People Innovation Excellence

EKSAMINASI DAKWAAN TAFSIR TERHADAP PASAL 363 KUHP

Oleh AHMAD SOFIAN (November 2016)

Perkembangan teknologi yang luar biasa akhir-akhir menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana yang menggunakan perangkat teknologi. Tindak pidana yang menggunakan fasilitas teknologi ini telah menimbulkan berbagai persoalan hukum baru. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) awalnya dirancang tanpa mempertimbangkan kemajuan teknologi yang luar biasa ini, sehingga KUHP mengalami kesulitan dalam menentukan suatu delik masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal tersentu dalam KUHP. Oleh karena itu, muncul barbagai undang-undang khusus yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada tindak pidana tertentu yang belum “clear” diatur dalam KUHP, sehingga menyulitkan jaksa untuk mengurai unsur-unsur tindak pidana tersebut.

Meskipun demikian, masih ditemukan fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP untuk menentukan sebuah tindak pidana dengan cara memberikan “perluasan makna” atas unsur-unsur tertentu dalam di dalam tindak pidana tersebut. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menggunakan pasal tertentu di dalam KUHP maupun di luar KUHP atas suatu delik tertentu. Kewenangan ini pada akhirnya akan diuji di pengadilan, untuk memastikan pasal tertentu yang didakwakan tersebut bersesuaian dengan unsur-unsur yang ada di dalam pasal tersebut yang dikaitkan dengan peristiwa kongkrit tertentu.

Berikut ini ditampilkan sebuah kasus  yang terjadi di Pengadilan Jakarta Timur beberapa waktu lalu, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan pasal pencurian bersekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 atas sebuah tindak pidana yang dilakukan dengan kartu kredit yang menggunakan fasilitas smartphone.

Kasus Posisi

Terdakwa dituduh melakukan tindak pidana pencurian karena memindahkan sejumlah uang sebesar Rp. 4.111.000 dari kartu kredit korban. Dalam kasus ini, korban merupakan teman karib terdakwa, sehingga terbangun kepercayaan yang begitu tinggi diantara keduanya. Korban dan terdakwa sering saling meminjamkan handphone untuk melakukan transaksi online. Sampai pada akhirnya, terdakwa melakukan pembelian tiket melalui toko online  traveloka. Tiket yang dibeli tersebut menggunakan fasilitas kartu kredit milik korban. Pada awalnya korban pernah meminjam handphone milik korban untuk membeli sesuatu, dan itu dilakukan berulang-ulang oleh korban. Nomor kartu kredit korban tersimpan di handphone terdakwa termasuk 3 nomor angka terakhir yang tertera di belakang kartu kredit. Bulan Januari 2016, terdakwa memesan tiket pesawat dengan menggunakan fasilitas kartu kredit menggunakan handphone miliknya.  Sebelumnya, korban juga sudah pernah melakukan pemesanan secara online dengan menggunakan handphone milik terdakwa. Demikian juga terdakwa sebelumnya telah menyimpan nomor kartu kredit miliknya  serta tiga angka terakhir di dalam handphone miliknya. Tanpa sengaja, terdakwa memencet kartu kredit milik korban yang telah tersimpan di handphone-nya yang kebetulan 4 nomor terakhir kartu kredit keduanya memiliki kemiripan. Pemesanan tiket pesawat ini atas nama dua orang, yaitu nama terdakwa dan atas nama teman terdakwa.

Keesokan harinya, terkdakwa sadar bahwa dia tidak sengaja menggunakan kartu kredit milik korban, sehingga hari ini juga melakukan transfer ke rekening korban sebesar Rp. 4.111.000 (sesuai dengan transaksi di traveloka) dan menghubungi korban dengan whatshap dan email

Korban melaporkan ke polisi kasus ini dan akhirnya kasus ini pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendakwa terdakwa dengan  dakwaan tunggal yaitu Pasal 363 ayat  (1)  ke-4, yaitu pencurian yang dilakukan dengan bersekutu.

Analisis

Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362 yang berbunyi:

“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Pasal 363 ayat (1):

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:  Ke-4  pencurian  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”

Jika kedua pasal-pasal tersebut diuraikan unsur-unsurnya akan menjadi sebagai berikut :

  • barangsiapa
  • mengambil
  • barang sebagian atau seluruhnya
  • dengan maksud untuk dimiiki secara malawan hukum

Tambahan unsur dari pasal 363 ayat (1) ke 4 adalah dilakukan dengan orang orang  atau lebih dengan bersekutu.

