People Innovation Excellence

INTERAKSI MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh ABDUL RASYID (Juni 2017)

Teknologi informasi dan komunikasi saat ini berkembang dengan pesat. Lahirnya media digital berbasis media sosial seperti whatsapp, line, facebook, instagram, sykpe, dan lain sebagainya turut mempengaruhi perilaku masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Di satu sisi, tidak pungkuri bahwa berbagai bentuk media digital berbasis media sosial di atas telah memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat, karena memudahkan mereka untuk saling berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lainnya secara intens dan cepat tanpa lagi dihalangi oleh waktu dan jarak. Ikatan persaudaraan (ukhuwwah Islamiyah) menjadi semakin kuat.  Akan tetapi disisi lain, media digital berbasis media sosial juga bisa menimbulkan dampak negatif (mudharat). Masifnya peredaran berbagai berita yang tidak benar, hoax, ghibah, kebencian, permusuhan, fitnah, adu domba (namimah)di media digital berbasis media sosial saat ini sudah sangat meresahkan yang bisa menimbulkan disharmoni dan disintegrasi hubungan dalam masyarakat.

Merespons permasalahan di atas, baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini mengatur dan memberikan pedoman kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tentang bagaimana tata cara penggunanan media digital berbasis media sosial secara benar berlandaskan kepada kepada Al-Quran, Sunnah dan pendapat para sabahat serta pakar teknologi informasi dan komunikasi. Menurut Fatwa tersebut, dalam berinteraksi dengan sesama, baik secara riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu ‘an al-munkar). Interaksi melalui media sosial hendaklah digunakan untuk mempererat ukhuwwah (persaudaraan), baik ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan ke-Islaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan) serta juga guna memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.

Selanjutnya, fatwa tersebut juga menegaskan secara jelas berbagai macam perbuatan yang haram untuk dilakukan oleh setiap muslim dalam berinteraksi melalui media sosial. Perbuatan yang diharamkan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: (a) Melakukan ghibah, fitnah (buhtan), namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. (b) Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan. (c) Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. (d) Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. (e) Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

Dalam Islam, terdapat banyak ayat dalam Al-Quran dan Hadit Rasullah saw yang menjelaskan tentang tata cara berinteraksi yang baik antar sesama. Sebagai contoh, Allah SWT memerintahkan kepada hambanya untuk melakukan tabayyun (klarfikasi) ketika memperoleh informasi (Lihat: QS. Al-Hujurat: 6).  Hal ini penting dilakukan untuk memastikan agar informasi yang diperoleh memang benar adanya. Banyaknya berita dan informasi yang disebarkan melalui media sosial tidak boleh serta merta diterima begitu saja. Mesti diklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya agar tidak terjebak pada perbuatan yang tidak benar. Di ayat lain (Lihat QS. An-Nur 16) Allah juga melarang hambanya untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang serta menggunjing. Fakta dilapangan, perbuatan di atas telah banyak terjadi dan dilakukan melalui media digital berbasiskan media sosial dengan berbagai macam motif kepentingan. Berdasarkan ayat ini, perbuatan tersebut jelas dilarang dan tidak boleh dilakukan. Demikian juga Nabi Muhammad saw dalam berbagai Hadisnya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga memerintahkn umatnya untuk berbuat jujur, bertutur kata yang baik, menutupi aib saudaranya dan melarang untuk berbohong dan melakukan ghibah.  Nabi juga melarang umat muslim untuk terburu-terburu, termasuk terburu-terburu menyebarkan informasi sebelum ada kejelasannya.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI di atas sangat layak untuk diapresiasi seiring dengan begitu maraknya peredaran berita dan informasi yang mengandung kebohongan, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu fitnah yang mengajur kebencian tersebar di media digital berbasis media sosial. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), bisa mempertimbangkan fatwa MUI tersebut dalam membuat aturan terkait dengan tata cara masyarakat dalam berinteraksi melalui sosial dengan menggunakan media digital. Semoga dengan lahirnya fatwa ini bisa dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam berinteraksi di media digital berbasis media sosial secara benar dan terhindar dari berita dan informasi yang tidak jelas kebenarnya. (***)


 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close