People Innovation Excellence

PERDAGANGAN ORANG DAN NARKOBA

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Juli 2016)

Perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena memperlakukan korban sebagai budak yang dapat dijual, dibeli, dikirim dan diperlakukan secara sewenang-wenang baik dalam bentuk kekerasan fisik dan psikis. Perdagangan orang dan narkoba merupakan bisnis ilegal yang sangat menguntungkan. Menteri sosial Khofifah menyatakan omset perdagangan manusia atau trafficking Rp63 triliun sedangkan perputaran uang narkoba Rp53 triliun setahun.[1] Keuntungan yang sedemikian besar menyebabkan kejahatan ini sulit untuk dibongkar karena pelaku dan jaringannya sudah menyusup dan menyuap aparat penegak hukum. Dalam kasus perdagangan orang pelaku utama tidak tersentuh hukum mengingat kompleksitas pembuktian yang melibatkan banyak pihak dari tempat pengirim dan penerima baik di dalam maupun luar negeri sehingga hanya pelaku lapangan saja yang diproses hukum. Patut diduga salah satu kesulitan membongkar pelaku utama perdagangan orang karena ada perlindungan dari aparat penegak hukum. Tengok saja pengakuan dari Freddy Budiman terpidana hukuman mati yang menyatakan ada pihak Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri yang bekerja sama dengannya dalam pengedaran narkoba.[2]

Terdapat keterkaitan antara tindak pidana perdagangan orang dan narkoba. Merry Utami terpidana mati eksekusi tahap ketiga, yang merupakan kurir dalam perkara narkoba namun diduga merupakan korban perdagangan orang. Komnas perempuan menilai hakim yang menangani kasus Merry tidak memahami kasus perempuan yang mengandung unsur perdanganan orang. Dalam hal ini negara harus mengenali keterkaitan antara perdagangan manusia dan sindikat narkoba.[3] Pada eksekusi tahap kedua juga terdapat terpidana mati Mary Jane yang ditunda eksekusi mati karena tersangka perekrut Mary sedang dalam proses pemeriksaan persidangan di Pilipina. Dari kedua kasus tersebut diatas, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat serta Komnas Perempuan menilai bahwa para terpidana mati narkoba tersebut adalah korban tindak perdagangan orang sehingga perlu ditangguhkan penjatuhan hukuman matinya. Tulisan ini tidak akan membahas pro kontra hukuman mati namun mencermati bentuk-bentuk perdagangan manusia dan bagaimana korban mendapatkan perlindungan secara hukum.

Bentuk-Bentuk Perdagangan Orang

American Center International Labour Solidarity (ACILS) dalam manual Up Date Panduan Pendamping Korban Perdagangan Manusia dalam Proses Hukum di Indoensia (di mana saya menjadi konsultannya) mengidentifikasi bentuk perdagangan orang sebagai berikut :

  1. Buruh Migran, mereka adalah orang-orang yang meninggalkan Indonesia untuk mencari kerja di negara lain seringkali ditipu oleh Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan pemotongan gaji mereka untuk membiayai proses keberangkatan dari biaya imigrasi sampai membiayai akomodasi saat mereka menunggu penempatan ke luar negeri. Selain itu, di negara tujuan, kondisi kerja buruh migran tidak manusiawi dengan jam kerja panjang dan tanpa libur juga beresiko menghadapi pelecehan seksual dari majikannya.
  2. Pembantu Rumah Tangga, para pekerja yang bekerja pada rumah pribadi memiliki resiko tindakan penyiksaan dan pelecehan seksual oleh majikannya.
  3. Pekerja Seks, pada awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja sebagai pelayan restoran, pramusaji di karaoke, PRT dan lain-lain tetapi kemudian ditipu dan dipaksa bekerja pada industri seks.
  4. Pengantin Pesanan,warga negara asing menikahi perempuan Indonesia dengan memesan pada calo perdagangan perempuan dan kemudian dibawa ke negaranya tetapi para perempuan ini diperlakukan eksploitatif dan buruk di rumah suaminya.
  5. Buruh Anak, anak-anak mengalami kekerasan yang sama dengan orang dewasa ketika menjadi korban perdagangan orang dan juga ada yang dilibatkan dalam pornografi dan industri seks.
  6. Pertukaran Budaya, para sindikat perdagangan orang melakukan perekrutan para wanita yang pandai menari hingga penempatan kerja di luar negeri untuk pertukaran budaya dengan negara lain. Korban dijadikan penari di beberapa tempat hiburan dengan menggunakan paspor turis dan mendapatkan pelecehan seksual.
  7. Magang Kerja, pelaku melakukan pola rekruitmen siswa sekolah kejuruan untuk magang atau praktek kerja di luar negeri. Namun ternyata mereka menjadi korban penipuan dan korban terperangkat ke dalam eksploitasi kerja maupun eksploitasi seksual.
  8. Kurir Narkoba sebagaimana dijelaskan di atas.