Unsur-unsur pasal yang dikemukakan di atas lalu dikaitkan dengan peristiwa kongkrit sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan maka yang perlu mendapatkan tafsiran adalah (1) perbuatan mengambil  (2) barang sebagian ata seluruhnya (3) dengan maksud memiliki (4) bersekutu.

Dalam doktrin, yang dikatakan mengambil adalah memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam konteks ini barang tersebut masih berada di luar kekuasaanya dan berada di tempat lain. “Mengambil” baru dianggap selesai setelah adanya perpindahan barang tersebut. Perpindahan dalam konteks ini adalah perpindahan fisik barang yang diambil tersebut.

Menurut Noyon Lengemeyer mengambil dapat ditafsirkan sebagai menguasai barang milik orang lain tanpa persetujuan orang tersebut. Simons dan Pompe menegaskan bahwa, mengambil itu belum cukup jika hanya memegang barang orang lain, tetapi menarik barang tersebut sehingga berpindah pengusaan atas barang tersebut. Secara lebih spesifik, van Bemmelen, membagi tiga jenis pemaknaan “mengambil” yaitu kontrektasi, ablasi dan aprehensi. Kontrektasi diartikan sebagai seorang pelaku telah menggeser barang tersebut, sehingga perbuatan pelaku sudah masuk dalam kategori mengambil. Ablasi diartikannya sebagai meskipun pelaku tidak menyentuh barang tersebut, tetapi barang tersebut diamankan atau dipindahkan dari genggaman pemilikinya sehingga dikuasainya. Aprehensi berarti menjadikan  suatu benda dalam penguasaan yang nyata.

Unsur “mengambil” masih bisa diperdebatkan, argumentasi “mengambil” harus dimaknai ada perpindahan kekuasaan atas benda. Dalam kasus di atas barang tersebut (nomor kartu kredit dan pin) sudah berada dalam kekuasaan “terdakwa” karena korban memasukkan nomor kartu kredit beserta tiga angka di belakang nomor kartu kredit miliknya ke handphone milik terdakwa. Artinya ada kontribusi korban dan kesalahan korban memasukkan sesuatu yang sangat privat dan confidential ke barang milinya terdakwa. Perbuatan ini bisa diumpakan dengan seseorang (A) meletakkan sebuah payung miliknya ke dalam rumah seseorang (B). Oleh karena, B juga memiliki payung yang dan kebetulan sama dengan warna payung A.  B menjual payung tersebut kepada C, apakah perbuatan B dapat dikategorikan mengambil payung milik A?

Tafsiran terhadap “barang” menurut R. Sugandhi (1980) semua benda baik yang berwujud  (uang , ternak, dan lain-lain) maupun tidak berwujud seperti aliran listrik. Selain itu, barang juga dapat dikategorikan sebagai benda-benda yang bernilai uang dan yang tidak bernilai uang. Tafsiran terhadap barang, tidak harus utuh, sebagian juga dikaterikan barang, termasuk bagian tertentu dari benda, misalnya roda dari sebuah sepeda, atau kaki kursi.

Dalam kasus ini, perbuatan yang didakwakan oleh JPU: “Terdakwa  memindahkan uang yang ada di dalam kartu kredit korban ke rekening Traveloka”. Sebenarnya, dalam konteks ini, korban tidak memiliki uang di dalam kartu kredit, korban melakukan transaksi untuk meminjam uang dari bank penerbit kartu kredit. Kerugian belum  terjadi seketika korban, karena belum ada tagihan dari bank penerbit kartu kredit kepada korban. Penerbit kartu kredit memberikan tenggat waktu lebih kurang satu bulan kepada korban untuk melunasinya. Sehingga belum terjadi perpindahan uang milik korban ke Taveloka.

Selain itu, sehari setelah kejadian Oleh  terdakwa menyadari kehilafannya, seketika terdakwa melakukan transfer ke rekening korban dan mengkonfirmasinya lewat whatshap dan  emai bahwa terdakwa melakukan kekhilafan dan sudah mengembalikannya, sehingga tidak ada kerugian apapun yang diderita korban.  Kalaupun dinilai ada kerugian, maka yang mengalami kerugian sebenarnya pihak penerbit kartu kredit bukan korban, karena belum ada pembayaran yang dilakukan oleh korban kepada penerbit kartu kredit.

