People Innovation Excellence

PERJALANAN SATU SEMESTER MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Oleh REZA ZAKI (Juni 2016)

Sejak Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan per Januari 2016, kini tidak terasa MEA sudah menjalani putaran satu semester. Apa perkembangan yang signifikan terjadi khususnya bagi Indonesia? Apakah ada pengalaman positif sepanjang perjalanan satu semester ini? Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, data ekspor Indonesia (dalam juta US$) pada Januari 2016 sebesar 10.488,58 masih terbilang kokoh dibandingkan dengan Januari 2015 sebesar 13.244,88. Namun, apabila kita melihat pada dua bulan setelahnya, data ekspor Indonesia mengalami defisit. Pada bulan Februari 2016 sebesar 11.312,04, sementara Februari 2015 sebesar 12.172,80. Kemudian pada bulan Maret 2016: 11.810,03, sementara Maret 2015: 13.634,33 untuk ekspor. Merujuk pada data statistik di atas, maka menjadi catatan serius bagi pemerintah Indonesia untuk dapat memompa kinerja ekspor Indonesia dalam percaturan ekspor ASEAN maupun global.

Tentu saja gambaran di atas bukan satu-satunya perbedaan karakteristik negara-negara ASEAN itu. Berikut ini disajikan tiga tabel yang dikutip dari presentasi Kunio Tsubota dari Meiji University dalam makalahnya berjudul “PSE Analysis and Implications for RTAs in Selected ASEAN countries” (20 September 2013). Ia menampilkan figur negara-negara ASEAN itu sebagai berikut:


Tabel 1: Bahasa, Sistem Politik, Agama, Luas Negara dan Penduduk 

Language

Policitcal system

Major religion

Land

Pop.

mill.ha

million

Brunei D

Malay, Eng.

Constitutional Monarchy (sultan)

Muslim

0.6

0.4

Cambodia

Kumer

Constitutional Monarchy

Buddhism

18.1

15.0

Indonesia

Bahasa Indonesia

Parliamentary democracy (president)

Muslim, Hindu*

190.5

231.4

Lao DPR

Lao

Socialist republic

Buddhism

23.7

6.1

Malaysia

Malay, Eng. Chinese, Hindu

Federal constitutional monarchy

Muslim, Buddhism, Hindu

33.0

28.3

Myanmar

Myanmar

Transition from martial rule parlia. democracy

Buddism

67.7

59.5

Philippines

Tagalog, Eng

Parliamentary democracy (president)

Christian

30.0

92.2

Singapre

Eng.,Malay, Chinese

Parliamentary democracy (PM)

Christian,

0.1

5.0

Thailand

Thai

Constitutional Monarchy

Buddism

51.3

66.9

Vietnam

Vietnam

Socialist republic

Buddism, Christian

32.9

86.0


*) Catatan: Hindu seharusnya bukan agama mayoritas di Indonesia setelah Islam. Posisinya ada di bawah Kristen Protestan dan Katolik. Penduduk beragama Hindu sekitar 1,7% dari populasi.

Tabel 2: Luas Negara, Penduduk, Pendapatan per Kapita, Total Perdagangan, Kemiskinan, dan Penggunaan Internet

Country

Land Area

Populat ion

GDP

GDPpc

Total trade

Poverty

Internet use

Km2

million

bill/$

000$

PPP ‘000$

IM+EX bill$

<1.25$/ day

no/1000

Brunei D

6

0.4

16

38.7

52.1

14.8

560

Cambodia

181

15

13

0.9

2.3

12.8

28

31

Indonesia

1860

238

847

3.6

4.7

380.9

16

180

Lao DPR

234

6

8

1.3

2.8

4

31

90

Malaysia

330

29

288

9.9

16

415.7

2

610

Myanmar

677

60

52

0.9

1.4

14.9

10

Philippines

300

96

224

2.3

4.3

111.8

23

290

Singapre

0.7

5

260

50.1

60.7

775.2

750

Thailand

513

68

346

5.1

8.9

458.9

2

237

Vietnam

331

88

123

1.4

3.4

199.6

14

351


Tabel 3: Perbandingan Figur sampai Tahun 2010 terkait Komodiatas Bidang Pertanian

Country

AG areas(mill.ha)

Agriculture % in

rice SSR, %

AG Trade mill.$ 2007-11 5 year Av.

