual dikenal dengan nama Badan Arbitrase dan Meddiasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) yang dibentuk pada 2011. Berkembangnya beberapa lembaga arbitrase dan mediasi merupakan pertanda dibutuhkannya sarana penyelesaian sengketa alternatif untuk mengejar keadilan terkait dengan  hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri dan lain-lain. Masalah yang terkait dengan kekayaan intelektual yang selama ini terjadi kebanyakan diajukan ke pengadilan. Penyelesaian permasalahan hukum tentang sengketa bisnis terutama mengenai kekayaan intelektual tidaklah harus selalu ke pengadilan. Dalam menyelesaikan masalah-masalah hak terkait dengan kekayaan intelektual sebenarnya bisa menggunakan sarana lain yang memiliki kemampuan dan kewenangan yang hampir sama dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut yaitu dengan Badan Arbitrase dan Mediasi.

Pada awalnya pihak yang bersengketa belum melirik ke arbitrase atau mediasi, namun sekarang model-model arbitrase sudah mulai dilirik dan banyak diminati oleh kalangan dunia industri dan pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektualnya.

WIPO Mediation & Arbitration Center, sebagai contoh, sudah banyak menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan perselisihan mengenai kekayaan intelektual seperti perusahaan telekomunikasi dari Australia, Telstra, publik figur seperti artis film Julia Roberts. Para pihak yang berperkara mematuhi dan tunduk pada putusan yang dibuat oleh WIPO Mediation & Arbitration Center.

Di Indonesia memang belum bisa dicatat seberapa banyak penyelesaian sengketa tentang hak kekayaan intelektual yang menggunakan sarana BAM HKI, karena barang kali mereka tidak atau belum mengetahui atau belum kenal dengan penyelesain sengketa bisnis melalui arbitrase atau mediasi, atau barang kali (kalau mereka tahu) mereka kurang percaya dengan putusannya.

Arbitrase di bidang kekayaan intelektual bertujuan untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah terkait dengan kekayaan intelektual ditengah semakin meningkatnya komersialisasi asset kekayaan intelektual atas dasar kepentingan ekonomi yang semakin tinggi. Apabila terjadi sengketa hukum terkait dengan kekayaan intelektual, apalagi sampai terbuka ke luar, maka bisa berpengaruh terhadap nama baik perusahaan tersebut. Ada beberapa keuntungan yang bisa dirasakan apabila penyelesaian sengketa kekayaan intelektual ini dilakukan melalui BAM HKI, yakni perkara itu tertutup untuk umum, sehingga kasus tersebut tidak akan terekspos ke luar, jangka waktunya lebih cepat dengan jangka waktu penyelesaian dibatasi selama 180 hari. Artinya, ada batasan waktu suatu perkara tersebut untuk diselesaikan. Hal ini sebenarnya lebih memberi kepastian kepada para pihak yang berperkara. Penyelesaian perkaranya lebih sederhana dengan biayanya relatif lebih murah, putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa

Penyelesaian melalui Arbutrase sudah diamanatkan dalam undang-undang maka dari itu agar bisa semakin efektif setiap perjanjian (lisensi) berkaitan dengan hak kekayaan intelektual memasukkan satu klausul pilihan hukum arbitrase bila timbul sengketa.


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close