People Innovation Excellence

MAKLUMAT KEMATIAN THEMIS DI TAMAN POSMODERNISME

Oleh SHIDARTA (Juni 2017)

Lebh seabad lalu Friedrich Nietzche (1844–1900) berseru, “Tuhan sudah mati!” Dan, kematian Tuhan itu dianggapnya peristiwa terpenting mengakhiri zaman modern. Saat ini, maklumat yang sama tampaknya sedang dikumandangkan terhadap Dewi Themis, sosok perempuan seksi dengan mata tertutup, berpedang di tangan kanan dan bertimbangkan dacin keadilan di tangan kiri. Maklumat itu diproklamasikan di taman- taman posmodernisme.

 Tatkala gegap gempita mahasiswa dengan penuh ketulusan hati memenuhi jalan-jalan belasan kota di Tanah Air menagih perubahan terhadap rezim penguasa saat itu, ada tiga tuntutan yang paling banyak disuarakan. Reformasi politik, reformasi ekonomi, dan reformasi hukum. Di antara tiga terminologi kunci itu, penulis menilai, reformasi yang terakhir inilah yang paling tidak jelas nasibnya.

Orang mungkin dapat menunjuk pada ratusan undang-undang yang berhasil ditelurkan di Senayan. Atau, mereka dapat memalingkan muka ke arah pembentukan aneka komisi, lembaga-lembaga peradilan ad-hoc, penunjukan hakim-hakim nonkarir di Mahkamah Agung, atau apa lagi. Namun, esensi reformasi hukum itu sepertinya masih belum juga dirasakan getarannya di relung-relung hati masyarakat umum, terutama kelompok-kelompok minoritas dan kaum papa yang termarginalkan.

Reformasi hukum memang bukan revolusi. Sebagian besar orang-orang hukum juga tidak senang dengan revolusi. Itulah sebabnya, Soekarno pernah berteriak kesal, “Met juristen kunt je geen revolutie maken!” (Dengan yuris, kamu tak ‘kan dapat berevolusi). Sebagian orang-orang hukum sendiri akan berkilah bahwa hukum memang tidak mungkin dijadikan alat berevolusi. Hukum hanya mengikuti dari belakang apa yang menjadi kenyataan di masyarakat (het recht hinkt achter de feiten aan). Jika masyarakat berubah, niscaya hukum pun akan berubah.

Tapi, betapa kita melihat masyarakat kita telah berubah banyak, dan hukum meresponnya terlalu sedikit. Kita tidak sabar dengan semua itu. Sama tidak sabarnya dengan penganut dan aktivis Critical Legal Studies (CLS atau biasa disingkat Crits), Feminist Jurisprudence (Feminist Legal Theory), atau Critical Race Theory (CRT). Mereka [dan kita] melihat, karakteristik hukum pada zaman modern telah kehilangan keniscayaannya sebagai tumpuan harapan. Dewi Themis telah berpihak. Prinsip equality before the law hanya hidup di buku-buku teks atau dipampang besar-besar di gedung pengadilan (termasuk di gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat). Mereka [dan kita] ingin agar Dewi Themis segera membuka tutup matanya, mengasah pedangnya, dan meluruskan mata timbangannya.

Tapi, tetap saja hukum beringsut terlalu sedikit. Dosen-dosen di fakultas hukum masih sering menguliahi mahasiswanya dengan memakai kaca mata kuda, yaitu bahwa pemaknaan hukum identik dengan model Positivisme Hukum, atau bahkan Legisme. Bahwa, karya “adiluhung” hukum murni model Hans Kelsen adalah satu-satunya acuan, tanpa diimbangi secara proporsional dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan psikologis. Dalam kurikulum, mata kuliah demikian mungkin pernah diadakan, tetapi sebagian ditawarkan sebagai mata kuliah pilihan atau bahkan mulai dipertimbangkan untuk dihilangkan. Ironisnya, sekalipun ditawarkan, substansi perkuliahannya juga memperkuat semangat positivistis alih-alih memberikan pencerahan.

