People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DI BISNIS WISATA

Oleh AHMAD SOFIAN (Desember 2016)

Baru ini-baru ini diadakan sebuah seminar internasional yang bertajuk “Sexual Exploitation of Children in Travel and Tourism” yang didakan atas kerjasama BINUS University, ECPAT International, dan Curator. Dalam seminar ini hadir empat pembicara, yaitu Thomas Muller (ECPAT Internasional), Ahmad Sofian (Jurusan Business Law BINUS), Fitria Ariani (juga dari BINUS University), dan Estidamayanti (KOMPAK Jakarta). Artikel ini mengulas salah satu bagian dari materi yang dipaparkan oleh penulis dalam seminar internasional tersebut.

Sektor pariwisata merupakan usaha  yang memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan di suatu negara. Penduduk lokal juga mendapatkan manfaat, karena bisa mengelola berbagai sektor ekonomi misalnya menjual atau memproduksi berbagai souvenir, menyediakan rumah atau kamarnya dalam bentuk homestay,  membuka lapangan kerja, meningkatkan bisnis warung makanan dan berbagai jasa lainnya. Jumlah wisatawan mancanegara  yang berkunjung ke Indonesia tahun 2015 mencapai 10,41 juta, jumlah ini mengalami peningkatan 3,2 persen dari tahun sebelumnya. Potensi destinasi wisata di Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara sehingga kunjungan wisatawan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.

Di samping memberikan implikasi positif, pariwisata juga memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pariwisata adalah munculnya praktik-praktik eksploitasi seksual anak yang dilakukan oleh wisatawan, baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan mancanegara. Bentuk konkret praktik eksploitasi seksual ini adalah pembelian seks anak, akses pornografi online dan bahkan praktik-praktik pedofilia juga muncul.  Praktik eksploitasi seksual ini ternyata berlangsung di berbagai fasilitas wisata seperti hotel, club, karoke dan panti pijat. Oleh karena itu, keterlibatan sektor bisnis dalam memberikan perlindungan pada anak-anak menjadi penting agar wisata Indonesia tetap memberikan penghormatan pada perlindungan hak asasi anak.

Eksploitasi Seksual Anak

Eksploitasi seksual anak di destinasi wisata diartikan sebagai praktik kekerasan yang dilakukan oleh wisatawan ketika melakukan perjalanan dari suatu negara  (tempat) ke tujuan wisata. Wisatawan tersebut mencari anak-anak untuk kebutuhan seksualnya. Eksploitasi seksual anak di destinasi wisata memiliki beberapa terminilogi lain, yaitu sexual exploitation of children in travel and tourism, selain itu di beberapa lilteratur lain disebutkan dengan terminologi Child Sex Tourism. Secara lebih lengkap, ECPAT International mendefinisikannya sebagai berikut:

Child sex tourism is commonly defined as the the “sexual exploitation of children by a person or persons who travel from their home district, home geographical region, or home country in order to have sexual contact with children.” Traveling to exploit children does not necessarily imply crossing into another country, because domestic travellers can also exploit children in their own country.

Secara statistik terdapat lebih kurang satu juta anak yang menjadi korban eksploitasi seksual anak setiap tahunnya di dunia, sementara itu di Indonesia menurut sebuah sumber terdapat sekitar 70.000 s.d. 80.000 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual anak (ECPAT Indonesia, 2014). Statistik ini tentu saja masih bersifat perkiraan, belum ada sebuah survei nasional yang memastikan berapa banyak korban eksploitasi seksual anak.  Namun demikian jumlah yang dipaparkan di atas menjadi bukti permulaan bahwa ada fakta tentang keberadaan anak-anak yang menjadi target para predator seks anak.

Secara teoretis ada dua jenis pelaku kejahatan seksual anak di destinasi pariwisata, yaitu pelaku kejahatan seksual preferensial dan pelaku kejahatan seksual anak yang situasional. Pelaku kejahatan seksual anak preferensial merupakan pelaku yang memiliki orientasi seksual pada anak-anak. Para pelaku ini menjadikan anak-anak  sebagai target pemuas kebutuhan seksual mereka. Mereka akan senantiasa mencari anak-anak untuk memuaskan hasrat seksualnya. Oleh karena itu, mereka memanfaatkan fasilitas pariwisata untuk menemukan anak-anak, terutama anak-anak yang berada di destinasi pariwisata.

Pelaku kejahatan seksual anak yang situasional adalah pelaku kejahatan seksual  yang tidak memiliki orientasi khusus pada anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak ini menemukan anak-anak  di destinasi pariwisata karena situasi tertentu misalnya karena anak-anak tidak terjaga atau tidak terlindungi, lemahnya penegakan hukum, banyaknya anak-anak berada di pusat-pusat prostitusi. Pada awalnya pelaku kejahatan seksual situasional tidak berkeinginan untuk melakukan kejahatan seksual anak, namun mereka menemukan anak-anak di destinasi wisata, sehingga mereka pun berkeinginan untuk membeli seks anak.