Perlindungan terhadap Korban Perdagangan Orang

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.[4] Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.[5] Apakah kedua terpidana mati narkoba yang ditunda eksekusinya termasuk korban perdagangan orang, maka diperlukan fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur-unsur pokok dalam definisi perdagangan orang. Adapun kronologis peristiwa yang menjerat kedua terpidana mati narkoba tersebut dari pemberitaan di media adalah sebagai berikut:

  • Pada tahun 2010, Mary Jane (MJ) ditawari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur oleh seseroang yang bernama Christine atau Kristina. Tetapi ketika ia tiba di Kuala Lumpur pekerjaan tersebut tidak tersedia. Kristina kemudian meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta sebagai gantinya dan memberikan koper baru dan uang sebesar 500 dollar AS. Mary Jane mengatakan kopernya tanpak berat tetapi kosong. Pada tanggal 25 April 2010, ia tiba di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, ketika kopernya melewati sinar-X, petugas curiga dan menemukan heroin yang dibungkus oleh alumunium foil dengan berat 2,6 kilogram tersembunyi di dalam lapisan koper.[6]
  • Sedangkan Merry Utami (MU) keterlibatan dengan sindikat narkoba bermula dari pertemuannya dengan Jerry, anggota sindikat narkoba yang mengaku warga negara Kanada dan sedang berbisnis di Indonesia. MU baru saja kembali bekerja dari Taiwan. Jerry bersikap baik dan sangat perhatian, melarang MU untuk bekerja lagi ke luar negeri dan berjanji akan menikahinya Tanggal 17 Oktober 2001 Jerry mengajak MU liburan ke Nepal dimana Jerry pulang lebih dahulu ke Jakarta dan meminta MU untuk membawa titipan berupa titipan tas tangan contoh dagangan dari temannya. Tanggal 31 Oktober 2001, MU terbang ke Jakarta dengan membawa tas tangan titipan yang kemudian petugas bandara menemukan narkoba jenis heroin seberat 1,1 kg di dinding tas.[7]

Pertama, dari sisi perbuatan, apakah terdapat tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang. MJ pernah bekerja sebagai pekerja domestik di Dubai sedangkan MU adalah buruh migran yang pernah bekerja di Taiwan. MJ dari Pilipina dikirim ke Kuala Lumpur untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga kemudian dikirim ke Yogyakarta.Sedangkan MU dikirim ke Nepal. Sehingga unsur pemindahan korban dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya terpenuhi. Kedua, sarana (cara) untuk mengendalikan korban yang meliputi ancaman kekerasan, penggunaan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Cara pelaku mengendalikan MJ karena pelaku merupakan orang yang memberinya pekerjaan sedangkan MU pelaku adalah pacarnya, keduanya ditipu oleh pelaku. Ketiga, tujuaannya untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.[8] Pelaku perdagangan orang baik terhadap MJ dan MU memanfaatkan ketidaktahuan mereka untuk mendapatkan keuntungan dengan menitipkan tas yang berisi narkoba dan kedua pelaku memanfaatkan MJ dan MU untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual narkoba di Indonesia (apabila barang tersebut tidak terdeteksi oleh petugas). Tindakan ini mengakibatkan MJ dan MU tereksplotasi menghadapi ancaman hukuman mati karena harus mempertanggungjawabkan barang haram tersebut yang bukan miliknya.

Apabila fakta-fakta hukum tersebut adalah benar, apakah hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap korban yang dipaksa untuk menjadi pelaku tindak pidana?. Pasal 18 UU UU No: 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menyatakan korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana orang tidak dipidana. Yang dimaksud dengan “dipaksa” dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan dimana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu yang sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.

Pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap ketentuan di dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu ditingkatkan sehingga APH paham bentuk dan modus dari perdagangan orang tidak hanya menjerat pelaku lapangan tetapi sampai ke pelaku utama serta dapat pula mengidentifikasi siapa yang menjadi korban perdagangan orang. Sehingga tidak terjadi korban perdagangan orang dipidana atas perbuatan pidana yang tidak dilakukannya atau pelaku utama tetap menjalankan modus-modus perdagangan orang yang terus diperbaharuinya. Apabila operatornya tertangkap mereka menghilang kemudian berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya untuk menjerat perempuan miskin yang membutuhkan pekerjaan atau penghidupan bagi keluarganya.

Tugas dan kewenangan Jaksa berdasarkan pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga putusan terhadap korban perdagangan orang yang melakukan tindak pidana narkoba adalah di tangan hakim. Jaksa dalam hal ini melaksanakan putusan pengadilan dan harus mempertimbangkan hak-hak hukum para terpidana mati terpenuhi. Apabila terdapat dugaan kuat bahwa terpidana mati narkoba adalah korban dari perdangan orang maka perlu dilakukan eksaminasi (menguji) publik terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan melibatkan pakar-pakar dalam bidangnya. Putusan eksaminasi ini dapat dijadikan sebagai bukti dalam mengajukan peninjuan kembali (PK). Hak terpidana untuk dapat mengajukan PK berkali-kali (tidak dibatasi) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. (***)


Note : Tulisan ini adalah pandangan pribadi penulis, tidak mewakili pandangan lembaga apapun.


REFERENSI:

[1] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/11/29/nyjeoz219-ngeri-omset-perdagangan-manusia-rp-63-triliun-lebih-tinggi-dari-narkoba, diunduh pada tanggal 28 Juli 2016

[2] https://m.tempo.co/read/news/2016/07/29/063791763/haris-azhar-blakblakan-soal-pengakuan-heboh-freddy-budiman, diunduh pada tanggal 29 Juli 2016

[3] https://m.tempo.co/read/news/2016/07/26/078790608/korban-trafficking-komnas-perempuan-minta-eksekusi-merry-ditunda, diunduh pada tanggal 28 Juli 2016

[4] Pasal 1 angka 3 UU No: 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

[5] Pasal 1 angka 1 UU No: 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

[6]http://nasional.kompas.com/read/2015/04/29/07000051/Ini.Sosok.Mary.Jane.Terpidana.Mati.Kasus.Narkoba.Asal.Filipina, diunduh pada tanggal 28 Juli 2016

[7]http://nasional.kompas.com/read/2016/07/29/10125591/antara.hidup.dan.mati.kisah.merry.utami.terjerat.ancaman.eksekusi, diunduh pada tanggal 29 Juli 2016

[8] Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasikan organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial (jo Pasal 1 angka 7 1 UU No: 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang).


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close