Tafsiran JPU terhadap  “uang” ini berbeda dengan tafsiran “goed” dalam putusan HR Belanda tahun 1921, dimana “arus listrik” ditafsirkan sebagai barang, padahal pembentuk undang-undang menghendaki bahwa barang yang dimaksudkan dalam pasal 362 adalah barang yang berwujud, tetapi HR memperluas makna barang termasuk juga benda-benda yang tidak berwujud. Meski demikian tafsiran HR atas perluasan makna “goed” yang juga termasuk barang-barang tidak berwujud, merupakan tafsiran atas atas pemaknaan barang dalam konteks masyarakat sekarang (kekinian), bukan dalam konteks ketika undang-undang dibentuk.

Unsur “dengan maksud memiliki” dalam konteks kasus ini sangat lemah. Dengan maksud memiliki dapat diartikan sebagai sebuah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sadar penuh keinsyafan. Terdakwa telah merencanakan perbuatan tersebut. Dengan maksud merupakan gradasi tertinggi dalam unsur kesengajaan, karena  di dalamnya ada unsur  pengetahuan dan keinginan dari terdakwa. Unsur ini, lemah ketika diterapkan dalam kasus yang diuraikan di atas, karena nomor kartu kredit sudah ada di handphone terdakwa beserta 3 nomor terakhir. Terdakwa sadar kalau dia khilaf, sehingga dia langsung menghubungi korban dan mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya. Unsur dengan maksud, sangat lemah jika dilihat dari rentetan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Unsur pencurian bersekutu diartikan sebagai  perbuatan  dilakukan secara bersama-sama, dengan niat yang sama sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP yaitu turut serta melakukan. Turut serta melakukan diartikan sebagai  “melakukan bersama-sama”. Dalam konteks ini, tentu saja pelaku harus minimal 2 orang yang melakukan tindak pidana dan yang turut serta melakukan tindak pidana. Perbuatan bersekutu, dimulai dari persiapan yang dilakukan bersama-sama dan mewujudkan tindak pidana juga bersama-sama. Tidak termasuk turut melakukan tindak pidana, jika salah satu pihak hanya melakukan persiapan, namun saat eksekusi tidak dilakukan bersama-sama. Unsur “kebersamaan” mulai dari persiapan sampai pelaksanaan harus bisa dibuktikan dalam konteks pencurian bersekutu. Jika “kebersamaan” ini tidak bisa dibuktikan, maka hal ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian yang bersekutu, tetapi masuk dalam kategori membantu melakukan tindak pidana pencurian sebagaiamana diatur dalam pasal 56 KUHP.

JPU mendakwa terdakwa dengan pencurian bersekutu, padahal nyata-nyata teman terdakwa (yang dijadikan terdakwa ke 2) tidak ikut dalam proses persiapan dilakukannya tindak pidana tersebut, tidak mengetahui bahwa terdakwa menggunakan kartu kredit milik korban, tidak pernah menyarankan dan tidak pernah mengeksekusi secara bersama-sama atas tindak pidana tersebut. Dalam konteks ini, “kebersamaan” dalam melakukan tindak pidana sangat tidak memenuhi unsur sebagaimana diterangkan dalam doktrin, sehingga dakwaan jaksa sangat lemah dan tidak tepat ketika mendakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4.

Penutup

Dengan uraian di atas menunjukkan bahwa penggunaan pasal 363 ayat (1) ke-4 tidak tepat dalam mendakwa terdakwa, karena sebagian besar unsur-unsur pasal tersebut tidak terpenuhi.   Delik pencurian pun sebagaimana diatur dalam pasal 362 sangat lemah, karena proses perpindahan barang tidak terjadi, unsur dengan maksud juga tidak ada, yang ada hanya unsur tidak sengaja. Barang milik korban, ternyata masih bisa diperdebatkan, karena perpindahan uang tersebut berasal dari kartu kredit milik bank penerbit, belum terjadi kerugian pada korban.

Delik pencurian pun (pasal 362 KUHP) kurang relevan digunakan untuk mendakwa terdakwa, kalau pun JPU yakin bahwa perbuatan terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana, maka harus ada delik lain yang didakwakan dan bukan delik pencurian. Delik lain tersebut pun, harus diuji unsur-unsur apakah tepat atau tidak. (***)


Screen.Shot.2015.05.05.at.07.06.54


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Pak saya kasus 363 tapi saya kan 5 berkas berapa lama ya

    • Saya tafsirkan berkas Anda dipisah (split) dengan pelaku-pelaku lain, sehingga persidangan untuk Anda baru dapat selesai besamaan dengan pelaku-pelaku lain.

  2. salam sejahtera…bagaimana dengan status seseorang yang tdk mengetahui seluk beluk suatu barang yang ternyata adalah barang curian….

