People Innovation Excellence

PERLU PEMAHAMAN ANEKA BENTUK KEJAHATAN DAN PELANGGARAN PERBANKAN




Pada tanggal 27 Mei 2017, Abdul Rasyid, Ph.D., dosen Jurusan Business Law BINUS, mengisi materi ‘Hukum Perbankan di Indonesia’ dalam pelatihan Mangement Development Bank (MDP) Bank Bukopin. Acara ini terselenggara atas kerjasama Binus Creates Bina Nusantara University dengan Bank Bukopin. Pelatihan ini diawali dengan kegiatan outbound pada tanggal 15-16 Mei 2017, kemudian dilanjutkan dengan in-class training pada tanggal 18 Mei 2017 hingga pertengahan Juli 2017.

Peserta pelatihan terdiri dari 30 orang dengan berbagai macam latar belakang pendidikan yang nantinya, setelah pelatihan, akan ditempatkan di berbagai posisi di Bank Bukopin baik di pusat maupun daerah. Berbagai macam topik diberikan pada in-class training, termasuk tentang hukum perbankan yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan topik hukum perbankan, Abdul Rasyid, Ph.D. mengawali pemberian materi dengan mendiskusikan tentang apa itu hukum yang kemudian dengan dikaitkan dengan hukum perbankan. Hukum perbankan bersifat imperatif bukan fakultatif. Artinya seluruh peraturan perbankan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk UU maupun peraturan yang dikeluarkan oleh BI (PBI) dan OJK (POJK) bersifat mengikat yang harus diikuti oleh lembaga perbankan di Indonesia. Apabila peraturan tersebut tidak diikuti maka akan ada konsekuensi hukum yang akan diberikan kepada lembaga perbankan.

Di samping itu, Abdul Rasyid, Ph.D. juga menjelaskan berbagai macam asas hukum perbankan, seperti asas demokrasi ekonomi, asas kepercayaan (fiduciary principle), asas kerahasiaan bank (confidential principle), asas kehati-hatian (prudential principle) dan asas mengenal nasabah (know your customer principle). Berbagai sumber peraturan hukum perbankan, yakni sumber hukum primer, sekunder dan tersier juga dijelaskan. Pembahasan di atas penting untuk diberikan kepada kepada para peserta pelatihan agar mereka mempunyai pengetahuan dasar terkait berbagai peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Abdul Rasyid, Ph.D., dosen Business Law Universitas Bina Nusantara, kembali mengisi materi ‘Hukum Perbankan di Indonesia’ dalam pelatihan Mangement Development Bank (MDP) Bank Bukopin. Ini merupakan pertemuan kedua yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 27 Mei 2017.

Pada pertemuan kedua ini, Abdul Rasyid, Ph.D., memberikan materi tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengatur dan mengawasi lembaga perbankan di Indonesia pasca diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2011, maka kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi lembaga perbankan di Indonesia dialihkan ke OJK. Intinya, kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi lembaga perbankan di Indonesia lebih kepada kebijakan macroprudential, yaitu kebijakan yang memiliki tujuan utama untuk memelihara stabilitas keuangan secara keseluruhan dalam rangka mengurangi risiko dan biaya krisis sistemik; sedangkan kewenangan OJK dalam mengatur lembaga perbankan lebih bersifat microprudential yang terfokus pada kesehatan institusi keuangan secara individual seperti pengaturan dan pengawasan kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank.

Abdul Rasyid, Ph.D. juga menjelaskan materi tentang tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 s.d 50 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. UU ini membedakan antara tindak pidana perbankan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 46, 47, 47A, 48 ayat (1), 49, 50, dan 50A dan tindak pidana perbankan yang dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 48 ayat (2). Perbedaan kedua bentuk tindak pidana perbankan tersebut pada dasarnya terletak pada berat dan ringganya sanksi yang diberikan. Kejahatan dikategorikan berat sedangkan pelanggaran dikategorikan ringan. Adapun dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak membedakan kedua bentuk tindak pidana perbankan seperti di atas.

Pertemuan kedua ini diakhir dengan pemberian materi tentang penyelesaian sengketa perbankan. Terdapat dua mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, yaitu penyelesaian sengketa secara internal (internal dispute resolution) dan penyelesaian sengketa secara eksternal (external dispute resolution). Terkait dengan Internal dispute resolution, OJK mewajibkan para pelaku usaha jasa keuangan, termasuk lembaga perbankan, untuk memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen sebagai yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Apabila perselisihan/sengketa antar nasabah dengan bank tidak bisa diselesaikan secara internal, maka berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, perselisihan/sengketa tersebut bisa diselesaikan melalui external dispute resolution. External dispute resolution bisa berupa penyelesaian melalui peradilan (litigation) dan alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) seperti mediasi, adjudikasi dan arbitrase. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur bahwa ‘pengaduan wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh lembaga jasa keuanagan. Jika tidak mencapai kesepakatan, konsumen dan lembaga jasa keuangan dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan (Pasal 2). Saat ini Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) diberikan kewenangan menyelesaikan sengketa perbankan. Lembaga ini berdiri tahun 2015 berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara Asosiasi di bidang Perbankan, yakni Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (PERBINA), dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO). (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close