Lalu, apanya yang salah dengan Positivisme Hukum yang menjadi “trade mark” hukum zaman modern ini? Penulis ingin katakan di sini, bahwa Positivisme Hukum tidak salah. Positivisme Hukum hanya tidak lengkap memberikan tawaran berpikir. Positivisme Hukum terlalu menyederhanakan persoalan kemanusiaan karena beberapa sebab.

Pertama, Positivisme Hukum sebagai anak kandung [dan anak emas] zaman modern menginginkan wacana hukum dipisahkan dari wacana filosofis dan sosiologis. Hukum hanya terkait dengan kepastian, sementara keadilan adalah urusan etika dan kemanfaatan adalah porsi sosiologi. Konon inilah “The Pure Theory of Law” (Reine Rechtslehre) itu, seperti diajarkan oleh Lingkaran Austria dari kubu Neokantian yang legalistis.

Banyak sarjana hukum yang lupa bahwa Hans Kelsen memurnikan hukum seperti di atas semata-mata untuk keperluan analisis teoretis. Hal ini baru dapat dijelaskan apabila kita memahami struktur keilmuan dari disiplin hukum, suatu studi (yang celakanya) tidak pernah sungguh-sungguh ditanamkan pada pendidikan tinggi hukum kita.

Secara internal disiplin hukum, kajian teori hukum adalah kajian meta-keilmuan. Produk analisis teori hukum tidak dapat dipakai langsung di masyarakat, melainkan harus dialirkan melalui cabang disiplin hukum lainnya yang bernama ilmu hukum. Sementara produk analisis tertentu yang terlampau abstrak, didistribusikannya ke cabang disiplin hukum satunya lagi, yakni filsafat hukum. Padahal, apabila kita berbicara tentang ilmu hukum, kita berbicara tentang sesuatu yang praktis. Ilmu hukum adalah ilmu praktis. Penalaran hukum adalah penalaran praktis (practical reasoning), yaitu penalaran untuk memecahkan (memutuskan) persoalan-persoalan konkret yuridis. Seperti halnya ilmu kedokteran yang juga ilmu praktis, ilmu hukum berkutat dengan problema konkret, sehingga tidak salah jika ada yang menyamakan penalaran hukum dengan pola penalaran hakim. Ilmu hukum dalam beberapa segi bahkan telah menjadi seni (arts). Dapat dibayangkan apabila ilmu hukum yang berupa ilmu praktis ini lalu “disucihamakan” (sterilisasi) dari masyarakatnya sendiri dan dari etika sosial yang dinamis itu.

Kedua, Positivisme Hukum berangkat dari sumber hukum undang-undang dengan asumsi teks otoritatif seperti itulah yang paling dapat diandalkan untuk memberikan kepastian. Dalam teori sibernetik, hukum berkaitan erat dengan politik. Undang-undang pada sisi formalnya adalah produk politik. Jadi, berpegang erat hanya pada teks undang- undang sungguh-sungguh tidak menguntungkan bagi mereka yang tidak memiliki akses dalam format-format politik yang diciptakan oleh pihak penguasa.

Klaim kepastian hukum mengandung arti bahwa hukum itu harus memiliki daya prediksi, yakni jika terjadi peristiwa serupa, maka akibat hukumnyapun akan serupa (similia similibus). Kenyataannya, klaim kepastian ini justru tidak persis terjadi seperti diyakini sebelumnya. Pendulum kepastian hukum bergerak-gerak sebagai resultan akibat tarik-menarik tali kepentingan. Makin besar kekuatan suatu kubu kepentingan, makin berkecenderungan pendulum hukum itu bergerak di dekatnya.

Ketiga, karakteristik hukum pada era modern mengasumsikan peragaan penafsiran monolitik oleh para fungsionaris hukum. Penafsiran monolitik bermakna bahwa teks undang-undang hanya memberi rentang ruang penafsiran yang sangat terbatas. Kata “monolitik” bahkan mengisyaratkan ruang itu hanya ada satu, ruang penafsiran tunggal. Biasanya hukum mengidolakan penafsiran gramatikal, bahkan cenderung leksikal.