Major AG export

Total

arable

GDP

Labor

Av. 2005-9

Export

Balance

Brunei D

0.0

0.0

4

2

2

-326

Cambodia

5.6

3.9

27.5

60

106

153

-513

Indonesia

48.1

22.0

13.7

36

100

27824

15962

Rubber, marine P, coffee

Lao DPR

2.2

1.3

110

70

-204

Malaysia

7.9

1.8

7.4

14

73

24547

11729

Palmoil, rubber, marine P

Myanmar

12.0

10.6

67

102

1150

265

Rice, pulses

Philippines

11.8

5.3

18.1

33

88

3306

-2347

Coconuts, banana

Singapore

0.0

0.0

0.1

0

0

6269

-2399

Thailand

19.7

15.2

8.9

41

173

24967

17848

Rice,rubber, cassava,sugar

Vietnam

10.1

6.3

17.5

48

131

9033

1217

Coffee, rice, marine P

Source: FAO FAOSTAT, and WB World database


Dari tabel-tabel tersebut, terlihat bahwa Indonesia memang memiliki lahan pertanian terbesar, dengan potensi yang juga sangat besar, sekalipun realitasnya banyak ragam produk yang masih tersaingi oleh negara-negara ASEAN lainnya. Kendati demikian, berdasarkan dokumen dari Kementerian Perdagangan RI, Indonesia mengklaim memiliki sepuluh komoditas utama dan sepuluh komoditas potensial untuk diekspor. Kesepuluh komoditas utama adalah:

  1. Tekstil & produk tekstil
  2. Elektronik
  3. Karet dan produk karet
  4. Sawit
  5. Produk hasil hutan
  6. Alas kaki
  7. Otomotif
  8. Udang
  9. Kakao
  10. Kopi

Sementara itu, sepuluh komoditi potensial adalah:

  1. Kulit dan produk kulit
  2. Peralatan medis
  3. Tanaman obat
  4. Makanan olahan
  5. Minyak atsiri
  6. Ikan dan produk perikanan
  7. Kerajinan
  8. Perhiasan
  9. Rempah-rempah
  10. Peralatan kantor

Produk-produk di atas merupakan catatan penting bagi Indonesia untuk fokus meningkatkan angka ekspor Indonesia di semester berikutnya. Indonesia juga dapat mempersiapkan taktik negara tujuan alternatif agar daya saing Indonesia dapat diterima secara kompetitif.

Daya saing suatu negara selalu menjadi diskusi yang menarik, baik di ekonomi, politik, sosial, maupun tekhnologi. Daya saing suatu negara dianggap sebagai salah satu sumber dari ketahanan suatu negara menghadapi segala rintangan dalam membangun peradaban bangsa. Peradaban yang hanya bisa dibangun melalui kekuatan ekonomi, politik, dan budaya yang unggul. Dengan daya saing yang tinggi, perekonomian dapat menjaga pertumbuhan ekonominya dan mulai membangun kehidupan negara yang teratur dan saat itu pembangunan peradaban dimulai (Tylor, 1887). Pembangunan peradaban tidak dapat dilakukan tanpa adanya kekuatan ekonomi. Dan kekuatan ekonomi tidak dapat ditegakan tanpa adanya daya saing. Dengan demikian, daya saing menjadi sangat penting selain untuk kelanjutan perekonomian juga kelanjutan peradaban suatu bangsa (PKRB Kemenkeu, 2014).

Sejarah menunjukan bahwa negara-negara yang tinggi peradabannya selalu disokong oleh kekuatan ekonomi yang hebat (Cameron, 1997). Dalam kerangka kerja hukum, bagaimana MEA ini bekerja di atas sistem hukum negara-negara anggota ASEAN yang memiliki latar belakang berbeda? Ada sistem hukum common law, civil law, socialist law, atau bahkan hybrid legal system yang beredar di sepuluh negara ASEAN. Mungkinkah ASEAN membangun harmonisasi hukum seperti Uni Eropa yang menginisiasi integrasi dalam beberapa lini termasuk hukum dan ekonomi.

Integrasi hukum di ASEAN menjadi sangat penting untuk mengangkat isu-isu internasional. Sebagai contoh, Singapura dan Malaysia memiliki isu sentra mengenai perubahan ilim dan ketenagakerjaan, sementara Indonesia memiliki isu besar pada Narkoba dan korupsi, adapun Thailand fokus pada isu terorisme. Keuntungan integrasi sistem hukum adaah sesame negara ASEAN bisa membuat nota kesepemahaman bersama terkait isu penting termasuk investasi dan perdagangan bebas.

