People Innovation Excellence

SUAP OLEH SWASTA

Oleh SITI YUNIARTI (Desember 2016)

Andreas Nathaniel Marbun dalam tulisannya untuk Koran Tempo tanggal 8 Desember 2016 berjudul “Suap Swasta, Dapatkah Dijerat?” menyebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU 11/1980) sebagai ketentuan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menjerat pelaku maupun penerima suap pada sektor swasta.

Diundangkan pada era pemerintahan Presiden Soeharto, UU 11/1980 memuat ketentuan yang sangat singkat yakni terdiri dari 6 (enam) ketentuan yang mengatur perihal penghukuman kepada pemberi maupun penerima suap sebagai berikut:

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Dalam UU 11/1980, definisi “suap” tidak diberikan secara definitif, melainkan tersirat melalui unsur-unsur yang terkandung dalam kedua ketentuan tersebut yakni (i) menerima/memberi sesuatu atau janji; (ii) mengetahui atau patut dapat diduga dimaksudkan agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya; dan (iii) yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Frasa “kepentingan umum” inilah yang memberikan fleksibilitas penerapan UU 11/1980 terkait suap swasta.

Perihal lingkup frasa “kepentingan umum”, beberapa rujukan perundang- undangan di bawah ini memberikan pengertian frase “kepentingan umum” antara lain:

  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara

Definisi Kepentingan Umum diambil dari Asas Kepentingan Umum sebagai salah satu bagian dari AUPB yakni:

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf (g)

Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3. Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Pasal 35 huruf ( c )

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: 1. mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;

Penjelasan Pasal 35 huruf ( c )

Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Dari uraian di atas, tidak ditemukan parameter spesifik yang menjadi tolak ukur dari frasa “kepentingan umum”, selain unsur kepentingan masyarakat/negara/bangsa. Dengan demikian, frasa “kepentingan umum” dapat dimaknai secara luas sepanjang di dalamnya termuat kepentingan masyarakat/negara/bangsa. Oleh karena itu, dengan mengacu pada unsur suap dalam UU No.11/1980, maka dalam hal penerima suap adalah pihak dengan kewenangan yang dapat mempengaruhi kepentingan masyarakat/negara/bangsa, sehingga dapat dijerat dengan UU No.11/ 1980. (***)


SISI


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close