People Innovation Excellence

INDONESIA DAN UU LANDAS KONTINEN BERLANDASKAN UNCLOS 1982

Oleh NIRMALA MANY (September 2017)

Konsep Landas Kontinen pertama kali di dunia diusung oleh Amerka Serikat dengan mengeluarkan klaim secara sepihak tentang Landas Kontinen, yang dikenal dengan Deklarasi Truman pada tanggal 28 Sepember 1945. Klaim tersebut kemudian diikuti oleh banyak Negara dan merupakan awal lahirnya konsep Landas Kontinen.

Sejak dikeluarkannya Deklarasi Juanda dengan UU Nomor 4 Prp Tahun 1960, kemudian Indonesian\ mengeuarkan UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen. Namun sayangnya, karena UU Landas Kontinen tersebut mengacu kepada Konvensi Laut Genewa Tahun 1958, sementara pada saat ini Konvensi Internasional yang mengatur tentang Hukum Laut adalah United Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga UU Landas Kontinen 1973 tersebut sudah sangat tidak relevan dengan rejim hukum landas kontinen.

Revisi atas UU tersebut atau dikeluarkannya UU baru yang mencabut UU tersebut sudah sangat dirasakan mendesak. Sudah banyak kalangan yang mengkritisi agar segera dibuat UU baru.

Adapun konsep Landas Kontinen yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) berbeda dengan Konvensi Jenewa 1958 tentang Landas Kontinen yang menetapkan lebar Landas Kontinen berdasarkan pada kriteria kedalaman atau kriteria kemampuan eksploitasi, dengan kata lain tidak ada batasan sepanjang suatu negara mampu melakukan eksploitasi, sementara Konvensi UNCLOS1982 mendasarkan ketetuannya pada berbagai kriteria, yaitu:

  1. jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut;
  2. kelanjutan alamiah (natural prolongation) wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang diukur dari garis dasar Laut Teritorial jika di luar 200 mil laut masih terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam konvensi; atau
  3. tidak boleh melebihi l00 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 meter.

Kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut hingga tepian luar kontinen yang ditentukan dalam Konvensi ini pada akhirnya dapat diterima negara-negara bukan negara pantai, khususnya negara-negara tanpa pantai atau negara-negara yang geografis tidak beruntung setelah Konvensi juga menentukan bahwa negara pantai mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran atau kontribusi dalam natura yang berkenaan dengan eksploitasi sumber kekayaan non-hayati Landas Kontinen di luar 200 mil laut.

Pembayaran atau kontribusi tersebut harus dilakukan melalui Otorita Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority, ISA) yang akan membagikannya kepada negara peserta Konvensi didasarkan pada kriteria pembagian yang adil dengan memperhatikan kepentingan serta kebutuhan negara-negara berkembang, khususnya negara-negara yang perkembangannya masih paling rendah dan negara-negara tanpa pantai.

Jika dalam Konvensi Laut Genewa 1958 Landas Kontinen termasuk dalam rejim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), namun dalam UNCLOS 1982 Landas Kontinen diatur dalam Bab tersendiri, yaitu Bab VI, mulai dari Pasal 76 sampai dengan Pasal 85. Hal ini berkaitan dengan diterimanya kriteria kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepian kontinen, yang memungkinkan lebar landas Kontinen melebihi lebar Zona Ekonomi Eksklusif.

Di dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, ditetapkan Rencana Aksi Kebijakan Kelautan 2016-2019, khususnya dalam Prioritas A, tentang Batas Maritim, Ruang laut dan Diplomasi Maritim, yatu: Percepatan Submisi Penetapan Ekstensi Landas Kontinen sesuai dengan Hukum Internasional dengan dilaksanakannya 3 kegiatan sebagai berikut:

  1. Mengadakan survei landas kontinen di luar 200 Mil laut
  2. Menyiapkan dokumen submisi
  3. Menyampaikan dokumen submisi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Permasalahannya sekarang adalah bahwa kita belum menentukan batas landas kontinen kita. Bagaimana mungkin kita dapat menetapkan landas kontinen diluar 200 mil laut? Apakah survey landas kontinen diluar 200 Mil laut tersebut telah dilaksanakan sebagaimana amanat Perpres tersebut? Karena menurut Perpres tersebut, kegiatan survei dilaksanakan tahun 2016-2017. Sampai akhir tahun 2017, apakah survey telah dilaksanakan dan selesai? Sehingga target menyiapkan dokumen dan menyampaikannya kepada PBB sehingga diterima pada tahun 2018 dapat terpenuhi. Ataukah, lagi-lagi, kebijakan pemerintah hanya di atas kertas saja, tanpa ada implementasinya? Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.

Terlepas dari hal itu semua, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat in sudah menyiapkan draft UU Landas Kontinen, dimana RUU tersebut mencabut UU Landas Kontinen yang lama, namun peraturan pelaksana dari UU tersebut dianggap berlaku selama tidak bertentangan dengan RUU tersebut.

RUU Landas Kontinen juga masuk sebagai program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2018. Oleh karena itu, kita tunggu bersama-sama kelanjutan RUU ini, semoga segera dapat dirampungkan dengan melibatkan para ahli terkait yang kompeten serta para pemangku kepentingan. (***)


 

 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close