People Innovation Excellence

ROKOK DAN MASALAHNYA (KETENTUAN TENTANG PESAN PADA BUNGKUS ROKOK)

Oleh ERNI HEAWATI (Mei, 2017)

Tanggal 31 Mei adalah ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Namun apakah kita sebagai manusia dan juga anggota masyarakat sudah bisa memaknai maksud dari gerakan ini? Bisa kita tengok lagi ke masa lampau sampai dengan saat ini  bagaimana pemerintah masih terus berkomitmen untuk mensosialisasikan bahaya rokok. Masih ingatkah dengan tag line pada setiap bungkus rokok dan iklan rokok “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”? Saat ini kata-kata tersebut tidak lagi kita temui dalam sebuah bungkus rokok ataupun iklan rokok, karena telah diubah menjadi sebuah kalimat yang lebih memiliki makna tegas dan langsung pada akibat dari merokok, yaitu “PERINGATAN: ROKOK MEMBUNUHMU” disertai dengan simbol “18+”, serta beberapa peringatan lain “MEROKOK MENYEBABKAN KANKER MULUT”, “MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER PARU-PARU DAN BRONKITIS KRONIS”, di mana semua peringatan tersebut disertai dengan visualisasi penyakit yang terjadi pada tubuh manusia.

Mengingatkan kembali bahwa kewajiban untuk menyertakan peringatan dalam bentuk visual dan tulisan pada kemasan rokok diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kemudian aturan lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

Sebelumnya, aturan tentang pencatuman peringatan pada kemasan rokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 1999, dimana dalam ketentuan ini telah diatur bahwa pada kemasan rokok harus mencantumkan kadar nikotin dan tar, serta memberikan peringatan yang mudah terbaca. Pada Pasal 8 ayat (2) jelas disebutkan bahwa peringatan berupa kalimat “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”. Barulah pada PP No. 109 Tahun 2012, diatur tentang tambahan pesan pada kemasan rokok berupa visualisasi dampak kesehatan akibat produk tembakau.

Pasal 114 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 mengatur bahwa “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”. Selanjutnya Pada Pasal 15 ayat (1) PP No. 109 Tahun 2012 diatur bahwa: “Setiap 1 (satu) varian Produk Tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% (dua puluh persen) dari jumlah setiap varian Produk Tembakaunya”

Selanjutnya pada Pasal 17 PP No. 109 Tahun 2012 diatur bahwa:

  • Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk Tembakau
  • Setiap Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan 1 (satu) jenis gambar dan tulisan peringatan kesehatan
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Rokok klobot, Rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
  • Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya; (2) gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak berwarna; dan (3) jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan Kemasan, tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.
  • Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain dari pencantuman peringatan dan gambar pada kemasan rokok, selanjutnya pada pasal 20 disebutkan bahwa dalam setiap kemasan produk tembakau harus mencantumkan informasi tentang kandungan kadar Nikotin dan Tar pada sisi samping kemasan, dibuat kotak dengan garis pinggir 1 mm (satu milimeter), warna kontras antara warna dasar dan tulisan, ukuran tulisan paling sedikit 3 mm (tiga milimeter), sehingga dapat terlihat dengan jelas dan mudah dibaca. Selain informasi tersebut, dalam kemasan juga wajib dicantumkan pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil” dan disamping kemasan produk juga harus diberi pernyataan “tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

Produsen produk tembakau juga dilarang untuk mencantumkan hal-hal yang bersifat menggugah orang untuk membeli rokok dengan memberikan label pada rokok yang menunjukkan keistimewaan dari produk rokok. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP No. 109 Tahun 2012, yang ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif
  • Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap produsen dilarang mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “Low Tar”, “Slim”, “Special”, “Full Flavour”, “Premium” atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata-kata dengan arti yang sama.

Juga dalam PP ini disebutkan dengan tegas bahwa setiap orang dilarang untuk menjual produk tembakau kepada anak dibawah usia 18 Tahun dan perempuan hamil. Dalam Pasal 27 bahkan disebutkan kewajiban untuk mencantumkan tanda atau tulisan “18+”. Terhadap berbagai kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP ini, sanksi bagi pelanggarnya ditetapkan dalam Pasal 40 yaitu dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atau Menteri terkait berupa: a. penarikan dan/atau perbaikan iklan; b. peringatan tertulis; c. pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Perhatian terhadap bahaya rokok ini telah menjadi perhatian WHO, dimana pada tahun 2003 (diberlakukan tahun 2005) telah ditandatangani Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (The Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), yang ditandatangani oleh 168 negara dari 192 negara yang hadir [ http://www.fctc.org/what-is-the-fctc#sthash.0S8xzeLg.dpuf]. FCTC dibuat sebagai respon untuk melawan penyakit yang diakibatkan oleh tembakau dan menetapkan langkah-langkah khusus bagi pemerintah terkait dengan penggunaan tembakau. Secara singkat materi yang diatur diantaranya adalah : (1) menetapkan harga dan pajak untuk mengurangi konsumsi tembakau; (2) melarang iklan, promosi, dan pemberian sponsor terkait dengan tembakau; (3) menciptakan ruang bebas rokok dan ruang publik; (4) menempatkan peringatan kesehatan yang menyolok pada bungkus rokok; (5) melawan perdagangan gelap atas produk-produk tembakau [1]. Sayangnya, Indonesia tidak hadir dan menandatangani Konvensi ini. Oleh karena itu, wajar saja jika Indonesia ternyata masih termasuk negara yang masih mengijinkan adanya iklan rokok, meskipun untuk iklan tersebut diatur batasan-batasan yang cukup ketat dalam hal isi pesan, penempatan, dan waktu. Sedangkan negara lain telah sama sekali melarang adanya iklan rokok seperti Australia, bahkan negara tetangga Singapura dan Malaysia. Dengan demikian perlu dipertanyakan kembali apakah Pemerintah Indonesia benar-benar serius dalam megatasi masalah rokok dan akibatnya terhadap kesehatan. (***)



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close