People Innovation Excellence

KENAKALAN ANAK DAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Oleh SHIDARTA (September 2016)

Istilah “anak” saat ini relatif sudah memiliki definisi yang lebih tegas, yakni subjek hukum yang berusia di bawah 18 tahun. Batasan usia 18 tahun ini antara lain ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Batas usia minimal untuk disebut anak bisa sangat rendah, misalnya sejak di dalam kandungan seperti terbaca dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentu ada variasi lain soal usia ini, karena dalam beberapa peraturan perundang-undangan, usia anak memiliki batas maksimal 17 tahun, seperti untuk ikut memilih presiden dan wakil presiden (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) atau untuk memilih di pemiilu legislatif (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Sebaliknya, ada peraturan perundang-undangan yang menetapkan batas usia lebih ttinggi, yaitu 21 tahun atau 23 tahun. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dinyatakan bahwa hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai umur 23 tahun. Lalu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1949 tentang Pemberian Pensiun kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri yang Meninggal Dunia, dicantumkan keterangan bahwa anak yang dapat ditunjuk sebagai yang berhak menerima tunjangan ialah anak-anak yang dilahirkan sebelum dan sesudahnya peraturan ini dijalankan dan belum mencapai umur 21 tahun penuh.

Batas usia minimal untuk bisa disebut dewasa, dengan demikian bisa berbeda-beda sesuai aturan yang digunakan. Batas usia 17, 18, 21, atau 23 tahun di atas, juga tidak mutlak. Apabila sebelum mencapai usia-usia itu ternyata subjek telah melangsungkan perkawinan, maka sejak saat itu juga telah terjadi proses pendewasaan.

Satu hal yang menarik adalah apakah usia anak ini terkait dengan dengan jenis-jenis tindak pidana anak? Ternyata hukum nasional kita tidak memberi penegasan tentang apa saja jenis-jenis tindak pidana anak itu. Semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak, digolongkan sebagai tindak pidana anak. Padahal, seharusnya ada istilah yang dalam bahasa Inggris disebut juvenile delequency. Dulu, istilah ini kerap diterjemahkan sebagai kenakalan remaja. Namun, terminologi “remaja” sepertinya tidak lagi dimasukkan sebagai terminologi hukum positif Indonesia. Artinya, konsep juvenile delequency seharusnya dialihbahasakan menjadi kenakalan anak.

Kata “nakal” dan “kenakalan” tidak dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga tidak ditemukan kata-kata tersebut dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebagai gantinya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menggunakan istilah “anak yang berkonflik dengan hukum”. Pasal 1 butir 3 dari undang-undang ini menyatakan, “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.” Jadi, umur 12 tahun sampai dengan 18 tahun inilah yang sebenarnya masuk dalam kategori remaja (juvenile).

Jika dilihat dari rentang umur tersebut, maka Anak yang Berkonflik dengan Hukum (selanjutnya disingkat ABH) ini sudah dapat melakukan tindak pidana umum yang tergolong serius di mata masyarakat, seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan penipuan. Sebagai contoh, tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan sadis  terhadap remaja bernama Yuyun di Bengkulu (2 April 2016) dilakukan oleh 14 orang, yang tiga pelaku di antara berusia di bawah 18 tahun.

Pertanyaannya adalah apakah terhadap ABH yang melakukan kejahatan seperti pemerkosaan dan pembunuhan seperti ini layak mendapakan perlakuan khusus seperti diversi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Konsep pengalihan penanganan kasus ABH dengan pendekatan yang berbeda dari jalur formal tersebut tentu berujung pada penerapan sanksi yang lebih ringan terhadap pelaku.

Pertanyaan di atas menjadi signifikan karena konsep anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun (terlepas di manapun batas usia bawah itu diletakkan), akan berganti ketika orang ini telah berstatus kawin. Artinya, anak yang melangsungkan perkawinan bukan lagi berpredikat sebagai anak. Untuk dapat kawin, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia terendah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, kendati di masyarakat batas usia ini seringkali juga dilanggar. Asumsi dari dikawinkannya anak berusia di bawah 18 tahun itu adalah karena mereka dianggap sudah mampu melakukan tugas dan peran sebagaimana layaknya orang dewasa. Salah satunya adalah bereproduksi.