    • Jika seseorang membeli barang dengan harga yang sangat murah dan tidak wajar, maka berarti ia seharusnya patut menduga barang itu bermasalah. Penyidik akan menilai dari sisi ini seberapa seseorang yang membeli barang curian dapat dipersalahkan (misalnya sebagai penadah).

  3. Nanya ini kita nangani kasus pencurian karet yg sdah di muat dlam sak di bawa pkai 2buah motor pd mlam hari dan sdah di jual..pelaku 3 orang ad saksi yg mliat tapi harga brang tdk lebih 2.500.000 pasal apa yg harus di terapkn???mkasih

    • Kalau Saudara memang menangani kasus ini (sebagai penasihat hukum?), maka seharusnya Saudara sudah mengetahui dari surat panggilan kepolisian terhadap tersangka dan/atau saksi yang menjadi klien Saudara.

  4. Pak saya kasus di prusahan kena 3 pasal 363.372.362. Itu gimana ya

    • Pertanyaan Saudara tidak cukup jelas.
      Perhatikan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) apakah dirumuskan secara kumulatif, alternatif, dll.

  5. Pak ada tetangga kmi yg mencuri mtor ber2.niat tuk membantu..tpi kna pasal 362.363 jo pasal 52.56.berapatuntutan nyapa

    • Ketentuan pidana biasanya dirumuskan dengan ancaman maksimal. Penuntut umum adalah pejabat yang berwenang mengajukan berapa lama sanksi pidana yang sesuai. Hakim yang kemudian akan mengambil keputusan. Jadi, sebelum proses persidangan selesai, tidak dapat dipastikan berapa lama sanksinya, kecuali sekadar berpatokan pada ancaman maksimal itu tadi. Tiap kasus ada faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan yang ikut dipertimbangkan oleh hakim.

  6. Selamat malam adik saya kena pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 uu ri no 19 tentang ite jo pasal 56 ayat 1 kuhp subs pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1. Adik saya mendapat pesanan pembuatan 30 email.. Lalu dibayar seharga 600rbu.. Adik saya tidak tahu kalo email buatannya dipakai tindak kejahatan.. Apakah pasal di atas sesuai dengan yang adik saya lakukan.. Mohon pencerahannya.. Terima kasih

    • Alasan TIDAK TAHU untuk melayani pemesanan membuat 300 email (palsu?), adalah sesuatu yang agak aneh kedengarannya.

  7. Jika seseorang dikenakan pasal 363 tapi si pelapor sudah membuat pengaduan atau surat pencabutan pelaporan nya ke pihak yg berwajib dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan,apakah akan tetap diproses atau di stop penyidikannya?terima kasih

    • Bergantung pertimbangan Kepolisian. Pencurian dalam lingkungan keluarga biasanya tidak akan diproses. Namun, dalam pencurian pada umumnya, pencabutan laporan tidak menjadi alasan untuk dihentikannya penyidikan.

  8. met sore…adk sya mmbeli hp di konter(toko hp) resmi dngn hrga wajar..1.950.000.stlah 2 hri trnyata hp trsebut hsil kjhatan.adk sya di tngkap,dan bserta yg pnya konter hp..mohon pnjlasan status adk sya dlm pnangkapan.apa status hukumnya?

    • Dalam pemeriksaan polisi dapat diketahui pasal dari undang-undang yang dikenakan. Dari cerita Saudara, mungkin sekali pasal yang dikenakan adalah penadahan. Apa status adik Saudara dalam kasus ini, tentu hasil pemeriksaan yang menentukan.

  9. Izin bertanya, Pak
    Jika Seseorang kehilangan Kendaraan Roda 2 nya pada siang hari, dan tidak tahu jumlah pencurinya berapa orang, dikenakan Pasal berapa pak ? 363 Sub 362 atau 363 Jo 362. Terima Kasih

    • Pasal yang dikenakan adalah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan yang menentukan. Kami tidak dapat menjawab dan menduga hanya berdasarkan keterangan singkat Saudara.

  10. Assalamu’alaikum, Pak saya ingin konsultasi, saya punya piaraan kucing, nah pada saat kucing itu keluar rumah kemudian ada yang ambil, bagaimana ya pak yang seperti ini…ada seseorang yang menganalogikan anak-anak tersebut bukan pidana karena mengambil kucing dijalanan bukan mengambil didalam rumah atau didalam pagar padahal itu kucing saya yang lagi keluar rumah..mohon pencerahannya…terima kasih

    • Kehilangan kucing peliharaan juga tetap merupakan “kehilangan”. Jika Saudara berpendapat kucing itu sangat layak untuk ditemukan kembali, silakan laporkan ke Kepolisian untuk minta bantuan. Tidak ada alasan Kepolisan untuk menolak laporan demikian.