Menurut ASEAN Law Association (ALA), ada tujuh langkah yang harus ditempuh oleh kawasan ASEAN dalam isu hukum antara lain:

Pertama, akses pada hukum dan keadilan. Asosiasi ini memprediksi dengan berlakunya MEA 2015 maka interaksi warga negara dari negara-negara anggota ASEAN akan meningkat. Dalam hal terdapat warga negara dari negara-negara ASEAN yang memerlukan bantuan hukum baik kriminal maupun konstitusional, maka ALA berperan untuk memberikan kemudahan akses pada warga negara tersebut.

Kedua, harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN. ALA akan bekerja sama dengan Sekretariat ASEAN dan pejabat-pejabat tinggi bidang hukum di negara-negara ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM) untuk mengidentifikasikan dan mengharmoniskan hukum yang berkaitan dengan investasi dan perdagangan dalam rangka menghadapi komunitas ASEAN 2015.

Ketiga, perpustakaan elektronik. ALA merekomendasikan agar mahkamah agung di negara-negara ASEAN mempelopori terbentuknya portal peradilan ASEAN yang berisi peraturan-peraturan hukum di negara-negara ASEAN dan putusan-putusan monumental (landmark decisions) dari peradilan tertinggi di negara-negara ASEAN. Dengan adanya portal tersebut maka para pelau bisnis dari seluruh dunia diharapkan dapat lebih tertarik untuk berinvestasi di kawasan ASEAN.

Keempat, progran pelatihan untuk para hakim. Program pelatihan bagi para hakim dari negara-negara ASEAN ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para hakim terhadap dinamika perkembangan hukum terkini. Selain itu, pelatihan dirancang untuk memperkuat pengetahuan para hakim dalam menghadapi komunitas ASEAN 2015.

 Kelima, hukum perdagangan dan investasi. ALA mendorong pembentukan Komite Perdagangan dan Investasi yang berperan mempelajari posisi ASEAN dalam kerangka aturan World Trade Organization (WTO) dan mempelajari perubahan-perubahan dalam hukum perdagangan dan investasi dari masing-masing negara ASEAN.

Keenam, pusat kajian ASEAN. ALA juga mendorong pembentukan Pusat Kajian ASEAN di perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk mendorong penelitian mengenai hukum di negara-negara ASEAN. Tujuannya agar terjadi harmonisasi hukum di negara-negara ASEAN dalam rangka menghadapi komunitas ASEAN 2015.

Ketujuh, alternatif penyelesaian sengketa. ALA menilai penggunaan alternatif penyelesaian sengketa di antara pelaku usaha di negara-negara ASEAN akan semakin meningkat seiring berlakunya komunitas ASEAN pada 2015 mendatang. Namun, penerapan alternatif penyelesaian sengketa –khususnya arbitrase dan mediasi- di negara-negara ASEAN masih sangat bervariasi antara satu negara dengan negara lainnya.

Tanpa ada mekanisme penyelesaian institusional yang jelas, ASEAN tidak mempunyai posisi tawar yang bagus di mata internasional. Hubungan bilateral di bidang hukum pun tidak selalu berjalan mulus. Lembaga internasional cenderung memandang negara-negara ASEAN secara terpisah, bukan secara institusi kumpulan negara kawasan. Itu akan berimplikasi pada hubungan diplomatik secara hukum. Di PBB, negara-negara ASEAN masih dipandang secara parsial. PBB dan lembaga internasional lainnya kecenderungannya tidak memandang ASEAN secara organisasi (Anggara, 2009). Oleh sebab itu, ASEAN sangat perlu memprioritaskan agenda integrasi hukum termasuk dalam merespon hadirnya MEA ini yang banyak memiliki tantangan besar dalam sengketa dagang yang harus segera ditangani secara cepat.

Apabila Indonesia ingin tampil hebat di pergaulan MEA tentu saja harus menunjukan eksistensi ekonominya yang lebih mandiri. Populasi di MEA ada 600 juta orang dan sebagian besar tersebar di Indonesia. Persoalannya apakah kita akan menjadi pemain atau penonton? (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 15.49.01


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close