People Innovation Excellence

PERSEKUSI: ANCAMAN DEMOKRASI DAN KETIDAKPERCAYAAN TERHADAP HUKUM

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Juni 2017)

“Persekusi.” kata yang sekarang menjadi trend setelah adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap dr. Fiera Lovita di Solok Sumatra Barat dan Mario (15 tahun) di Jakarta atas pendapat yang mereka kemukakan di sosial media. Kemudian kelompok tersebut di media diindentisikasi sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia persekusi berarti pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Kemudian dalam instrumen hukum internasional kata persekusi ditemukan dalam Statuta Roma yang berarti “the intentional and severe deprivation of fundamental rights contrary to international law by reason of the identity of the group or collectivity.” Dalam perkembanganya kemudian penggunaan kata persekusi dipermasalahan karena dipandang tidak tepat karena penggunaan kata tersebut sangat berlebihan.

Apapun istilah yang dipergunakan, perbuatan yang disebut “persekusi” tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan intimidasi yang dilakukan secara sistematis. Menurut data dari Koalisi Anti Persekusi sampai saat ini sudah lebih dari 59 korban persekusi di Indonesia. Perbuatan tersebut berawal dari menentukan target dimana target yang merupakan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya di sosial media yang bertentangan dengan kelompoknya kemudian dianggap sebagai perbuatan yang menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan menistakan agama Islam. Setelah target terkumpul dan terdata maka pendapat target tersebut di-capture dan diviralkan. Tahap selanjutnya adalah melakukan perburuan target dengan menggumumkan, mengkordinasi dan memobilisasi anggota kelompok di lapangan. Setelah itu target diintimidasi baik fisik maupun mental dengan cara memaksa target untuk meminta maaf secara tertulis di atas materai kemudian difoto dan divideokan lalu diviralkan. Tidak berhenti sampai disitu, polisi juga dilibatkan dalam proses ini dimana target kemudian dilaporan dan dibawa ke polisi untuk kemudian dengan tekanan memaksa polisi untuk memproses hukum dan mengambil upaya paksa berupa penahanan.

Suatu hal yang menjadi catatan adalah perbuatan ini marak dilakukan pasca Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan yang memidana terdakwa Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dalam perkara yang dikenal sebagai penodaan atau penistaan agama Islam sehingga disebut sebagai Ahok efek. Memang pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tensi politik tidak juga menurun dan ada kecenderungan kelompok yang bertentangan dengan Ahok untuk “menghukum” orang-orang yang dipandang melakukan perbuatan yang dipandang serupa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ahok.

Bentuk serupa dengan persekusi namun dengan cara halus dilakukan oleh kelompok yang bertentangan dengan FPI. Ketika ada pendapat dari pengguna sosial media yang menggunakan kata-kata kasar dan agresif yang menyinggung kelompok yang berlawanan maupun tokoh tertentu, maka akan dicapture dan kemudian akan diviralkan ke sosial media untuk menitimbulkan reaksi dari pengguna sosial media lainnya. Hal ini menimpa Manajer Business Inteligent & Reporting PT Indosat Ooredoo, Tbk Riko M Ferajab yang mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan kriminalisasi Imam Besar FBI Habib Rizieq Shihab sehingga menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai rezim paling busuk dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Hal tersebut mengundang perhatian pengguna sosial media lainnya dan timbul #boikotindosat di sosial media. Hal ini kemudian mengundang reaksi dari pimpinan PT Indosat, Tbk yang kemudian memberhentikan karyawannya tersebut.

Bentuk-bentuk perbuatan tersebut merupakan bentuk ketidak percayaan masyarakat kepada hukum dan peradilan di Indonesia. Setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk menyampaikan pendapatnya di ruang publik, akan tetapi kebebasan tersebut bersifat terbatas. Artinya dalam menyampaikan pendapat tersebut harus dengan memperhatikan aturan-aturan hukum yang ada termasuk dengan tidak menyinggung pendapat orang lain dan bukan suatu hujaran kebencian. Apabila dilanggar maka ada mekanisme hukum perdata dan hukum pidana yang dapat ditempuh. Memang proses hukum baik perdata maupun pidana memakan waktu yang tidak singkat. Jika melihat dari kedua bentuk fenomena “persekusi” tersebut maka terlihat bahwa jalur hukum bukan jalan yang sengaja ditempuh karena tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan, menghukum dan memberikan efek jera dengan cara menteror dan mengintimidasi. Ketidakpercayaan terhadap hukum dan pengadilan ini tentu akan merusak demokrasi.

Pada akhirnya tentu kedua bentuk “persekusi” ini harus dihentikan. Tentu menindak dan memproses hukum para pelaku persekusi yang melanggar hukum perlu dilakukan untuk menegakan hukum dan menjadi pelajaran agar perbuatan tersebut tidak diulangi lagi. Akan tetapi penindakan hukum bukan solusi utama harus didukung dengan upaya non hukum lainnya. Sayangnya upaya non hukum ini yang menjadi Pekerjaan Rumah besar yang masih harus dicari formulanya dan ini bukan pekerjaan yang mudah. Membangun kesadaran berdemokrasi, berbangsa dan bernegara serta toleransi di antara warga negara merupakan pekerjaan jangka panjang yang harus dilakukan dengan komitmen semua lembaga negara dan warga negara. (***)


 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close