  11. pak,, ada seseorang mencuri minyak / solar,, saat tertangkap masa tidak membawa barang bukti atau belum smpat mengambilnya.. cuma saya berinisiatif , menyuruh warga membawanya k kantor polisi saja agar tidak d hamuk masa.. saat d bawa ke kantor polisi pihak keluarga atau istri di larang menemui pelaku,, ke’esokan harinya kluarga mndapat surat penahanan yang isi BAP nya berbeda,, saat kejadian?? mnurut udang2 pelaku terkena pasal 363 KUHP,, oleh penyidik dgn kerugian 5 juta,, sedangkan pelaku di mengalami intimidasi, sperti di pukul oleh pihak polisi agar mengakui perbuatanya,, mau tidak mw pelaku mengakui krn merasa kesakitan,, dan pihak kluarga mencoba mencari jalan damai di krenakan pelaku tulang punggung kluarga yg mempunyai anak 1,6 bulan,, saat kami menemui korban, korban mengakui tidak mengetahui jikalau pelaku yg mencuri, lagian saat kecurian atau kehilangan barang tsb sudah lama sekitar 1blnan lebih,, sedngkan kejadian pencurian minyak subuh jam 3 an,, pda tgl 1 oktober, saat di bicara kan baik2 si korban malah tidak mngerti knp jadi kasus punya saya, yg saya tau pelaku hanya mencuri minyak/solar, kami mencoba menghadap saksi penyidik atau polisi yang mengaku menangkap saat kejadian,, keluarga bertanya apa kah barang bukti nya ada pak? bpk polisi itu menjawab ada,saya tau di mana pelaku menjualnya. apakah saksi nya ada pak?? ada walaupun si korban tidak mw menjdi saksi,, saya yg menjadi sksi krn sya yg menangkap kata beliau,, di luar logika pak.. pelaku tidak di tangkap melaikan di serahkan warga k kantor polisi krn dugaan mencuri minyak/solar .. dan penadah yg membeli barang2 trsbut knpa tidak di tangkap? .. pertanyaan sya pak bagaimana cara keluarga menghadapi kasus seperti ini? seperti di rekayasa,, tapi polisi ngomong nya ini pelaku sudah banyak kasus sudah di TO atau sebagaimana nya la , maklum kami org awam pak tak paham masalah hkum dan prosesur polisi,, dan sblm waktu yg d tentukan slma 21 hri tahanan polisi brkata msh dlm pengembangan,,smpai saat ini penahanan di perpanjang,, slma 40hri oleh penuntut umum kenapa yah pak?? seandainya sampai ke pengadilan apakah pelaku harus mengakui perbuatan dgn kasus yg berbeda, trma ksh pak sblmnya

    • Pada saat penyidikan di Kepolisian, setiap tersangka sudah layak didampingi penasihat hukum. Dengan demikian, diharapkan hak-hak tersangka dapat dilindungi selama proses penyidikan itu. Apabila tersangka kemudian dijadikan terdakwa di persidangan, maka berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuati fakta itu, dapat saja disangkal oleh terdakwa.

  12. Pak,, jika kasus pencurian dengan pemberatan paling lama kena brp tahun?
    Kronologi.
    A diajak B utk mengambil uang milik paman B. Pencurian d lakukan saat itu juga (spontan) krna B mengetahui jika paman n keluarganya lagi d rumah kerabat lainnya. Jumlah uang yg d ambil sktar 120jt n kertas2 yg A n B tdk tau klo itu sertifikat tanah. Pengakuan A n B kertas2 tersebut mereka buang. Korban melaporkan kerugiannya sbsar +-400jt (include harga tanah,krna kehilangan sertifikat tanahnya)

    Yg saya tanyakan kira2 brp lama hukuman si A.
    Atas bantuan n pencerahannya,saya ucapkan terimaksih.??

    • Silakan cek sendiri ketentuan pasal yang dikenakan atas kasus ini. Di dalam pasal tersebut sudah ada ancer-ancer hukuman maksimalnya. Kami tidak dapat menentukan lamanya seseorang dihukum karena hal ini bergantung banyak faktor, seperti tuntutan jaksa penuntut umum, pledoi terdakwa/penasihat hukum, dan pertimbangan hakim. Faktor yang memberatkan dan faktor yang meringankan juga akan dijadikan pertimbangan oleh hakim sebelum menjatuhkan pidana.