Penafsiran sendiri sebenarnya hanyalah salah satu metode penemuan hukum (rechtsvinding). Di luar itu dikenal metode-metode lain seperti konstruksi atau argumentasi. Hakim-hakim umumnya sering bermain di “wilayah aman” yaitu metode penafsiran yang konvensional. Jarang yang menyeberang ke metode konstruksi. Hakim pidana bahkan mengharamkan penggunaan argumentum per analogiam karena dianggap bertentangan dengan asas legalitas. Larangan ini tidak hanya sekadar doktrin, melainkan diformulasikan secara tegas dalam pasal undang-undang.

Kendati hukum-hukum di wilayah nonpidana dimungkinkan memiliki koridor penafsiran (dan konstruksi) hukum yang lebih luas, tetap saja jarang ditemukan putusan- putusan emas (landmark decision) dalam khazanah yurisprudensi di dunia, apalagi di Indonesia. Dalam konteks ini, pertumbuhan ilmu hukum memang terkontaminasi dalam paradigma tertentu. Paradigma ini demikian kuatnya, sehingga sebanyak apapun titik anomali ditunjukkan, revolusi ilmiah seperti digambarkan oleh Thomas Kuhn, tidak kunjung datang.

Lalu, apakah Dewi Themis benar-benar sudah mati? Penulis kira kematian Themis tidak perlu buru-buru dimaklumatkan. Kematiannya boleh saja dikumandangkan di taman- taman Posmodernisme, tetapi percayalah bahwa mereka tidak bermaksud sungguh-sungguh dengan proklamasi itu. Formalisme hukum yang dikumandangkan oleh Positivism Hukum masih cukup ampuh untuk menyederhanakan persoalan, seolah hukum hanya sekadar kemasan yang diproduksi oleh pemegang kedaulatan (law is a command of the sovereign).

Yang harus dilakukan sekarang bukanlah melenyapkan eksistensi Themis. Ia berhak untuk tetap hidup karena ia adalah simbol tradisional dan rasionalitas hukum. Posmodernisme tidak boleh menggunakan taman-tamannya yang humanis untuk membunuh seorang perempuan seksi yang masih digandrungi banyak orang ini. Jika ini dilakukan, daya destruksinya akan luar biasa. Anarkisme akan timbul dan ini sama buruknya atau bahkan lebih buruk dari otoritarianisme. Taman-taman posmodern justru seharusnya disemai dengan citra Themis yang lebih dewasa, bertanggung jawab, tidak lagi “genit” (suka bermain mata dengan kekuasaan).

Redefinisi terhadap simbol Themis menjadi pekerjaan rumah para fungsionaris hukum jika hukum di Indonesia ingin direformasikan. Mereka harus bergerak cepat, bukan malahan ikut-ikutan “genit” dengan kekuasaan politik dan uang, seperti makin kuat tercitrakan terhadap profesi hukum kita akhir-akhir ini. Untuk itu, penulis ingin kembali kepada tiga catatan penulis terhadap Positivisme Hukum di atas, guna memberi sejumlah rekomendasi sederhana.

Pertama, pemahaman terhadap struktur keilmuan hukum merupakan akar berpijak yang perlu ditanamkan terhadap setiap penyandang profesi hukum. Penanaman ini tentu harus mulai dilakukan di bangku-bangku kuliah. Ini adalah rekomendasi yang sangat makro, tetapi belum banyak tersentuh selama ini. Kurikulum pendidikan tinggi hukum harus diperketat, sama ketat dengan (atau bahkan lebih ketat daripada) kurikulum fakultas kedokteran. Ada alasan-alasan moralitas yang kuat untuk menyatakan hal ini. Salah satunya adalah karena ilmu hukum selalu berdimensi nasional. Seorang warganegara Indonesia yang terlibat peristiwa hukum harus menyerahkan nasibnya kepada sistem hukum nasionalnya. Baik buruk nasibnya, bergantung sepenuhnya pada perlakuan yang diterimanya dari fungsionaris hukum yang menangani kasusnya. Hal ini berbeda dengan seorang warganegara yang mengalami problema kesehatan, yang jika ia tidak puas dengan perlakuan ahli medis di Indonesia, dengan mudah ia dapat hengkang mencari ahli media di luar negeri.

