People Innovation Excellence

REFLEKSI HUKUM DI 71 TAHUN INDONESIA MERDEKA

Oleh REZA ZAKI (Agustus 2016)

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda. Hal ini karena aspek sejarah masa lalu, mengingat Indonesia merupakan eks jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama, dalam hal ini Islam, sangat berperan karena sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di lapangan hukum keluarga, seperti perkawinan dan waris. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara (Hermawan Rudi, 2016).

Dalam melihat sistem hukum di Indonesia era reformasi, jelas ada unsur keraguan oleh pihak-pihak asing yang juga mengikuti perkembangan politik di Indonesia. Permasalahan struktur lain dari reformasi hukum Indonesia bagi organisasi multilateral asing ialah bahwa mereka cenderung memandang sistem hukum melalui prisma sistem hukum mereka sendiri, dalam artian mereka memandang hukum Indonesia hampir disamakan dengan hukum negaranya. Secara universal, hukum beberapa negara memang terlihat hampir sama. Dalam suatu kebijakan negara tentunya juga ada kebijakan yang mengatur hukum yang berlaku, yaitu lembaga hukum negara.

Dalam era reformasi di Indonesia hukum menjadi melemah karena beberapa faktor yang dianggap menggerogoti lembaga hukum Indonesia. Faktor-faktor tersebut tentunya tidak akan lepas dari ekonomi. Sistem hukum Indonesia banyak menuai kritikan. Di samping itu, seperti yang dijelaskan sekilas di atas, sistem hukum juga tidak mengatur pemisahan kekuasaan antara pihak yudikatif dengan pihak eksekutif dan kerapkali hal yang tidak diinginkan terjadi, yakni menjadi subjek dalam praktik suap menyuap atau intimidasi.

Dalam konteks ini, Indonesia belum menjadi “negara hukum”, sebuah negara yang konsisten menyelesaikan banyak hal dengan standar hukum. Pembahasan tim Lindsey tentang proses reformasi memfokuskan pada aspek legal ini, dengan menekankan bahwa agar proses ini berhasil maka Indonesia harus menjadi negara hukum. Tentang ini, setidaknya kalangan oposisi dan donor luar sepakat ketika melihat pemerintahan Habibie. Lidney juga mencatat bahwa apa yang diharuskan oleh negara hukum tentang Pemerintahan Indonesia dan apa peran hukum dalam proses tersebut masih sangat kabur. Hal ini pun tergambar jelas era reformasi yang menjadi penyulut api revolusi dan menjadi tuntutan masyarakat dalam kesejahteraan.

Selama 18 tahun era Reformasi, mulai muncul beberapa terobosan perundang-undangan di Indonesia yang menjadi kebutuhan dasar di tengah situasi negara saat ini. Pada tahun 2002 lahir Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi babak awal jihad antikorupsi di bangsa ini dengan kehadiran kelembagaan yang powerful hingga menarik perhatian dunia melihat produktifitas kinerja lembaga antirasuah ini.

Kinerja KPK diatas dirasa akan lebih optimal dengan didukung oleh perangkat hukum serta lembaga yang mampu merekam sejumlah transasksi mencurigakan yang kemudian direspon dengan lahirnya Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengamantkan terbentuknya lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK).

Tahun 2000-an juga menjadi era berkembangnya paham radikalisme dan terorisme di dunia pasca-serangan Gedung WTC, Amerika Serikat 11 September 2001. Indonesia kemudian merespon Tindak Pidana Terorisme ini dengan melahirkan Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kini UU Terorisme terus diperbaharui guna merespon perkembangan terorisme yang semakin agresif dengan berkembangnya ISIS baru-baru ini.

Pada Tahun 2014 Indonesia untuk pertama kalinya memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sejak Indonesia merdeka. UU Perdagangan ini menjadi sangat penting guna merespon keterlibatan Indonesia dalam sejumlah perjanjian dagang baik bilateral maupun multilateral. Indonesia juga harus lebih cermat dalam mengelola potensi membanjirnya barang-barang impor yang bisa mengganggu neraca perdagangan Indonesia serta mengancam pengusaha dalam negeri yang belum memiliki daya saing global. Di tahun yang sama, Indonesia juga untuk pertama kalinya memiliki Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Inilah sejarah awal dimana desa yang dulu dianggap inferior oleh pemerintah pusat, kini posisinya berubah jauh lebih strategis karena diberikan otoritas terutama dalam hal pengelolaan dana desa yang jumlahnya cukup signifikan untuk membangun daya saing desa yang berjumlah 74.000 di Indonesia.

Di tahun 2016, Indonesia akhirnya memproduksi Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang menjadi salah satu program andalan pemerintah Jokowi-JK untuk bisa mengoptimalkan serapan pajak baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Ukuran keberhasilan program ini apabila Indonesia bisa menyerap sebesar 10 persen seperti yang berhasil dilakukan oleh Afrika Selatan di bawah kepemimpinan Nelson Mandela.

Pada hakikatnya perkembangan hukum di bangsa ini terus bergerak walaupun masih memiliki kekurangan di sana-sini terutama untuk merespon era ekonomi cepat di masa depan. Hukum di negeri ini dituntut lebih responsif dan aktual untuk dapat meregulasi sengitnya kompetisi ekonomi di dunia ini. Dirgahayu Indonesiaku! Merdeka!


REZA ZAKI


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close