  13. Bagai mana dalam perkara pasal 363 antara pelaku dengan korban telah melakukan upaya damai secara kekeluargaan, ketika ingin mencabut BAP polisi tidak mau dgn alasan ingin mempelajari BAP tersebut.
    Demikian terima kasih

    • Pada prinsipnya, ancaman pidana tidak bisa dihilangkan hanya karena ada perdamaian antara pelaku dan korban. Hal ini karena pelaku pidana tidak lagi berhadapan dengan korban, melainkan dengan negara. Jadi, Kepolisian dan Kejaksaan merupakan representasi dari negara, dan mereka mewakili kepentingan umum, bukan hanya kepentingan korban. Memang benar bahwa dalam kasus-kasus pidana tertentu, dengan alasan kemanfaatan, misalnya dalam delik aduan, Kepolisian seringkali mempertimbangkan untuk tidak meneruskan suatu perkara karena sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban. Patut dicatat bahwa pencurian tidak termasuk dalam delik aduan.

  14. Pak bagaimana dengan kasus pencurian barang seharga kurang lbih 4 juta.tpi barang ini masih dlam keadaan utuh.atau bisa dikatakan korban blm dirugikan…
    Kena pasal brpa dan apakah akan dipidanankan..

    • Harap perspektif Saudara dalam melihat kasus pidana tidak hanya dari sudut si korban. Bahkan ketika korban sudah memaafkan sekalipun, dan barang sudah dikembalikan, pelaku pencurian tetap layak dipidana menurut hukum. Hal ini karena hukum pidana tidak menghadap-hadapkan pelaku hanya dengan korban semata, melainkan dengan masyarakat umum. Jadi, seorang pencuri harus dihukum karena ia sudah melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat. Itulah sebabnya jaksa disebut sebagai jaksa penuntut umum karena ia bertugas mewakili kepentingan umum.

  15. Pak ini ada adek saya kena pasal 363 ayat 3e,4e
    Kasusnya maling papan bunga di pinggir jalan .
    3 orang 1 DPO , enggak ketangkap 2 orang ketangkap , tapi 2 orang yg ketangkap ini sekedar ikut jalan jalan karna waktu sebelum kejadian , tersangka 1 DPO , ini datang Bawak mobil rental , ngelihat temen ini Bawak rental ikut la yg dua ini , jadi pas keliling jalan jalan mobil kehabisan bensin , sedang kan orang 3 ini sama sama gak ada duit buat isi bensin , mikir orang 3 ini gimana la kita bisa beli bensin sedang kan kita duit gak ada ,, pas itu nampak la papan bunga pinggir jalan diambil nya , dijualnya kiloan dapet la uang 225000. Gitu jalan ceritanya pak. Tolong pak mintak pendapat

    Satu lagi pak,, terdakwa 1 yg DPO ini sudah berapa kali kena kasus gak pernah ketangkap lantaran di lindungi orang tua nya , karna orang tua nya berduit pak ,,. Sedangkan kami orang gak punya ,

    • Tindakan sengaja mengambil barang orang lain tanpa izin, apalagi kemudian barang itu dijual, jelas merupakan tindak pidana pencurian. Soal apakah ada terdakwa yang dilindungi karena faktor uang, merupakan satu persoalan tersendiri. Jika Saudara menilai Kepolisian tidak fair dalam memperlakukan adik Saudara dalam kasus ini, silakan laporkan, antara lain bisa ke Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas antara lain bertugas menerima pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

  16. Pak saya mau bertanya.
    Ada pelaku 363 dengan dilakukan oleh 2 orang kemudian satu orang tersebut tidak mengetahui bahwa pelaku 363 ini ingin melakukan kejahatan dan orang yg tidak mengetahui ini hanya sebagai driver 363, setelah nya pelaku 363 ini berhasil melakukan tindak pidana tersebut driver tersebut di berikan upah sebagai driver oleh pelaku 363.
    Pertanyaan nya apakah si driver trsebut masuk dalam 55 ?

    • Apakah yang Saudara maksud adalah Pasal 55 KUHP (turut melakukan)? Tampaknya, berdasarkan cerita Saudara, driver itu tidak bisa disebut turut melakukan, karena ia tidak mengetahui persis perbuatan ini. Tentu saja, informasi Saudara yang minim di atas tidak cukup lengkap untuk menilai keterlibatan kedua orang itu.

