People Innovation Excellence

UBER DAN PENYUAPAN DI INDONESIA

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Oktober 2017)

UBER salah satu pionir dalam usaha transportasi berbasis aplikasi online di dunia sedang menghadapi permasalahan serius. Permasalahan tersebut tidak saja terkait dengan bisnisnya yang semakin melemah tetapi juga adanya dugaan UBER menyuap sejumlah otoritas polisi dan pemerintahan di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Atas tindakan tersebut sekarang pihak Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang melakukan investigasi atas tindakan illegal tersebut.

Amerika Serikat memang memiliki kebijakan antikorupsi dan penyuapan yang ketat. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) merupakan undang-undang antikorupsi dan penyuapan di Amerika Serikat yang tidak hanya mengatur mengenai korupasi dan penyuapan yang tidak terbatas pada wilayah territorial Amerika Serikat tetapi juga yang dilakukan oleh subjek hukum yang berada dalam pengaturan FCPA. Salah satunya adalah  perusahaan Amerika Serikat dan afiliasinya di luar Amerika Serikat.

Beberapa perusahaan Amerika Serikat telah diproses karena melanggar FCPA tersebut, tidak terkecuali yang melakukan penyuapan di Indonesia. Salah satunya adalah Alstom, S.A sebuah badan hukum yang didirikan di Prancis yang bergerak di bidang energi dan transportasi. Perusahaan ini dijatuhi hukuman denda senilai US$ 772,290,000 karena melakukan skema penyuapan kepada pegawai negeri dan pejabat negara di beberapa negara, termasuk Indonesia, Saudi Arabia, Mesir, Bahamas, dan Taiwan. Skema penyuapan tersebut melihatkan dua anak perusahaan Alstom, S.A yang berbeadan hukum Amerika Serikat yaitu Alstom Power Inc. and Alstom Grid Inc.

Sayangnya, setiap kali ada pengungkapan atas pelanggaran FCPA tersebut tidak diikuti dengan penindakan hukum bagi pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima suap tersebut terutama di Indonesia. Memang sistem di Amerika Serikat memungkinkan untuk dilakukan penutupan kasus apabila dalam penyidikian yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman, perusahaan menyatakan menerima tuduhan tersebut dan membayar denda pidana maksimal. Dalam beberapa pelanggaran FCPA yang melibatkan penyuapan di Indonesia pun, pihak otoritas yang berwenang di Indonesia tidak dapat meminta data terkait dengan hal ini sehingga perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Inggris melalui British Anti-Bribery Act. yang memiliki aturan yang serupa dengan FCPA. Dalam kasus penyuapan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, Emirsyah Satar, yang dilakukan oleh Roll Royce, perusahaan berbadan hukum Inggris, yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lepas dari adanya pelanggaran British Anti-Bribery Act yang ditemukan oleh otoritas Inggris. Kemudian temuan tersebut disampaikan kepada KPK untuk melakukan penyidikan.

Kembali kepada perkara yang menimpa UBER, maka kembali kepada aparat penegak hukum di Indonesia apakah berani dan merasa perkara semacam ini memiliki urugensi untuk dilakukan penyidikan atau tidak. Karena KPK memiliki kewenangan untuk membuka suatu penyidikan atas inisiatifnya sendiri. Fakta bahwa penyuapan menjadi suatu kebiasaan dalam menjalankan bisnis di Indonesia bukan merupakan rahasia umum. Permasalahannya adalah apakah hal ini kemudian menjadi kebiasaan yang harus ditindak dan dibernatas; atau apakah kita menutup mata mengenai hal ini? (***)


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close