People Innovation Excellence

FORCE MAJEURE

Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2016)

Pada pekerjaan konstruksi, hubungan hukum antara Kontraktor dan Pengguna Jasa (Project Owner) dituangkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi. Dalam praktik, aspek komersial dan aspek teknis dari kontrak lebih diperhatikan oleh Kontraktor dibandingkan aspek-aspek lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek. Padahal, keberhasilan suatu proyek, terutama proyek dalam lingkup EPCI (Engineering, Prement, Construction & Installation), dipengaruhi oleh banyak faktor yang dapat bersifat teknis maupun nonteknis. Kegagalan untuk mengantisipasi maupun menanggulangi faktor-faktor tersebut akan mempengaruhi kemampuan Kontraktor untuk memenuhi kewajibannya.

Salah satu faktor nonteknis yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Kontraktor adalah Force Majeure. Konsep Force Majeure atau Keadaan Memaksa atau Overmacht dapat mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1244, 1245, 1444 dan 1445 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pasal 1244

Jika ada alasan untuk si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.

Pasal 1245

Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkannya, atau karena hal – hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Namun demikian, walaupun konsep force majeure di atur dalam KUHPerdata, definisi force majeure sendiri tidak ditemukan secara eksplisit dalam KUHPerdata. Pengertian Force Majeure justru muncul pada beberapa ketentuan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pengertian Force Majeure muncul pada Pasal 22 Undang-Undang Jasa Konstruksi sebagai bagian dari klasula minimal yang dipersyaratkan untuk dicantumkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi. Disebutkan bahwa Force Majeur, atau dalam Undang -Undang Jasa Konstruksi diberikan istilah Keadaan Memaksa, didefinisikan sebagai ketentuan yang memuat tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

Adapun klasifikasi kejadian yang termasuk dalam kondisi force majeure tidak diuraikan lebih lanjut dalam Undang – undang Jasa Konstruksi. Oleh karenanya, para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan kondisi kejadian yang termasuk dalam klasifikasi force majeure sepanjang tidak bertentangan dengan kondisi “di luar kemauan dan kemampuan para pihak”.

Dalam praktik, klasifikasi kondisi force majeure yang umum dicantumkan dalam suatu kontrak kerja konstruksi antara lain:

  1. Bencana alam berupa gempa bumi, kebakaran, angin topan, angin puyuh, banjir bandang atau aktivitas vulkanik;
  2. Peperangan baik dinyatakan atau tidak, terorisme;
  3. Pemberontakan, kerusuhan massal, huru hara, perebutan kekuasaan, gangguan sosial, pemogokan atau lock out, pemblokiran oleh orang-orang selain personil Kontraktor atau subkontraktor;
  4. Embargo muatan, penundaan tidak masuk akal dalam pembokaran kapal dan melewati pabean (didefinisikan sebagai waktu melebihi 30 hari sejak hari kedatangan dari kapal-kapal yang siap pembongkaran muatan);
  5. Perubahan peraturan perundang-undangan nasional maupun daerah secara material;
  6. Hal – hal lainnya.

Sebagai tambahan referensi, klasifikasi kondisi force majeure yang tercantum dalam General Condition FIDIC adalah sebagai berikut:

  1. War, hostilities (weather war be declared or not), invasion, act of foreign enemies;
  2. Rebellion, terrorism, sabotage by persons other than the Contractor’s Personnel, revolution, insurrection, military or usurped power or civil war;
  3. Riot, commotion, disorder, strike or lockout by persons other than the Contractor’s Personnel;
  4. Munitions of warm explosive materials, ionizing radiation or contamination by radio activity, except as may attributable to the Contractor’s use of such munitions, explosives, radiation or radio activity; and
  5. Natural catastrophes such as earthquake, hurricane, typhoon or volcanic activity.

Dari sisi Kontraktor, kondisi force majeure sebagaimana diuraikan memiliki potensi menghambat pemenuhan kewajiban Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi secara tepat waktu sesuai persyaratan dalam kontrak kerja konstruksi, bahkan memiliki potensi penambahan biaya proyek yang menjadi beban Kontraktor. Perlu diingat bahwa kegagalan Kontraktor dalam pemenuhan jadwal proyek, sebagai konsekuensi dari suatu perikatan, menyebabkan timbulnya kewajiban Kontraktor untuk membayar denda, ganti rugi, biaya-biaya yang diderita oleh Pengguna Jasa (Project Owner). Oleh karenanya, Kontraktor perlu untuk memiliki pemahaman mengenai karakteristik proyek sehingga dapat memperkirakan kejadian yang mungkin terjadi dengan mengacu pada praktik kebiasaan suatu pekerjaan konstruksi. Selanjutnya, Kontraktor dapat menyampaikan usulan kepada Pengguna Jasa (Project Owner) untuk mengakui kondisi force majeure tersebut kedalam kontrak kerja konstruksi.

Hal lain yang sekiranya penting untuk diperhatikan oleh Kontraktor terkait dengan force majeure adalah prosedur yang diatur dalam kontrak kerja konstruksi apabila kondisi force majeure dialami oleh salah satu pihak. Pada umumnya, prosedur yang dipersyaratkan adalah adanya kewajiban bagi pihak yang mengalami force majeure untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dalam kontrak kerja konstruksi. Sayangnya, dalam praktik prosedur tersebut kerap diabaikan sehingga mengakibatkan kondisi tersebut tidak diakui sebagai kondisi force majeur.

Selanjutnya, mengingat force majeur merupakan suatu kondisi yang muncul di luar kemauan dan kemampuan Kontraktor sebagai pihak yang dibebankan untuk memenuhi ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, maka sebaiknya ketentuan mengenai force majeur pun menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh Kontraktor, baik pada saat negosiasi kontrak kerja konstruksi maupun pelaksanaan pekerjaan. (***)


Screen.Shot.2016.01.30.at.10.28.36


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Apakah suatu keadaan force majeure harus disertakan ketetapan Presiden agar dapat dikatakan bahwa keadaan tersebut benar sebagai keadaan force majeure ? contoh kasus covid 19 saat ini. dan apa dasar hukumnya ?

    • Secara umum, semua bentuk bencana yang terjadi di luar kendali manusia, termasuk kasus Covid-19 ini dapat saja ditafsirkan sebagai force-majeure. Mengingat bencana biasanya dapat datang tiba-tiba, maka tidak harus menunggu adanya penetapan dari Presiden. Bahkan, logikanya sangat aneh jika force majeure harus didahului penetapan seorang pejabat negara karena peraturan perundang-undangan yang baru berlaku dan ternyata berdampak pada suatu kontrak, misalnya, berpotensi juga untuk menjadi force majeure.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close