People Innovation Excellence

KEADAAN MEMAKSA

Oleh: Erni Herawati (November 2016)

Hampir pada setiap perjanjian yang dituangkan dalam suatu dokumen kontrak dapat dipastikan bahwa para pihak yang melaksanakan perjanjian tidak akan lupa untuk mencantumkan klausula tentang overmacht atau force majeure atau yang lebih dikenal sebagai keadaan memaksa. Keadaan memaksa ini dapat dipakai sebagai salah satu pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi. Pada Pasal 1245 KUH Perdata disebutkan bahwa dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggatian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi prestasi. Namun dalam Pasal 1244 KUH Perdata, tidak terlaksananya kewajiban debitur akibat suatu hal yang tidak terduga tersebut harus dapat dibuktikan oleh debitur. Waprestasi atas keadaan memaksa ini dapat terjadi karena dua hal yaitu : 1) objek perikatan musnah (objective overmacht), jika bendanya musnah sama sekali, maka sifatnya abadi dan perikatan menjadi hapus; dan 2) kehendak debitur untuk melakukan prestasi terhalang (relative overmacht), sifatnya sementara karena bisa disebabkan oleh bencana alam atau keadaan perang (Meliala, 2014).

Tidak ada satu pihakpun yang beritikad baik dalam perjanjian menginginkan terjadinya keadaan yang bakal mengganggu terlaksananya perjanjian, sehingga ketika terjadi keadaan memaksa, maka akan ada pihak yang dirugikan dan bagaimana penyelesaian atas risiko-risiko yang terjadi karena keadaan memaksa. Dari permasalahan tersebut, maka perlu diketahui terlebih dahulu kondisi-kondisi seperti apa sajakah yang bisa dikategorikan sebagai keadaan memaksa.

Merujuk pada pengklasifikasian jenis keadaan memaksa yang disebutkan oleh Soemadipradja (2010) maka dapat diperoleh kategori-kategori yang dapat dikatakan sebagai sebuah keadaan memaksa, yaitu:

  • Berdasarkan penyebab: Overmacht karena keadaan alam, keadaan darurat, karena musnahnya atau hilangnya barang objek perjanjian, karena perubahan kebijakan atau peraturan pemerintah.
  • Berdasarkan sifat: Bersifat tetap bahwa suatu perjanjian tidak mungkin dilaksanakan atau tidak dapat dipenuhi sama sekali, bersifat sementara adalah keadaan memaksa yang mengakibatkan pelaksanaan suatu perjanjian ditunda daripada waktu yang ditentukan.
  • Berdasarkan objek: bisa mengenai seluruh prestasi atau sebagian prestasi yang tidak dilaksanakan oleh debitur
  • Berdasarkan subjek: a) objektif adalah keadaan memaksa yang menyebabkan pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan oleh siapa pun dikarenakan ketidakmungkinan (imposibilitas); b) subjektif yaitu terjadi ketika pemenuhan prestasi menimbulkan kesulitan pelaksanaan bagi debitur tertentu. Debitur masih mungkin memenuhi prestasi, tetapi dengan pengorbanan yang besar yang tidak seimbang, atau menimbulkan bahaya kerugian yang besar sekali bagi debitur. Keadaan ini di dalam sistem AngloAmerican disebut hardship yang menimbulkan hak untuk negosiasi kembali.
  • Berdasarkan ruang lingkup: a) Umum, dapat berupa iklim, kehilangan, dan pencurian; b) Khusus, dapat berupa berlakunya suatu peraturan (Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah). Dalam hal ini, prestasi bukan tidak dapat dilakukan, tetapi prestasi tidak boleh dilakukan.
  • Kriteria lain dalam ilmu hukum kontrak : terdiri atas ketidakmungkinan, ketidakpraktisan, frustrasi terhadap maksud kontrak

Dari kategori tersebut, maka para pihak dapat mempertimbangkan kondisi-kondisi yang seperti apa sajakah yang kiranya akan dapat diklaim oleh debitur sebagai keadaan memaksa. Hal ini dapat dipakai sebagai antisipasi oleh kreditur tentang tidak dapat dipenuhinya prestasi dalam kontrak oleh debitur dengan alasan keadaan memaksa, yang bisa saja akan dijadikan pertimbangan oleh hakim saat kreditur dan debitur membawa sengketa mereka ke pengadilan.


ERNI


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close