Oleh sebab itu, tindak pidana yang tergolong serius dilakukan oleh ABH seperti pemerkosaan dan pembunuhan berencana, seharusnya tidak layak diberikan diversi. Perbuatan-perbuatan demikian bukan lagi disebut “kenakalan anak” sebagaimana konsep yang ingin dilekatkan pada sebutan ABH. Kenakalan anak adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang masih bisa ditoleransi oleh masyarakat, bukan kejahatan yang meresahkan seperti pemerkosaan dan pembunuhan berencana.

Generalisasi terkait ABH yang semata-mata melihat usia pelaku sebagai patokan, sesungguhnya tidak sepenuhnya tepat. Antisipasi ini sebenarnya sudah ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di sana sudah dibuat penggolongan bahwa diversi hanya diberikan untuk jenis-jenis tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Kata “dan” di atas harus dibaca bahwa diversi wajib diberikan bagi ABH yang melakukan untuk pertama kalinya tindak pidana yang diancam sanksi penjara kurang dari tujuh tahun. Apabila ABH itu melakukan pengulangan tindak pidana serupa di kemudian hari, maka diversi tidak lagi wajib diberikan. Kata “tidak wajib” di sini perlu dicermati karena boleh saja dipandang sebagai “dapat” diberikan.

Kendati mungkin fasilitas diversi tidak dijalankan, para hakim ternyata memiliki persepsi yang kuat bahwa pelaku yang belum berusia 18 tahun wajib diberikan keringanan hukuman. Indikasinya terlihat dari sangat lazimnya ditemukan putusan yang memuat faktor usia yang masih muda sebagai pertimbangan yang meringankan hukuman. Dengan demikian dapat dipastikan usia ABH inipun akan dijadikan pertimbangan untuk memberikan keringanan, yang notabene menurut Pasal 47 KUHP dapat diberikan pengurangan sepertiga dari ancaman untuk orang dewasa. Keringanan dan pengurangan demikian juga akan “dinikmati” lagi setelah yang bersangkutan menjalani masa pidana. Pasal 4 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menyatakan anak yang sedang menjalani masa pidana berhak mendapat pengurangan masa pidana.

Dengan melihat kecenderungan pertambahan kuantitas dan kualitas tindak pidana yang serius dan meresahkan yang dilakukan oleh anak di bawah 18 tahun, tampaknya praktik sistem peradilan pidana anak perlu disadarkan pada patokan-patokan yang lebih komprehensif, di luar semata-mata batasan usia, yakni terkait dengan keputusan untuk memberikan perlakuan khusus seperti diversi, keringanan, dan pengurangan hukuman. Untuk sementara ini, ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dijadikan tolok ukur yang penting guna melengkapi batasan usia ini. Semangat untuk memberikan keadilan restoratif yang diusung oleh sistem peradilan pidana anak akan menjadi sangat naif apabila hanya diungkapkan melalui pemberian fasilitas diversi, keringanan, dan pengurangan hukuman kepada para pelaku tindak-tindak pidana yang tergolong serius dan meresahkan masyarakat. (***)


SHD


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Mengapa di Indonesia dalam melihat sebuah kasus pidana terlalu berpatokan terhadap usia seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut ?
    Walaupun seseorang masih di bawah 17 tahun yang dikatakan masih anak-anak, tetapi tindakan kejahatan yang dilakukan sudah bukan dikategorikan sebagai kejahatan anak, misalnya saja pemerkosaan yang di sertai dengan pembunuhan. Tetapi karena usianya belum dikatakan dewasa sehingga hukuman untuk pelaku dikurangi setengah dari hukuman total bagi orang dewasa, dengan alasan untuk psikologis anak agar tidak mengalami trauma mendalam,
    Terlebih lagi menurut informasi yang saya dapat, banyak pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk mengirim ganja atau barang yang serupa dengan itu agar supaya hukuman yang diberikan di kurangi setengahnya.
    apakah hukuman seperti ini adil ? Terima kasih

    • Walaupun usia seseorang di bawah 18 tahun, dan masih dikategorikan sebagai anak, tidak berarti sistem peradilan pidana kita selalu mengecualikannya untuk dipidana. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada istilah “Anak yang Berkonflik dengan Hukum” yang diartikan sebagai anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Memang, penjatuhan sanksi penjara harus dijadikan alternatif terakhir karena usia yang masih muda akan sangat rentan karena bisa membuat si anak justru bertambah buruk situasi kejiwaannya.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close