People Innovation Excellence

PERMASALAHAN SEPUTAR PERSAMAAN PADA POKOKNYA DAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Oleh BESAR (September 2016)

Permasalahan mengenai kekayaan intelektual khusunya merek di Indonesia senantiasa muncul dan tidak pernah berhenti. Dari kebanyakan kasus-kasus merek yang teramati, terindikasi terjadi karena adanya persamaan pada pokoknya, baik dengan merek terkenal ataupun dengan merek biasa. Motif dari perbuatan ini dilatarbelakangi oleh iktikad tidak baik. Persamaan pada pokoknya gampang terlacak dari adanya kemiripan satu merek dengan merek yang sudah ada sebelumnya. Motif pelakunya adalah pendomplengan, sehingga dapat digolongkan sebagai wujud persaingan tidak sehat.

Lalu, apa itu merek terkenal? Untuk menjawabnya, kita dapat melihat pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1486 K/pdt/1991. Di situ dikatakan: “Pengertian Merek terkenal yaitu apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, di mana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara.”

Kasus-kasus merek di Indonesia ada yang sampai ke pengadilan, tetapi sebagian besar diselesaikan secara informal tanpa gugatan ke pengadillan niaga. Sebagai contoh kasus yang masuk ke pengadilan adalah kasus merek AQUA dan AQUALIVA. Dari kasus yang ada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan (putusan No. 014 K/N/HaKI/2003) bahwa pemilik merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Contoh lain adalah: kasus antara CORNETTO dan CAMPINA CORNETTO dalam perkara No. 022 K/N/HaKI/2002. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memenangkan penggugat sebagai pemilik merek Cornetto,dengan menggunakan parameter berupa persamaan visual, persamaan jenis barang, dan persamaan konsep. Jadi, pengertian “persamaan pada pokoknya” dilihat oleh Mahkamah Agung dari ketiga parameter tersebut.

Sayangnya tidak semua putusan hakim di Indonesia menggunakan parameter yang sama. Contohnya adalah kasus antara perusahaan rokok Marlboro asal Amerika Serikat (AS) Philip Morris melawan pemilik merek rokok Clear (Japan Tobacco). Kasus ini berawal saat Japan Tobacco mendaftarkan merek Clear ke Ditjen HKI. Karena dianggap ada persamaan dengan merek Marlboro, Philip Morris lalu mengajukan gugatan. Merek rokok Marlboro sudah muncul pertama kali tahun 1904, sehingga tergolong merek yang sudah sangat lama dan dikenal luas di seluruh dunia. Namun putusan hakim pada tanggal 11 Februari 2014 ternyata tidak cukup memuaskan karena berfokus hanya pada hukum acara dan tidak ke substansi merek terkait adanya persamaan pada pokoknya.

Ada juga kasus-kasus yang berputar dari merek tertentu yang sudah sangat jelas persamaannya, tetapi terkesan tidak kunjung memberi kepastian hukum. Hal ini terlihat pada kasus aki GS. Pada suatu kasus, terjadi sengketa antara GS Yuasa Corporation melawan merek GiSi milik PT Gramitrama Battery Indonesia. Hakim kasasi dalam kasus ini membatalkan meerek GiSi dalam putusan nomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014. Mahkamah Agung menyatakan, merek GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan GS milik Yuasa dengan menonjolkan unsur huruf G dan S pada kemasan. PT Gramitrama hanya menambahkan huruf “i” yang juga tak terlalu kelihatan mata. kemasan yang memiliki kesamaan penulisan, penempatan, dan kombinasi warna logo serupa dengan GS.

Padahal, terkait merek ini, ada juga kasus GS Yuasa yang menggugat GS Gold Shine karena GS Gold Shine sudah dinyatakan dibatalkan oleh majelis hakim dan sudah dihapuskan dari daftar merek di Direktorat Merek. Anehnya, merek ini kemudian bisa didaftarkan kembali dengan merek yang sama persis. Direktorat mengabulkan pendaftaran merek GS Gold Shine tersebut, sehingga membuat GS Yuasa mengajukan gugatan. Gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah masalah masalah persamaan pada pokoknya.

Sebenarnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek telah mencantumkan pengertian persamaan pada pokoknya. Merek terkenal dan persamaan pada pokoknya serta permasalahan mendaftarkan merek dengan iktikad tidak baik telah diatur di dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (2) di dalam UU No 15 Tahun 2001. Di dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik, sedangkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dijelaskan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI, apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement).

Persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur, atau persamaan bunyi ucapan. Jadi, permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya seperti tersebut di atas harus ditolak.

Permasalahan kemudian timbul terkait dengan kesatuan pandangan di lingkungan para hakim dan para pemeriksa merek (dan tentu bagi masyarakat pada umumnya) terhadap pengertian persamaan pada pokoknya. Pengertian persamaan pada pokoknya dirasa masih kurang memberikan kejelasan dan belum memberikan pemahaman secara rinci tentang apa yang sesungguhnya yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya tersebut. Pengertian yang belum jelas itu.Faktor pemahaman pada tiap-tiap pemeriksa merek yang belum semuanya sama dalam memutuskan diterima atau ditolak juga berpengaruh terhadap permasalahan atas gugatan merek yang semakin banyak diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri.

Agar ada pegangan bagi semua pemilik merek, konsultan HKI dan para pemeriksa merek, maka undang-undang harus secara jelas merinci apa apa saja yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya itu, disertai dengan segala mekanisme pengujiannya agar bagi masyarakat bisa langsung mengetahui secara jelas mana merek yang mendompleng merek orang lain dan mana yang tidak. Bagi pemeriksa merek kejelasan dan perincian ini dapat meminimalisasi pelolosan atas pengajuan permohonan pendaftaran merek yang dilandasi iktiad tidak baik. Pintu filter merek ada di Direktorat Merek.

Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa persamaan pada pokoknya saat ini sudah dapat ditemukan parameternya, yaitu apabila ada persamaan visual, persamaan jenis barang, dan persamaan konsep. Apabla ada dua merek yang disandingkan, maka dapat dicermati unsur-unsur yang menonjol pada merek-merek itu, apakah menimbulkan kesan adanya persamaan tentang: bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur, dan persamaan bunyi ucapan. (***)


 

BESAR



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close