Dosen-dosen di lembaga pendidikan tinggi hukum harus menghentikan penyerbukan pemikiran ala “kaca mata kuda” yaitu bahwa hukum adalah identik dengan konsep seperti dimaknai Positivisme Hukum. Mahasiswa harus diperkenalkan kepada dimensi hukum yang lebih hidup, lebih realistis, sekaligus lebih manusiawi dan bertanggung jawab.

Penulis sendiri tidak terlalu percaya pada efektivitas pengajaran etika profesi hukum di perguruan tinggi seperti dipraktikkan sekarang ini. Pendidikan etika yang sebenarnya tidak dapat diekuivalenkan dengan bobot sekian “sks” karena ia berada dalam domain afeksi yang bersentuhan dengan nilai-nilai heteronom. Apa yang diperlukan saat ini adalah pendidikan etika yang komprehensif, bermula dari rekonstruksi terhadap atmosfer akademik. Pendidikan etika profesi hukum harus merasuk ke semua materi perkuliahan, bahkan untuk mata kuliah keterampilan sekalipun. Lalu, atmosfer ini diperkuat secara kelembagaan, melalui program-program pendukungnya. Intinya, kualitas pendidikan tinggi hukum tidak boleh lagi menjadi pendidikan yang dipandang sebelah mata. Dan ini menyangkut mulai dari aspek “input” (persyaratan menjadi mahasiswa), proses selama pendidikan, sampai pada “output” (lulusan). Reformasi hukum pertama-tama harus bermula dari sini!

Kedua, sumber hukum juga tidak boleh sekadar mengandalkan undang-undang. Program legislasi nasional kita mengingatkan adanya sekitar 300–400 peraturan produk kolonial yang [konon] tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai kemerdekaan. Setiap tahun Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan untuk memproduksi atau mereproduksi peraturan setingkat undang-undang, sementara kinerjanya tidak pernah mampu mencapai separuh dari target tersebut.

Lembaga legislatif bukan mesin yang layak diandalkan untuk berkinerja seperti itu. Ibarat komputer, reformasi di DPR (DPRD) baru mampu berganti chasing, sementara banyak perangkat kerasnya masih keluaran lama dan senang ngadat. Dengan performa seperti itu, lembaga ini tidak mungkin dikejar-kejar untuk membuat produk undang- undang sebanyak-banyaknya. Justru dikhawatirkan, makin dikejar, makin rendah kualitas kerja mereka.

Betul, bahwa tradisi sistem civil law menggariskan undang-undang sebagai sumber hukum utama. Namun harus diingat bahwa tradisi ini telah mengalami pergeseran yang luar biasa dahsyat di negara-negara dedengkot civil law sendiri, seperti Perancis, Jerman, dan Belanda. Merupakan hal yang sangat lumrah bagi hakim-hakim di sana dewasa ini untuk selalu memperhatikan yurisprudensi. Putusan mereka kaya dengan kutipan-kutipan pertimbangan hakim-hakim senior sebelumnya.

Putusan hakim merupakan cerminan pertemuan antara law in the books dan law in action. Oleh karena itu, ruang-ruang kuliah di perguruan tinggi hukum kita harus menjadi arena perdebatan tentang kualitas putusan-putusan pengadilan kita. Demikian juga dengan jurnal-jurnal dan tayangan rubrik hukum di media massa (bukan justru dipenuhi sensasi berita-berita kriminal). Hakim-hakim kita harus berani dan berbesar hati menjadikan putusan mereka (yang telah menjadi public domain itu) sebagai “sasaran tembak” yang konstruktif.

Harus disadari bahwa dari kaca mata komunitas ilmiah hukum, nilai primer suatu putusan bukan pertama-tama terletak pada amar putusannya, melainkan pada pertimbangan hukumnya. Neil MacCormick (Legal Reasoning and Legal Theory, 1994: 19) menyatakan, “Since they are required to state the reasons for their decisions, they must not merely reason out, they must publicly state and expound, the justifying reasons for their decisions—hence their eminent accessibility to study.” Dalam konsiderans putusan hakim dapat dipelajari bagaimana simbol-simbol dalam undang-undang (atau sumber hukum lain) diinterpretasi oleh fungsionaris hukum kita. Indikator bergerak tidaknya reformasi hukum jauh lebih konkret dipantau di sini daripada hanya mengevaluasi teks undang-undang yang biasanya tidak berjalan “seindah warna asli”-nya.

