People Innovation Excellence

KAPITA SELEKTA HUKUM WARALABA (FRANCHISE)

Oleh REZA ZAKI (Juli 2016)

Di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dinyatakan bahwa waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Waralaba merupakan terminologi hasil terjemahan dari kata franchise. Kata franchise berasal dari bahasa Prancis yaitu franch (bebas), fancher (membebaskan, memberikan hak istimewa). Waralaba itu sendiri adalah berasal dari kata wara yang artinya lebih dan laba yang artinya untung. Jadi franchise/waralaba dalam bahasa Indonesia adalah usaha yang memberikan keuntungan lebih atau istimewa. Menurut para ahli franchise adalah sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut (Campbell Black).

Berbicara mengenai sejarah waralaba, pranata hukum ini lahir di Amerika Serikat kurang lebih satu abad yang lalu ketika perusahaan mesin jahit Singer mulai memperkenalkan konsep franchising sebagai suatu cara untuk mengembangkan distribusi produknya. Demikian pula perusahaan-perusahaan minuman keras yang memberikan lisensi kepada perusahaan kecil sebagai upaya mendistibusikan produk mereka.

Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. The International Franchise Association mengatakan bahwa sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Menurut David Hess, franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat. Franchising berkembang dengan pesatnya karena metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, salon rambut, bisnis retail, hotel, stasiun pompa bensin, dealer mobil dan sebagainya. Pada umumnya bentuk franchise (waralaba) ini digunakan dalam usaha restourant cepat saji, seperti KFC, Pizza HUt, Mc Donald, Hotel dan jasa penyewaan mobil. Bentuk franchise (waralaba) inilah yang digunakan oleh franchisor asing untuk menyerbu pasar Indonesia dan digunakan juga oleh bisnis lokal contohnya seperti Es Teller 77 (Suharnoko, 2004).

Pada tanggal 22 November 1991 lima perusahaan di Indonesia, Es Teller 77, Widyaloka, Nilasari, Homes 21, dan Trim Mustika Citra sepakat untuk mendirikan sebuah oragnisasi yang mewadahi pelaku bisnis waralaba, yaitu Asosiasi Franchise Indonesia (AFI). Pendirian organisasi AFI ini dilandasi semangat kebersamaan dan kesadaran untuk meningkatkan kemampuan dan potensi bisnis waralaba di Indonesia dan juga berlaku sebagai mitra pemerintah dan sektor swasta lainnya. Tujuan dibentuknya AFI ini antara lain sebagai wadah pengusaha dan peminat waralaba, sumber informasi seputar waralaba, mitra bagi pemerintah, pembinaan usaha waralaba dengan kegiatan pelatihan dan konsultasi, dan juga sosialisasi waralaba melalui kegiatan diskusi, seminar, dan pameran waralaba agar lebih dikenal masyarakat luas (Bisnis Franchise Indonesia, 2014)

Saat ini status bisnis waralaba masih dianggap sebagai jenis usaha dagang biasa, untuk mengembangkannya hanya diperlukan izin usaha dan izin dagang, itu pun untuk kepentingan franchisee. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan pengusaha asing, khususnya franchisor yang akan membuka bisnis waralabanya di Indonesia (Basarah & Mufidin, 2008). Namun, jika bisnis waralaba asing termasuk kegiatan penanaman modal asing menurut perundang-undangan di Indonesia, perlu memerhatikan pengaturan penanaman modal asing tersebut secara internasional karena masalah penanaman modal asing telah mendapatkan perhatian khusus dari Bank Dunia dengan melahirkan Konvensi ICSID (Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) (Sudargo Gautama, 1989).

Kepastian hukum franchise di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia sangat pesat. Jika dulu pada tahun 1990-an waralaba asing sangat mendominasi ditandai dengan maraknya waralaba makanan cepat saja, kini waralaba-waralaba lokal tumbuh menjamur. Produk yang diwaralabakan juga semakin bervariasi. Mulai dari produk makanan bayi, makanan cepat saji, makanan dari bahan organik, produk kesehatan, lembaga pendidikan dan kursus, properti, perbengkelan, dealer mobil dan motor, dan sebagainya. Modal yang dikeluarkan oleh franchisee juga bervariasi. Jika dulu hanya waralaba besar dengan modal besar, kini ada waralaba yang bisa mulai dengan modal kecil mulai dari Rp5 juta saja.

Kini juga hadir beberapa asosiasi waralaba di Indonesia di antaranya AFI (Asosiasi Franchise Indonesia), APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia). Lembaga konsultan bisnis waralaba juga bermunculan seperti IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 15.49.01

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close