People Innovation Excellence

OPTIMALISASI PERAN NASIONAL PADA JASA KONSTRUKSI

Oleh SITI YUNIARTI (April 2017)

Pelaku jasa konstruksi asing bukanlah suatu hal yang baru. Namun demikian, dalam Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pengaturan perihal keberadaan pelaku jasa konstruksi asing belumlah di atur secara gamblang. Baru sebatas penyebutan dalam penjelasan mengenai pengertian “perorangan” dan “badan” dalam Pasal 1 angka (3) serta peran pelaku jasa konstruksi asing sebagai salah satu badan usaha yang dapat melakukan pekerjaan konstruksi beresiko besar dan /atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4).

Pengaturan lebih gamblang mengenai pelaku jasa konstruksi asing tertuang dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti UU Jasa Konstruksi 1999. Melalui UU Jasa Konstruksi 2017, Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku jasa konstruksi asing untuk terlibat dalam aktivitas konstruksi di Indonesia dengan tetap mengoptimalkan peran nasional. Bentuk optimalisasi peran nasional pada UU Jasa Konstruksi 2017 antara lain muncul dengan adanya kewajiban untuk melibatkan pelaku jasa konstruksi nasional, penggunaan sumber daya konstruksi lokal dan pengaturan mengenai tenaga kerja.

Kewajiban untuk melibatkan pelaku jasa konstruksi nasional muncul pada ketentuan mengenai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi Asing. Berbeda dengan UU Jasa Konstruksi 1999 yang belum memberikan pengaturan khusus mengenai pelaku jasa konstruksi asing, UU Jasa Konstruksi 2017 memuat bagian khusus yang mengatur mengenai pelaku jasa konstruksi asing yakni pada Bab IV Usaha Jasa Konstruksi – Bagian Keempat mengenai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing dan Usaha Perseorangan Jasa Konstruksi Asing. Dalam Pasal 32 UU Jasa Konstruksi 2017, badan usaha jasa konstruksi asing atau usaha perseorangan jasa konstruksi asing yang akan melakukan usaha jasa konstruksi di Indonesia dapat dengan cara pembentukan kantor perwakilan dan/atau badan usaha berbadan hukum Indonesia. Kedua cara tersebut mewajibkan adanya keterlibatan badan usaha jasa konstruksi nasional di dalamnya.

Diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa dalam hal dibentuk kantor perwakilan, maka kantor perwakilan berkewajiban untuk membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Kerjasama operasi dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi, kesamaan layanan, dan tanggung renteng Adapun dalam hal bentuk usaha yang dipilih adalah melalui pendirian badan usaha berbadan hukum Indonesia, maka badan usaha berbadan hukum Indonesia tersebut di bentuk melalui kerjasama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.

Dari sisi ketenagakerjaan, pemberdayaan tenaga kerja Indonesia dilakukan melalui adanya kewajiban bagi kantor perwakilan untuk mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing serta menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi pada kantor perwakilan. Serta adanya kewajiban alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia pendamping yang secara lebih rinci telah dibahas pada artikel “Tenaga Kerja Asing Konstruksi” yang diterbitkan pada bulan Maret 2017.

Dari sisi usaha rantai pasok sumber daya konstruksi sebagai pendukung kegiatan usaha konstruksi, melalui Pasal 17 UU Jasa Konstruksi 2017, diamanatkan prioritas penggunaan sumber daya konstruksi dalam negeri. Hal senada kembali tertuang sebagai salah satu kewajiban ydari kantor perwakilan, yakni mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri. Bahkan secara lebih luas, melalui Pasal 4 UU Jasa Konstruksi 2017, Pemerintah Pusat diberikan tanggung jawab untuk meningkatan kualitas penggunaan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri yang mana untuk pelaksanaan tanggung jawab tersebut Pemerintah, melalui Pasal 5 ayat (5) UU Jasa Konstruksi,  diberikan kewenangan sebagai berikut:

  1. mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;
  2. mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
  3. menetapkan pengembangan teknologi prioritas;
  4. memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;
  5. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
  6. melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan
  7. membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi.

Selain hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, salah satu bentuk perlindungan atas kepentingan nasional lainnya adalah adanya kewajiban kantor perwakilan untuk memiliki teknogi berwawasan lingkungan dan memperhatikan kearifan lokal. (***)


Lihat artikel terkait

:http://business-law.binus.ac.id/2017/03/26/tenaga-kerja-asing-di-sektor-konstruksi/


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close