Perlindungan Hukum Anak

Instrumen hukum yang bisa digunakan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual di antaranya adalah Konvensi Hak Anak (KHA) yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,  Protokol Tambahan tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak yang diratifikasi melalui Undang-Undang No. 11/2012 dan Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perubahan Undng-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiga instrumen ini bisa djadikan sebagai dasar untuk memberikan perlindungan anak-anak dari kejahatan seksual anak di destinasi wisata. Hanya saja dua instrumen yang disebutkan di awal, hanya merupakan sebagai kewajiban negara (state obligation) untuk segera malakukan langkah-langkah dalam melindungi anak-anak dan menghapuskan bentuk-bentuk kekerasan termasuk eksploitasi seksual anak di destinasi wisata.

Undang-Undang No. 35/2014 memberikan jaminan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitaisi. Undang-Undang ini juga memberikan kriminalisasi terhadap pelaku kejahatan seksual anak, termasuk orang-orang yang membeli seks anak, atau menyaksikan/mendistribusikan materi pornografi anak. Undang-undang ini tidak hanya memberikan sanksi kurungan/penjara kepada pelaku tetapi juga memberikan sanksi restitusi (ganti kerugian) untuk proses pemulihan korban. Negara juga wajib memberikan rehabilitasi kepada korban kekerasan/eksploitasi seksual anak.

Keterlibatan Sektor Bisnis

Undang-Undang No. 35/2014  memberikan kewajiban kepada sektor swasta untuk berpartisipasi dalam perlindungan anak di Indonesia. Kewajiban sektor swasta ini dapat terlihat dari pasal 72 ayat (1),  (2) dan ayat (6). Secara lebih lengkap bunyi pasal tersebut :

(1) Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.

(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dan dunia usaha.

(6) Peran dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. kebijakan perusahaan yang berperspektif Anak; b. produk yang ditujukan untuk Anak harus aman bagi Anak; c. berkontribusi dalam pemenuhan Hak Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

Jelas bahwa sektor swasta atau dalam UU ini disebut dengan dunia usaha memberikan kontribusi besar dalam upaya perlindungan anak, karena tanpa keterlibatan dunia usaha upaya-upaya perlindungan anak menjadi tidak maksimal.  Kehadiran sektor swasta tidak saja memberikan keuntungan finansial, menciptakan lapangan pekerjaan dan juga memberikan pemasukan bagi kas negara.  Namun dari sisi yang lain, sektor swasta juga berpotensi menimbulkan kekerasan dan eksploitasi seksual anak. Situasi inilah yang harus dicermati oleh dunia usaha, agar ada upaya-upaya yang serius mencegah terjadinya kekerasan atau eksploitasi pada anak.

Jika dikaitkan dengan bisnis pariwisata, beberapa hotel sering sekali dijadikan tempat menginap bagi pelaku kejahatan seksual anak yang berkedok sebagai turis atau wisatawan. Mereka memanfaatkan fasilitas pariwisata  untuk melakukan eksploitasi seksual anak. Kondisi lain yang ditemukan adalah usaha pariwisata pun sering dijadikan tempat bisnis yang secara tidak langsung memanfaatkan anak-anak sebagai tenaga kerja, ada juga yang tidak mampu mengontrol bisnis sehingga menjadikan anak-anak menjadi korban eksploitasi seksual anak.

Oleh karena itu, sektor swasta harus memiliki tanggung jawab untuk dapat mencegah terjadinya eksploitasi seksual anak yang dimanfaatkan oleh para wisatawan. Bentuk tanggung jawab ini bisa dirumuskan dalam kebijakan perusahaan dan komitmen perusahaan dalam mencegah terjadinya eksploitasi seksual anak. Perusahaan juga dapat mengembangkan program yang ditujukan kepada masyarakat agar masyarakat juga aware dengan masalah ini, melalui program yang dikaitkan dengan CSR (corporate social responsibility).

Penutup

Situasi yang digambarkan di atas menunjukkan bahwa sektor swasta masih belum sensitif terhadap dampak binis pariwisata terhadap eksploitasi seksual anak. Bisnis pariwisata memiliki target dalam mengakumulasi keuntungan di bisnis ini, sehingga tidak  memberikan kontribusi dalam menyelesaikan kasus-kasus eksploitasi seksual anak. Sektor swasta di bisnis pariwisata seharusnya memiliki komitmen dan kebijakan  dalam mencegah dan menanggulangi eksploitasi seksual anak di destinasi wisata. Komitmen dan kebijakan ini dapat dibuat dalam bentuk peraturan perusahaan, kode etik, pelatihan bagi karyawan, dan penguatan komunitas di sekitar bisnis pariwisata ini dan bahkan dapat membangun kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat sipil dalam mengurangi ekses negatif dari bisnis pariwisata ini. Dengan demikin bisnis pariwisata telah menjalankan amanat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU No. 35/2014. (***)

AS


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close