People Innovation Excellence

FINTECH DAN PRINSIP HUKUMNYA

Oleh BAMBANG PRATAMA (September 2016)

Inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi menjadi pendorong berbagai perubahan bisnis. Bidang bisnis yang berkaitan dengan layanan telekomunikasi dan informasi merupakan sudah berubah dengan dorongan inovasi ini sejak tahun 2000an atau sejak Internet booming. Internet merupakan motor dari gerakan revolusioner bisnis, yang mana fasilitasnya terus dioptimalkan dan diperluas dari hari ke hari. Terkait perluasan fitur dari Internet, seorang entrepreneur asal Inggris, Kevin Ashton (1999) memperkenalkan terminologi baru yaitu Internet of Things (IoT) sebagai perluasan dari konsep dan penggunaan Internet. Kemudian, Kienzle (2013) melakukan pemetaan bidang umum dari Internet of Things, antara lain: asuransi, pendidikan, produk industri, travel dan transportasi, jasa keuangan, produk konsumen, penerbangan, dan pemerintahan.

Dari 8 bidang yang dipetakan oleh Kienzle, salah satu sektor industri yang paling lambat mengadopsi inovasi adalah jasa keungan (financial services). Salah satu contoh inovasi yang revolusioner di bidang keuangan pertama kali adalah pada tahun 1920 tentang globalisasi keuangan yang diperkenalkan oleh John Maynard Keynes. Inovasi kedua terjadi pada tahun 1960-an dengan produk kartu ATM (automatic teler machine). Inovasi ketiga terjadi dengan dikeluarkan produk Internet Banking pada tahun 1990-an. Ini menunjukkan bahwa rentang inovasi yang terjadi pada industri keuangan berada pada rentang waktu 30-40 tahun, yang mana rentang waktu ini sangat lama dibandingkan dengan bidang industri lainnya (Arner, 2015).

Akibat dari lambatnya inovasi di bidang industri keuangan, maka secara tidak langsung sikap adaptif dari industri ini juga menjadi lambat pula. Dari sisi aturan hukum, tentunya peraturan terkait teknologi dan inovasi juga bisa dikatakan lamban pula. Tetapi, dalam 5 tahun belakangan ini, industri keuangan harus berubah dan adaptif. Pasalnya, muncul berbagai inovasi bisnis jasa keuangan melalui jaringan Internet yang dikenal dengan sebutan FinTech (Financial Technology). Belajar dari pelannya siklus inovasi dan dorongan inovasi dari FinTech, maka saat ini regulasi terkait FinTech harus bergerak adaptif. Jika tidak adaptif mengikuti perkembangan jaman, maka FinTech akan menggeser industri keuangan konvensional, dengan alasan tuntutan kebutuhan masyarakat yang tinggi. Tuntutan kebutuhan masyarakat ini diantaranya: kecepatan, kemudahan, dan akses yang terbuka luas. Oleh sebab itu, sejak tahun 2016, beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia mulai menerapkan kebijakan untuk mengatur FinTech mengikuti Australia dan Inggris yang sudah lebih dahulu mengatur FinTech.

Tidak dipungkiri lagi bahwa urgensi pengaturan FinTech memerlukan perhatian pemerintah, karena keberadaannya dapat menggerakan sendi ekonomi. Melalui berbagai kreativitas dan inovasi FinTech dikembangkan oleh para entrepreneurs untuk menjawab kebutuhan pasar dan keteraksesan pasar di bidang finansial. Saat ini model pengaturan FinTech ada dua model, yaitu: rule-based dan principle-based. Contoh dari prinsip pengaturan ini jika dirumuskan ke dalam aturan hukum adalah rule-based (pengaturan berbasis aturan). Contoh: dana yang dihimpun dari masyarakat tidak boleh lebih dari 100 Milyar. Sedangkan prinsip lainnya adalah Principle-based (pengaturan berbasis prinsip). Contoh: dana yang dihimpun dari masyarakat tidak boleh menyebabkan dampak ekonomi. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan kedua jenis pengaturan di atas, pada intinya aturan dibuat untuk menertibkan keadaan menuju tujuan akhir yaitu keadilan di bidang keuangan.

Mengaitkan dua prinsip pengaturan yang telah dijelaskan di atas, ada perdebatan hukum yang terjadi bahwa principle-based adalah aturan yang umum diterapkan di negara Anglo-Saxon, sedangkan negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia maka lebih tepat jika menganut rule-based. Terlepas dari perdebatan mazhab hukum ini, ada hal penting yang harus dijawab, yaitu kebutuhan aturan yang mampu mendorong FinTech untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini menjadi penting karena FinTech akan mampu menjadi salah satu penggerak roda ekonomi.

Apabila konsep pengaturan principle-based dan rule-based dicermati secara seksama, ada kesamaan yang menjadi benang merah dari dua prinsip ini, yaitu pendampingan pemerintah kepada FinTech. Dengan adanya pendampingan, maka hukum tidak dijadikan alat untuk membunuh FinTech, tetapi hukum menjadi tools untuk mendampingi FinTech sehingga FinTech dapat tumbuh. Ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah untuk memajukan FinTech adalah kunci dari perbedaan dua prinsip hukum pengaturan FinTech. Dengan adanya komitmen pemerintah maka hukum menjadi responsif menghadapi perubahan yang terjadi di masyarakat sebagaimana diajarkan oleh Nonet & Selznick (1979). (***)


BP


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close