People Innovation Excellence

BELAJAR DARI ATURAN HUKUM TENTANG UTILISASI DAN EKSPLORASI SUMBER DAYA RUANG ANGKASA

Oleh BAMBANG PRATAMA (Oktober 2016)

Berbicara tentang aturan hukum, di Indonesia saat ini orang masih memperdebatkan penegakan hukum dan efektivitas hukum, belum sampai pada pembahasan konkret tentang perancangan hukum sebagai sarana pembangunan (law as a tools of social engineering). Tetapi jika kita melihat perkembangan hukum di luar negeri, perancangan hukum sudah dibuat sedemikiran rupa agar tetap bekerja hingga 20 tahun ke depan. Alhasil, banyak produk hukum di Indonesia yang lahir karena sikap reaktif sehingga fungsinya tidak lebih dari pemadam kebakaran; tanpa dilandasi pemikiran apakah aturan hukum ini masih dapat diberlakukan 20 tahun yang akan datang?

Kemampuan merancang suatu aturan hukum yang bisa berlaku di masa depan ini sering digagas oleh salah satu tokoh yang kerap menjadi guru penulis dalam berdikusi, yakni Prof. Dr. C.F.G. Sunaryati Hartono, S.H.  Beliau menegaskan pentingnya penguasaan [ilmu] futurologi bagi para ahli hukum. Alasannya sederhana, yakni agar para ahli hukum Indonesia mampu membuat suatu aturan hukum yang visioner dan berpihak pada kepentingan nasional. Pemikiran bernas dari Prof. Sunaryati ini pertama kali dipublikasikan pada tahun 1990-an. Pada waktu itu, mungkin saja gagasan Prof. Sunaryati adalah gagasan yang tidak realistis, tetapi gagasan tersebut menjadi realistis ketika dibaca 10-15 tahun kemudian.

Salah satu contoh aturan hukum yang visioner di dunia adalah undang-undang tentang eksplorasi dan utilisasi sumber daya alam ruang angkasa tahun 2015 (Space Resources Exploration and Utilization Act of 2015). Penggagas undang-undang ini antara lain adalah Senator Marco Rubio dan Patty Murry. Alasan dikeluarkan undang-undang eksplorasi dan utilisasi sumber daya ruang angkasa setidaknya ada dua, yaitu model kedaulatan dan utilisasi sumber daya alam. Ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat tetap menjaga kepentingan nasionalnya hingga ke ruang angkasa. Padahal, hingga kini belum banyak negara yang melakukan aktivitas bisnis dengan cara eksplorasi sumber daya alam ruang angkasa. Tetapi sedikit-banyaknya aktivitas eksplirasi sumber daya alam ruang angkasa tidak menjadi ukuran penting tidaknya perlindungan hukum di dalamnya.

Hingga saat ini memang sudah tercatat beberapa perusahaan yang menawarkan model bisnis terkait ruang angkasa, misalnya perusahaan Blue Origin milik Jeff Bezos, Virgin Galactic milik Richard Branson, Tesla Motor (Elon Musk, dkk.), World View Enterprise (Taber MacCallum & Jane Poynter), Orbital Technology Coorporation (David W. Thomson, dkk.). Dengan adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi ruang angkasa, maka pengaturan hukum mejadi penting, mengingat beberapa perusahaan tersebut di atas tidak hanya berasal dari Amerika, tetapi dari Inggris dan Rusia.

Pada contoh produk hukum pemanfaatan sumber daya ruang angkasa secara common sense menjadi penting untuk diatur. Alasannya karena sumber daya alam adalah sumber daya terbatas oleh sebab itu perlu diatur agar adanya keseimbangan akses yang seimbang terhadap sumber daya alam yang sifatnya terbatas. Oleh sebab itu tidak heran jika di dalam undang-undang sumber daya alam ruang angkasa Amerika Serikat (pada BAB I) ada pengaturan tentang bisnis melalui kewirausahaan (entrepreneurship). Jika aspek bisnis tidak diatur, maka niscaya di kemudian hari bisa terjadi monopoli bisnis di bidang sumber daya alam ruang angkasa.

Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa hukum harus responsif merespon aktivitas dan fenomena yang terjadi di masyarakat seperti dikatakan oleh Nonet & Selznick (2001). Sedikit atau banyak fenomena yang terjadi bukanlah ukuran untuk mengukur penting atau tidaknya dibuat suatu aturan hukum, tetapi yang terpenting dilihat adalah implikasinya terhadap masyarakat luas. (***)


BP


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close