People Innovation Excellence

TUGAS DAN WEWENANG ANTARA BANK INDONESIA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP SEKTOR PERBANKAN (BAGIAN 2 DARI 2 TULISAN)

Oleh: ABDUL RASYID (Juli 2016)

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan

Sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pada akhir tahun 2011 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk mendirikan lembaga pengawasan di bidang keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat OJK). Kemudian, pada tanggal 22 November 2011 disahkanlah Undang-undang No. 21 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat UU-OJK). OJK mulai beroperasi pada tanggal 31 Desember 2012 dengan mengambil alih sebagian tugas, fungsi dan wewenang pengawasan yang ada pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Bank Indonesia (BI) (Lihat Pasal 55 tentang Ketentuan Peralihan UU-OJK).

Perlu disampaikan bahwa keberadaan OJK bukanlah tanpa alasan dan landasan yuridis yang tergesa-gesa. Tetapi hal ini didasarkan pada amanat Pasal 34 UU No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya disingkat UU-BI). Pasal tersebut menyebutkan bahwa: tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen paling lambat 31 Desember 2002. Namun, dalam perjalanannya pembahasan OJK tidak mudah, sehingga isi Pasal 34 UU-BI harus direvisi beberapa kali menjadi Undang-undang No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang mana disebutkan dalam revisi undang-undang itu bahwa bahwa pembentukan OJK dilakukan paling lambat 31 Desember 2010.

Sama halnya dengan Bank Indonesia, OJK merupakan lembaga negara yang bersifat independen di mana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari intervensi manapun, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang. (lihat: Pasal 2 (2) UU-OJK). Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tulisan sebelumnya, dengan diberlakukannya UU-OJK, sebagian kewenangan BI beralih ke OJK. Kewenangan OJK yang dimaksud itu, dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 7 s.d 9 UU-OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan yang dialihkan kepada OJK meliputi: kelembagaan bank terkait dengan perizinan, kegiatan usaha bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank (lihat: Pasal 69 UU-OJK).

Selanjutnya, jika penjelasan Pasal 7 UU-OJK dicermati secara seksama, maka terlihat jelas perbedaan mendasar dalam pengaturan dan pengawasan perbankan yang dimiliki oleh BI dan OJK. Adapun rumusan lengkap penjelasan pasal 7 UU-OJK adalah:

“Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaai, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam pasal ini, merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan microprudential, OJK membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.”

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, maka secara normatif terlihat jelas batasan kewenangan antara BI dan OJK dalam mengawasi perbankan. Bank Indonesia berwenang mengatur dan mengawasi perbankan dari sisi macroprudential, yakni terfokus secara komprehensif pada sistem perbankan yang digunakan. Hal ini digunakan BI untuk diperlukan untuk mengambil kebijakan moneter. Sedangkan OJK peran pengawasannya berada pada sisi microprudential, yaitu terfokus pada pengawasan langsung kepada bank-bank secara individual dan menghindari masalah individual lembaga perbankan dalam rangka melindungi kepentingan deposan.

Meski penjelasan Pasal 7 UU-OJK telah secara tegas mengatur kewenangan BI dan OJK. Namun, batasan wewenang macroprudential BI dan microprudential OJK dirasa belum begitu jelas, sehingga potensi terjadinya tumpang-tindih (overlapping) dan tarik menarik kewenangan antara keduanya sangat tinggi. Menurut informasi yang diperoleh penulis, saat ini salah satu upaya yang dilakukan oleh kedua lembaga dalam menentukkan kewenangan masing-masing di bidang perbankan hanya bersandar pada interpretasi pribadi terhadap undang-undang yang ada. Oleh sebab itu, tarik menarik kewenangan antara kedua lembaga kadang kala terjadi. Hal ini tertentu berimplikasi negatif terhadap kinerja dan perkembangan perbankan ke depannya. Oleh karena itu, kedua lembaga ini perlu bersenergi satu sama lainnya ketika membuat suatu kebijakan pengaturan dan pengawasan perbankan.

OJK dan BI harus terkordinasi dengan baik, khususnya dalam membuat kebijakan terkait sektor perbankan. Pasal 39 UU-OJK jelas menyatakan bahwa OJK dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam membuat peraturan pengawasan perbankan di bidang: (a) kewajiban pemenuhan modal minimum bank; (b) sistem informasi perbankan yang terpadu; (c) kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri; (d) produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya; (e) penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan (f) data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasian informasi. Seharusnya, dengan berlandaskan undang-undang, masing-masing lembaga mampu menyesuaikan kapasitas masing-masing keuangan, sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang perbankan pada khususnya.***


ARM


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close