People Innovation Excellence

PRAPERADILAN, UPAYA TERAKHIR TERSANGKA KORUPSI KPK

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (November 2017)

Perkara tindak pidana korupsi Eleketronik KTP (E-KTP) memasuki babak baru dengan ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini menindaklanjuti persidangan tindak pidana korupsi E-KTP dengan nama tersangka sebelumnya yang kerap kali menyebutkan nama Setya Novanto.

Kemudian menarik ketika Setya Novanto mengajukan upaya hukum pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan pra-peradilan tersebut salah satunya terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Memang penetapan sah atau tidaknya tersangka merupakan ruang lingkup pra peradilan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan sebelumnya beberapa tersangka tindak pidana korupsi yang disidik oleh KPK telah mengajukan permohonan pra-peradilan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dalam permohonan pra-peradilan atas nama tersangka Budi Gunawan maupun Hadi Poernomo. Demikian pula dengan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka Setya Novanto dimana permohonan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK harus dihentikan. Akan tetapi beberapa hari setelah putusan tersebut, KPK kembali menetapkan Setya  Novanto sebagai tersangka.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah dengan adanya putusan pra-peradilan tersebut merupakan akhir dari perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Setya Novanto? Jawabannya tentu tindak karena dinyatakan tidak sahnya penetapan sebagai tersangka dan perintah penghentian penyidikan dalam pra peradilan tersebut seharusnya diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikian (SP3). Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa suatu perkara hanya mungkin dihentikan perkara oleh penyidik melalui SP3 berdasarkan tiga alasan yaitu kurang bukti. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Penghentian penyidikan karena alasan yang pertama maka perkaranya masih dapat dibuka kembali, sedangkan untuk kedua alasan terakhir maka perkaranya tidak dapat dibuka kembali karena memenuhi dasar penghapus dan dasar pemaaf pidana. Apalagi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa KPK tidak berwenang untuk mengeluarkan SP3. Dengan demikian KPK masih memiliki kewenangan untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Akan tetapi dalam beberapa putusan pra-peradilan sebelumnya yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka memang tidak berlanjut. Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Budi Gunawan misalnya Dalam pra-peradilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah, akan tetapi KPK tidak menghentikan penyidikan perkara tersebut namun melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses selanjutnya. Kemudian oleh Kejaksaan Agung melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia dan perkara tersebut dihentikan. Berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hadi Poernomo, meskipun putusan pra-peradilan menyatakan status tersangka Hadi Poernomo tidak sah akan tetapi sampai sekarang perkara ini tidak jelas apakah masih dalam proses penyidikan atau sudah pada tahap lainnya.

Saat ini pra-peradilan menjadi upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh tersangka dugaan tindak pidana korupsi KPK untuk mencegah dan menghentikan proses penyidikan ke tahap selanjutnya. Maka tidak mengherankan jika Setya Novanto kembali mengajukan permohonan pra-peradilan atas penetapannya sebaga tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK. (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close