    • Pak suami dan adik saya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 subsider 362 KUHPidana disini suami dan adik saya beserta sepupu saya tidak sengaja mengambil kabel Telkom yang sudah tidak aktif..kira kira dikenakan hukuman berapa lama dan apakah ini di katakan kasus pencurian berat??

      • Tidak mudah untuk menilai kasus ini hanya dari cerita singkat Anda. Penuntut umum pasti akan membacakan tuntutan hukum yang dimintakannya kepada hakim untuk dijatuhkan. Terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan (pleidooi). Hakimlah yang kemudian mempertimbangkan sanksi hukuman yang paling pas dengan melihat sanksi maksimal dalam pasal-pasal yang dikenakan. Faktor meringankan dan faktor memberatkan ikut dipertimbangkan nanti.

  17. Malem pak… Tetangga saya mencuri uang sebesar 130 juta, itu kira2 berapa lama hukuman’a???

    • Unsur dari perbuatan pencurian tidak pernah eksplisit menyebutkan jenis barangnya atau jumlah/besaran barang yang dicuri. Jadi, kita tidak bisa menentukan lamanya hukumannya dari aspek ini. Boleh jadi, nilai ini bisa dijadikan pertimbangan faktor yang meringankan atau memberatkan dalam pertimbangan hakim. Nilai barang yang dicuri juga sangat relatif besarannya karena akan berbeda-beda untuk satu konteks tertentu dengan konteks lainnya.

  18. Suami saya menemukan mesin printer di semak2di dpn rumah disimpan lalu di jual seharga 500rb Dr printer yg sudah brpindh tngan suami saya di tangkap Krn printer itu slh satu barang tetangga yg prnh kemalingan,yg hilang laptop 2,mesin CCTVkrn pelaku pencurian gk tau siapa,suami di kenakan pasal 363jo362 kira2pidananya berapa lama ea pak ntuk kasus suami saya ini.trims…..

    • Kami tidak dapat membuat perkiraan sanksi yang akan dijatuhkan hanya dari informasi minim seperti di atas. Silakan pelajari ketentuan pasal yang dituduhkan, lalu (jika kasus ini sampai di persidangan) lamanya tuntutan jaksa. Biasanya hakim akan mendasarkan pemidanaannya pertama-tama berangkat dari hal-hal di atas, ditambah lagi faktor-faktor lain yang terungkap di persidangan.

  19. Sodara sy kehilangan stone crusher satu sett dan sudah lapor polisi atau LP ketika di LP dipolres penyidik BAP ditetapkan pasal 363 pencurian dengan pemberatan. Sekarang masih status lidik. Yang sy tanyakan apakah pihak kepolisian bisa berpotensi berat sebelah apabila sdh mengetahui pelakunya dan bernegosiasi.. dan kemungkinan2 lainya.
    Disisi lain sy dan sodara sy di telpon oleh seseorang untuk menutup kasus LP ini dgn mengajak berdamai namun sy masih mengabaikanya karena sy belum tau langkah apa yg tepat. Mohon pendpatnya.
    Terima kasih atas pencerahanya.

    • Silakan saja, Saudara ikut memantau jalannya kasus ini. Jika Saudara menemukan ada petunjuk terjadi cara penanganan perkara yang tidak wajar, Saudara bisa mengadukan perilaku Kepolisian itu ke instansi terkait. Salah satunya bisa ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

  20. Selamat mlm pak, mau nanya kan tetangga saya kena pasal 363 pasal 1 sub ke 4e dan 5e. Tersangka sudh ditahn lebh dari 20 hr. Pihak pelapor mencabt tuntutan.a . Pertanyaan saya apakah setelah dicabut pengaduannya , dapat dihentikan penuntutan atau ttp ikt proses hukum yg sedang berjalan ? Trimakash

    • Kami menangkap kasus yang Saudara ceritakan masih berada di Kepolisian. Jika kasusnya bukan termasuk delik aduan, maka secara prinsip, pencabutan aduan itu tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses penyidikan.

  21. Pak mau tanya,kalo mencuri hp dan pelaku sudah menyesali perbuatan nya .
    Berapa tuntutan nya??

    • Tidak ada kaitannya antara penyesalan dengan ancaman hukuman. Penyesalan bisa saja menjadi faktor peringan pidana, tetapi bergantung pada pertimbangkan subjektif dari majelis hakim.

  22. Pak adik saya di kenai pasal 363 jo 55,56 kuhp
    Namun ,pda saat penangkapan adik sya sama sekali tidak sedang melakukan pencurian BB pun tak ada
    Tetapi memang kami akui pda saat sblm nya polisi mmpunyai video cctv pak hanya itu saja
    Bagaimana mnrut bapak brpa lama kira2 adik sya di hkum?