Keterlibatan penulis di dalam pengkajian putusan-putusan hakim selama sepuluh tahun terakhir, antara lain sebagai peneliti di Komisi Yudisial dan mitra bestari di Jurnal Yudisial, membuat penulis sampai pada kesimpulan bahwa gairah para penstudi hukum kita saat ini untuk mempelajari putusan-putusan hakim, masih sangat rendah. Padahal, eksaminasi yang bernas terhadap putusan-putusan itu akan sangat berguna untuk memberi masukan pada lembaga peradilan. Ironisnya lagi, Mahkamah Agung sendiri pernah menyuarakan sikapnya untuk tidak menghendaki putusan-putusan hakim itu dieksaminasi sebelum berkekuatan hukum tetap. Sikap seperti ini menunjukkan masih kuatnya fiksi bahwa hakim-hakim di pengadilan banding dan kasasi harus dikondisikan untuk mengambil keputusan murni dari suara hati mereka, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, termasuk dengan pandangan-pandangan ilmiah sekalipun yang dipublikasikan melalui eksaminasi putusan hakim di tingkat pertama.

Di samping itu, jika dikatakan bahwa secara sibernetis hukum adalah sebuah produk politik, maka simbol-simbol politis suatu undang-undang itu sesungguhnya tidak lagi perlu ditonjolkan begitu suatu undang-undang selesai menjalani seluruh proses legitimasi yuridisnya. Begitu undang-undang itu dinyatakan sah, misalnya dengan penempatannya dalam lembaran negara, maka pada detik itu pula ia telah rampung menjalankan tugasnya sebagai produk politik. Namun, dari sisi sibernetis lainnya, yaitu hukum sebagai produk budaya, ia belum final. Sepanjang undang-undang itu mengikat secara yuridis, maka selama itu pula simbol-simbol budaya bermunculan setiap kali ia bersentuhan dengan peristiwa konkret.

Ketiga, peragaan penafsiran monolitik harus dicegah sedini mungkin dari panggung- panggung demokrasi kita, apalagi di ruang-ruang kuliah perguruan tinggi hukum. Kemampuan tafsir-menafsir (metode hermeneutika) harus menjadi menu utama yang diajarkan. Posmodernis bernama Hans-Georg Gadamer dalam karyanya “Truth and Methods” menulis, “Legal hermeneutics is, then, in reality no special case but is, on the contrary, fitted to restore the full scope of the hermeneutical problem and so to retrieve the former unity of hermeneutics, in which jurist and theologian meet he student of the humanities.”

Hakim boleh dan justru harus berkarya dengan membuat penemuan-penemuan hukum baru, tetapi karya-karya ini harus dipajang dalam estalase diskursus publik kita, apalagi di lingkungan komunitas yang paling berkepentingan (akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pegiat HAM, dll.). Lembaga kajian kritis kebijakan hukum dan putusan pengadilan diinisiasi agar tumbuh subur. Pengarsipan dan pendokumentasian hukum, termasuk putusan hakim harus dibenahi agar mudah diakses publik secara murah dan cepat. Putusan-putusan hakim yang berkualitas baik diberikan penghargaan tinggi. Sebaliknya, putusan-putusan yang buruk akan dimintai pertanggungjawabannya, tidak hanya secara moral, melainkan juga secara ilmiah. Penulis kira, dengan langkah-langkah yang serius dengan membenahi pendidikan tinggi hukum dan peradilan kita, para dosen dan para hakim akan berhati-hati untuk tidak bermain-main dengan pena dan palu mereka. Sama hati-hatinya dengan ayunan pedang Dewi Themis! (***)


Catatan: Tulisan ini sebelumnya pernah dimuat dalam PPH Newsletter, No. 59, Desember 2004, halaman 15-17. Pada beberapa bagian telah dilakukan revisi dan elaborasi.



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close