    • Dari kasus yang Saudara ceritakan, dapat diduga Kepolisian sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Jika sudah ada rekaman CCTV, seharusnya tidak sulit bagi Kepolisian untuk mencari bukti tambahan.

  23. Slmt pg pak,sy mau brtnya ada teman sy dia dgn ksus 363,nmnx teman sy repedipis…cmn kasus terakhir ini dia masuk bertiga dan brng di curi sdh di kmblikan ke korban.sy mau tnya pak klo sprti itu kr2 brp lm hukumanz

    • Untuk lamanya hukuman tidak bisa persis bisa diprediksi karena sangat bergantung pada tuntutan jaksa di persidangan, pembelaan dari pihak terdakwa/penasihat hukumnya, dan kemudian pertimbangan hakim. Undang-undang hanya memberi ancer-ancer saja, dengan kerap menyebutkannya berupa sanksi maksimal.

    • Semoga jawaban ini mewakili banyak pertanyaan serupa. Kita tidak mungkin dapat menjawab dengan pasti tentang lama hukuman dari suatu kasus. Ketentuan lamanya pemidanaan biasanya ditetapkan secara maksimal saja di dalam pasal terkait (walaupun ada juga beberapa tindak pidana yang menetapkan batas minimal). Jadi, faktor lamanya penjatuhan pidana sangat bergantung banyak faktor, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Misalnya soal peran pelaku dalam kasus itu (sebagai otak kejahatan atau hanya pelaku penyertaan); tentang residivis atau tidaknya pelaku; menyesal atau tidak; sopan atau tidak selama di persidangan; dan sebagainya.

  24. Pak, adik saya di kenakan pasal 363 jo 362 berapa tahun tuntutannya itu pak? Sebab adik saya pernah menjalani hukuman sebelum nya pak (recedivis)??

    • Tuntutan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum nanti di dalam persidangan. Ketentuan di dalam KUHP baru memberikan ancer-ancer saja, berupa hukuman maksimal. Jika pernah dihukum sebelumnya, maka hal itu akan menjadi faktor pemberat pidana.

  25. Pak, adek saya terkena kasus pencurian uang, dikenakan pasal pidana 363, Adek saya umurnya 20’thn, kira2 kena pidana brapa thn??

    • Lamanya ancaman pidana penjara bisa dibaca di dalam teks pasal tersebut. Namun itu adalah ancaman maksimal. Umur adik Anda yang baru 20 tahun dapat saja nanti menjadi faktor peringan pidana. Tentu ini sangat bergantung penilaian subjektivitas majelis hakim saat mengadili perkara tersebut.

  26. Pa saya kena pasal 363 pencurian spion di sini saya di ajak sama teman dalam keadaan setengah sadar pertama saya udah minum miras dan tertidur lalu saya di bangun kan temen dan saya di bawa ke suatu tempat dan di situ teman saya mengambil spion mobil berjumlah 17 buah , yang melapor ke kepolisian cuman 1 orang dan orang itu sudah cabut perkara dan tidak akan melanjut kan secara hukum pengadilan tetapi sekarang saya tetep di lanjut ke pengadilan , buat gambaran saya disini saya di jatuhi hukuman berapa lama kira kira pak ?

    • Kalau Saudara benar-benar tidak ikut mencuri, tetapi hanya ada di satu tempat yang di situ tersimpan benda-benda hasil curian, maka tentu Pasal 363 KUHP tidak berlaku untuk kasus Anda. Persoalannya adalah apakah Anda dapat membuktikan bahwa pernyataan Anda itu dapat meyakinkan si penyidik (kepolisian) sampai hakim (jika akhirnya memasuki persidangan)? Kasus pencurian adalah delik biasa. Ada atau tidak ada orang yang melaporkan, jika Anda melakukan pelanggaran atas pasal itu, maka Kepolisian dapat memproses kasus pencurian itu. Untuk menentukan lamanya hukuman, sudah sering ditanyakan. Silakan baca komentar pada pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.

  27. Saya memakai uang 4.5jt thd teman ..sampai saat ini blm bs mengembalikn sampai sdh buat srt perjanjian tp krn emang faktor kondisi sy blm sanggup mengembalikn … teman sy sdh mengancam sy utk dilaporkan ke pihak berwajib ? Bagaimana hukum nya

    • Pada dasarnya hutang wajib untuk dilunasi. Jika tidak, berarti yang bersangkutan dapat menggugat kita secara perdata dengan dasar wanprestasi.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close